Menilik Penerbitan Surat Utang Khusus untuk SDGs, Indonesia Dapat Apa?

Menilik Penerbitan Surat Utang Khusus untuk SDGs, Indonesia Dapat Apa?

Muslimah News, FOKUS — Seharusnya, utang membuat gelisah tidak karuan. Akan tetapi, ada jenis utang yang justru membuat ketagihan. Pada Oktober mendatang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat utang ritel, yakni Obligasi Negara Ritel atau ORI khusus untuk mendanai proyek pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Untuk merealisasikan 17 tujuan SDGs, pemerintah melakukan inovasi dengan penerbitan berbagai SBN (Surat Berharga Negara) pada 2024. Delapan seri SBN yang terbit tahun ini terdiri dari lima jenis investasi sebagai berikut: Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), Savings Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Menurut keterangan Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara DJPPR Chandra Akyun Singgih Wibowo, pemerintah belum mematok target mobilisasi dana dari penerbitan ORI ini. Ia memperkirakan nilai penerbitan ORI khusus tersebut akan mencapai Rp15 triliun.

Seputar ORI

Mengutip laman Kemenkeu, Surat Berharga Negara (SBN) merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya. Di Indonesia, SBN adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Adapun postur APBN terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara. Pembiayaan negara terdiri dari pembiayaan utang dan nonutang. Dalam pembiayaan utang, terdapat instrumen SBN yang diterbitkan. Tujuan penerbitan SBN adalah untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek, menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang negara.

Dari berbagai jenis Surat Berharga Negara (SBN), terdapat beberapa instrumen yang hanya dapat dimiliki oleh individu warga negara Indonesia (WNI) secara ritel, instrumen ini biasa disebut dengan SBN Ritel, yang meliputi Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), dan Obligasi Negara Ritel (ORI).

Pemerintah menerbitkan ORI untuk memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan SBN, menyediakan alternatif instrumen investasi bagi investor individu, dan mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Tersedia dua pilihan tenor atau jangka waktu investasi ORI, yaitu 3 tahun dan 6 tahun.

Sebelumnya, pemerintah sudah pernah menerbitkan beberapa surat utang lain, seperti SDGs Bond pada 2021 dengan berhasil meraup dana sebesar 500 juta euro, global sukuk sebesar US$6,5 miliar, sukuk ritel domestik Rp35,8 triliun, dan green sukuk wholesale senilai Rp29 triliun. Pada Mei 2023, pemerintah juga menerbitkan Blue Bond pertama di pasar obligasi Jepang dengan mengumpulkan 20,7 miliar yen (150 juta dolar AS).

Aroma Kapitalisme

Mencermati kebijakan pemerintah yang menerbitkan ORI khusus untuk SDGs, tampak jelas pemerintah sangat antusias merealisasikan 17 tujuan SDGs, baik melalui konsep ekonomi biru atau kebijakan yang sejalan dengan tujuan tersebut. Penerbitan ORI khusus SDGs sejatinya mengonfirmasi betapa aroma kapitalisme sangat menyengat, berikut indikatornya:

Pertama, penerbitan surat utang adalah kebijakan yang lazim dilakukan negara penganut ideologi kapitalisme. Ini karena selain dari pajak, pendapatan negara juga berasal dari nonpajak, salah satunya adalah utang. Penerbitan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN) ditujukan untuk menyerap investasi melalui pelelangan SBN. Pada awal 2024, pemerintah menargetkan penggalangan dana sebesar Rp666,4 triliun melalui 24 kali penerbitan dan penawaran SBN.

Kedua, penerbitan ORI khusus SDGs merupakan wujud hegemoni dan cengkeraman kapitalisme global terhadap Indonesia. Dengan penerbitan ORI, pemerintah berharap investasi meningkat. Jika investasi meningkat, berbagai proyek untuk mewujudkan SDGs bisa terealisasi. Sebagai contoh, konsep ekonomi biru dikatakan sangat cocok jika diterapkan di Indonesia dengan segenap potensi lautnya. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan SDGs. Laporan Bank Dunia terbaru yang berjudul Laut untuk Kesejahteraan: Reformasi untuk Ekonomi Biru di Indonesia memaparkan bahwa masa depan sektor kelautan bergantung kepada aset alam (ekosistem laut dan pesisir) yang sehat.

Dengan kata lain, ekonomi biru adalah upaya eksploitasi laut dengan dalih pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Gagasan ekonomi biru tentu membutuhkan modal besar dalam mewujudkannya. Pengumpulan modal besar yang paling cepat dan realistis adalah melalui investasi atau surat utang negara.

Ketiga, secara tidak langsung, melalui penerbitan surat utang, negara menggeret masyarakat agar terlibat dalam transaksi utang berbasis riba. Per Mei 2024, jumlah investor Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai 1,09 juta, tumbuh sekitar 8,48% sepanjang tahun berjalan. Berkat “edukasi” negara, mayoritas investor SBN berasal dari generasi muda, yaitu 40% diisi oleh generasi milenial, 2% generasi Z, dan sisanya generasi X dan baby boomer. Negara sangat “piawai” memanfaatkan momen bonus demografi dengan menarik investasi dari kalangan generasi muda.

Indonesia Dapat Apa?

Dengan menerbitkan surat utang, negara hanya menggali lubang untuk menutupi utang yang makin besar. Per Maret 2024, posisi utang pemerintah mencapai Rp8.319,22 triliun. Dengan penerbitan SBN, negara ingin meraup investasi besar untuk pembiayaan APBN. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menuturkan bahwa penerbitan SBN berjalan sesuai dengan target (on track) untuk memenuhi pembiayaan APBN 2024.

Di samping menarik berbagai pajak, negara juga melibatkan generasi muda untuk menjadi penopang pasar modal. Ini seperti negara “dilayani” dengan berbagai pemasukan yang bersumber dari harta rakyat, baik melalui pajak atau SBN. Sementara itu, negara membiarkan harta milik rakyat, seperti tambang, gas alam, minyak bumi, emas, batu bara, dan lainnya dikuasai segelintir orang (kapitalis).

Inilah konsekuensi menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pendapatan negara. Pajak ditarik untuk menutupi kekurangan kas negara. Utang diambil untuk membiayai pembangunan. Sementara itu, kekayaan alam negeri ini justru dijual kepada asing.

Apa yang kita dapatkan dengan menjalankan program SDGs hingga berani menerbitkan SBN khusus?

Selama hampir satu dekade, 17 tujuan SDGs untuk pembangunan berkelanjutan nyatanya belum mampu menyelesaikan aneka masalah secara tuntas. Yang berlanjut justru utang yang menumpuk, bukan terurainya masalah demi masalah.

Sebut saja masalah kemiskinan yang sudah menahun di negeri ini. Indonesia masih dibayangi kemiskinan. Per Maret 2024, menurut laporan BPS masih ada 25,22 juta penduduk miskin. Hal ini bisa berubah secara fluktuatif jika standar kemiskinan diubah. Angka ini juga tidak menunjukkan secara pasti kondisi kemiskinan yang sebenarnya. Tujuan SDGs seperti Indonesia tanpa kelaparan juga masih menjadi PR. Berdasarkan data dari Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), sekitar 5,9% penduduk Indonesia mengalami kelaparan. Indonesia juga menempati peringkat ketiga dengan skor indeks kelaparan tertinggi di Asia Tenggara menurut laporan Global Hunger Index (GHI) 2022.

Kehidupan sehat dan sejahtera yang ingin digolkan dalam SDGs pun masih jauh dari harapan. Setiap tahun, para buruh masih melakukan demo massal dengan tuntutan yang sama, yakni kesejahteraan. Bagaimana dengan pendidikan berkualitas? Negeri ini memiliki jumlah SDM besar, tetapi akses pendidikan makin mahal. Problem UKT mahal hingga bangunan sekolah yang hampir roboh juga masih menghiasi berita sehari-hari.

Makin ke sini, kesenjangan sosial di sistem kapitalisme kian menganga, padahal berbagai problematik yang ingin dihapus dalam 17 tujuan SDGs itu bermula dari penerapan sistem kapitalisme. Jadi, solusi penyelesaiannya haruslah sistemis, bukan tambal sulam. Bukan pula dengan gali lubang tutup lubang, seperti menerbitkan surat utang untuk membiayai anggaran.

Hukum dan Bahaya Utang

Penerbitan SBN merupakan upaya negara mendesain APBN dengan cara menarik dana investasi dari individu atau perusahaan dengan kompensasi bunga di dalamnya. Dengan kata lain, surat berharga negara adalah bentuk utang dalam negeri. Negara meminjam dana individu/perusahaan untuk pembiayaan APBN.

Dalam Islam, utang berbasis riba adalah haram. Allah Taala berfirman, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Berkubang dalam transaksi ribawi tidak akan memberikan keberkahan bagi suatu negeri. Utang sekali, ketagihannya berkali-kali. Meski besaran utang negara sudah menggunung, penguasa masih mengandalkan utang dalam alokasi APBN.

Baik utang dalam negeri maupun luar negeri memiliki bahaya yang harus diwaspadai, yaitu:

Pertama, sebagai jalan menjajah suatu negeri. Hal ini berlaku ketika negara melakukan utang luar negeri kepada negara kreditur atau lembaga keuangan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia.

Kedua, sebagai sarana untuk memata-matai rahasia kekuatan/kelemahan ekonomi negara tersebut dengan dalih bantuan konsultasi teknis atau konsultasi ekonomi.

Ketiga, negara peminjam (debitur) tetap miskin, tergantung pada asing, dan terjerat utang yang bertumpuk.

Keempat, utang luar negeri merupakan senjata politik negara kapitalis untuk memaksakan kebijakan politik dan ekonominya kepada negara peminjam. Kondisi ini juga tidak jauh berbeda dengan jeratan utang dalam negeri. Akibat utang, kebijakan negara bisa disetir oleh individu/ perusahaan pemberi utang.

Kelima, jeratan utang membuat negara terjerembab dan terkuras untuk membayar bunga dan cicilan, bukan untuk membiayai program atau keperluan rutin lain.

Keenam, melemahkan dan membahayakan sektor keuangan (moneter) negara pengutang. Utang jangka pendek berbahaya karena dapat memukul mata uang domestik dan akhirnya dapat memicu kekacauan ekonomi dan keresahan sosial. Jika utang jangka pendek ini jatuh tempo, pembayarannya menggunakan mata uang dolar yang merupakan alat pembayaran internasional. Akibatnya, negara pengutang akan kesulitan untuk melunasi utangnya dengan dolar AS karena mengharuskan tersedianya mata uang tersebut sehingga melemahkan mata uang negara pengutang. Utang jangka panjang juga berbahaya karena makin lama jumlahnya makin besar akibat bunga berbunga. Hal ini dapat melemahkan anggaran belanja negara dan membuatnya makin terpuruk dengan tumpukan utang.

Mengapa negara harus berutang? Karena negara membutuhkan pembiayaan. Dalam sistem kapitalisme, pendapatan negara bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak, utang, dan bantuan luar negeri. Wajar jika APBN yang dibuat selalu mengandalkan penerimaan pajak dan utang. Sementara itu, APBN dalam sistem Islam sangat berbeda dengan kapitalisme.

Anggaran Negara di Sistem Islam

Setiap negara pasti memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Begitu pun dalam sistem pemerintahan Islam. Negara Khilafah memiliki mekanisme pengelolaan anggaran negara. Bedanya, APBN negara Khilafah tidak dibuat tiap tahun.

APBN Khilafah tidak membutuhkan pembahasan dengan Majelis Umat. Khalifah memiliki hak tabanni dalam menyusun APBN negara. APBN yang telah disusun kepala negara (khalifah) dengan sendirinya akan menjadi UU yang harus dijalankan seluruh aparatur pemerintahan. Adapun mengenai pos-pos anggaran, negara Khilafah memiliki institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya untuk kaum muslim yang berhak menerimanya. Institusi itu dikenal dengan sebutan baitulmal.

Baitulmal terdiri dari dua bagian pokok. Bagian pertama berkaitan dengan harta yang masuk ke dalam baitulmal dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Bagian kedua, berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan.

Di dalam baitulmal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Bagian harta kepemilikan umum dibuat tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya. Ketiga, sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak (unta, sapi, dan kambing). Untuk pos zakat juga dibuatkan tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta lainnya.

Khilafah mengelola dan membelanjakan harta sesuai koridor syariat. Bagian pembelanjaan ini dilakukan baitulmal. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pengeluaran atau penggunaan harta baitulmal ditetapkan berdasarkan enam kaidah. Kaidah tersebut didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta. Pertama, harta yang mempunyai kas khusus dalam baitulmal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Apabila harta tersebut tidak ada, hak kepemilikan terhadap harta tersebut oleh para mustahik gugur.

Kedua, harta yang diberikan baitulmal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya, nafkah untuk para fakir miskin dan ibnusabil, serta untuk keperluan jihad. Untuk semua keperluan ini, penafkahannya tidak didasarkan pada ada-tidaknya harta tersebut di baitulmal. Hak tersebut bersifat tetap, baik ketika harta itu ada maupun tidak ada.

Ketiga, mengenai harta yang diberikan baitulmal sebagai suatu pengganti atau kompensasi (badal/ujrah). Yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah berjasa, seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya.

Keempat, harta yang bukan sebagai pengganti atau kompensasi, tetapi dibutuhkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana lainnya yang dianggap urgen (penting atau mendesak). Disebut urgen karena umat akan mengalami penderitaan atau mudarat jika sarana-sarana itu tidak ada. Penafkahan baitulmal untuk keperluan ini juga tidak didasarkan pada ada-tidaknya harta.

Kelima, pemberian harta untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti atau kompensasi, dan tidak bersifat urgen. Misalnya, pembuatan jalan alternatif setelah ada jalan yang lain, membuka rumah sakit baru, sedangkan keberadaan rumah sakit yang lama telah cukup memadai, dan sebagainya. Penafkahan negara untuk keperluan ini ditentukan oleh ketersediaan harta dalam baitulmal. Apabila tidak tersedia, penafkahan tersebut menjadi gugur dan kaum muslim tidak wajib membayar untuk keperluan ini.

Keenam, harta yang disalurkan baitulmal karena unsur kedaruratan, seperti paceklik, kelaparan, bencana alam, serangan musuh, dan sebagainya. Untuk kondisi ini, ada-tidaknya harta di baitulmal tidak menggugurkan ataupun menangguhkan penafkahannya.

Prinsip pengeluaran baitulmal ini akan berjalan manakala negara benar-benar menerapkan syariat Islam secara kafah. Pengelolaan anggaran negara juga tidak akan bertumpu pada pajak dan utang seperti halnya negara demokrasi. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *