[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 2)

[Pemikiran Politik Islam] Politik (Bagian 2)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari bagian 1

Muslimah News, TELAAH KITAB — Berdasarkan ketentuan syariat, kekuasaan dan pengurusan kepentingan umat diberikan hanya kepada penguasa. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Siapa saja yang memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja, lalu mati, maka matinya adalah mati jahiliah.” (HR Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas ra.).

Hadis ini menunjukkan bahwa pemberontakan kepada penguasa berarti pemberontakan kepada kekuasaan. Ini bermakna kekuasaan adalah milik Amir, bukan milik orang lain. Rasulullah saw. juga bersabda, “Dahulu Bani Israel diurus oleh para nabi. Apabila seorang nabi wafat, diutuslah nabi berikutnya. Akan tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Namun, akan ada para Khalifah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah ra.).

Hadis ini menunjukkan bahwa kepentingan Anda, wahai kaum muslim, akan dipelihara dan diurus oleh para Khalifah. Jadi, yang memelihara dan mengurus kepentingan kaum muslim telah ditentukan secara pasti. Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa selain Amir, tidak ada yang mempunyai kekuasaan.

Tidak ada pula yang diperkenankan memelihara dan mengurus kepentingan umat, selain Khalifah. Ini membuktikan bahwa pemeliharaan dan pengurusan kepentingan umat adalah tanggung jawab penguasa semata. Lebih lanjut, berbagai tindakan Rasulullah saw. menunjukkan bahwa tanggung jawab pengurusan kepentingan umat dan kekuasaan adalah milik beliau sebagai kepala negara.

Beliaulah yang mendelegasikan wewenang dan mengurus kepentingan umat. Sebagai contoh, Rasulullah saw. menunjuk seseorang untuk menjalankan tugasnya di Madinah pada saat beliau berangkat ke medan perang (ghazwah). Beliau juga mengangkat gubernur wilayah, hakim, petugas pengumpul kekayaan, serta orang-orang untuk melakukan tugas-tugas publik, seperti membagikan air, menghitung produksi pertanian, dan sebagainya. Itulah bukti bahwa kekuasaan dan tanggung jawab pengurusan kepentingan umat adalah milik penguasa, yaitu Khilafah dan orang-orang yang ditugasi oleh Khalifah atau Amir, dan orang-orang yang diangkat oleh Amir.

Sultan atau penguasa mengurus kepentingan umat dengan cara mengikat. Dengan kata lain, tanggung jawab pengurusan kepentingan umat dibatasi hanya milik penguasa. Pihak lain tidak diperkenankan melaksanakan tanggung jawab ini.

Syariat telah menentukan bahwa kekuasaan dan tanggung jawab pengurusan umat adalah milik Sultan (Khalifah) dan orang-orang yang diangkat oleh Khalifah. Apabila ada pihak lain, selain Imam dan orang-orang yang diangkat oleh Imam, melaksanakan tanggung jawab pemerintahan dan pengurusan kepentingan umat, maka ia telah melanggar syariat.

Itu berarti tindakannya tidak sah (batil) dan setiap kebatilan hukumnya haram. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan kepada siapa pun, selain Khalifah dan orang-orang yang diangkat Khalifah, melakukan tugas-tugas pemerintahan dan kekuasaan.

Orang-orang tersebut juga tidak diperkenankan mengurus kepentingan umat karena tugas-tugas tersebut merupakan tanggung jawab penguasa. Tidak seorang pun diperkenankan melaksanakannya selain mereka.

Adapun politik dalam negeri Negara Islam bertumpu pada pelaksanaan hukum-hukum Islam terhadap seluruh warga negara. Sepanjang kekuasaan Negara Islam, hukum-hukum dan aturan Islam diberlakukan di semua wilayahnya. Negara Islam memberlakukan aturan mengenai hubungan antarindividu (muamalah), melaksanakan sistem hukum pidana (hudud), memelihara moral (akhlak), menjamin pelaksanaan ibadah, dan mengatur segala urusan yang berkaitan dengan hukum Islam.

Islam menjelaskan prosedur (kaifiah) pelaksanaan hukum-hukumnya kepada siapa saja yang berada dalam kekuasaannya, baik muslim maupun nonmuslim. Negara Islam memberlakukan hukum-hukum Islam sesuai dengan prosedurnya. Prosedur itu merupakan metode (thariqah) untuk melaksanakan hukum syariat, sebagaimana Islam memberikan solusi untuk semua masalah.

Allah Swt. menyerukan agama Islam kepada seluruh umat manusia di dunia. Allah Swt. berfirman, “Hai manusia, apakah yang memperdayakan kalian (sehingga berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah.” (QS Al-Infithar: 6). [MNews RY-YG]

Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan. (Bagian 2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *