[Kaidah-Kaidah Taklid] Mukalid ‘Amiy dan Mukalid Muttabi’

[Kaidah-Kaidah Taklid] Mukalid ‘Amiy dan Mukalid Muttabi’

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Seorang mukalid, baik ‘amiy maupun muttabi’, boleh saja mengambil pendapat dari seorang mujtahid jika telah terbukti bahwa pendapat tersebut adalah hasil ijtihad, meskipun pembuktiannya berdasarkan khabar ahad.

Jika seorang mukalid menghadapi suatu masalah dan ia hanya mengetahui satu pendapat dari seorang mujtahid, sedangkan pendapat-pendapat mujtahid lain dalam masalah itu tidak ia ketahui, ia boleh mengambil hukum dari mujtahid yang ia ketahui tersebut sebab ia hanya dituntut untuk mengetahui hukum syariat, bukan mengkaji pendapat para mujtahid. Dalam kondisi semacam ini, ia tidak dituntut untuk melakukan tarjih.

Jika seorang mukalid mengetahui ragam pendapat dari para mujtahid dan hendak mengambil salah satu pendapat di antara pendapat-pendapat tersebut, ia wajib melakukan tarjih. Hanya saja, ia tidak boleh mengambil salah satu pendapat atau melakukan tarjih berdasarkan kehendak hawa nafsunya dan kepentingan-kepentingannya sebab tujuan diturunkannya syariat adalah agar manusia tidak berhukum kepada hawa nafsu dan kepentingan-kepentingannya sehingga ia benar-benar beribadah kepada Allah dengan tulus dan ikhlas. Dengan kata lain, ia harus melakukan tarjih yang syar’i, bukan tarjih yang ditujukan untuk memperturutkan kepentingan dan hawa nafsu.

Dari sini bisa dipahami bahwa tarjih yang dilakukan oleh seorang mukalid sangatlah beragam, tergantung dari kondisi mukalid itu sendiri. Benar bahwa a’lamiyyah adalah cara yang lazim digunakan oleh hampir seluruh mukalid untuk menarjih atau mengikuti suatu pendapat. Akan tetapi, ada juga cara tarjih yang tidak ditempuh dengan cara a’lamiyyah.

Biasanya, seorang mukalid ‘amiy mengikuti pendapat seorang mujtahid berdasarkan dua cara. Pertama, seorang mukalid mengikuti pendapat seorang mujtahid atau ulama berdasarkan kepercayaan dirinya terhadap keilmuan dan ketakwaan orang yang diikutinya, seperti kepercayaannya kepada bapaknya atau seorang alim ulama. Setelah ia mengetahui keilmuan dan ketakwaan orang yang diikutinya, selanjutnya ia taklid kepada orang tersebut. Sesungguhnya tarjih semacam ini tetap bertumpu pada agama (syariat Islam), bukan bertumpu atau berdasarkan hawa nafsu.

Kedua, kadang-kadang ada mukalid ‘amiy yang mengetahui hukum syariat dan dalil-dalil mengenai wajibnya belajar fikih, hadis, dan sebagainya. Kemudian ia mampu membedakan hukum syariat beserta dalil-dalilnya, mengambil hukum syariat jika didasarkan pada dalil-dalil syariat, dan ia tidak mengambil hukum syariat yang tidak disertai dalilnya. Dalam kondisi semacam ini, seorang mukalid ‘amiy tidak boleh mengambil pendapat berdasarkan kepercayaannya kepada mujtahid, tetapi ia harus mengambil hukum syariat berdasarkan dalil.

Dua cara ini lazim dilakukan oleh mukalid ‘amiy, yakni seorang mukalid yang tidak memiliki sebagian pengetahuan yang lazim digunakan untuk ijtihad. Jika mukalid ‘amiy berada dalam dua kondisi ini telah mengetahui dalil, ia wajib meninggalkan pendapat yang didasarkan pada ke-tsiqah-annya (kepercayaannya) kepada seorang mujtahid. Ia wajib mengambil pendapat berdasarkan dalil syariat, bukan berdasarkan kepercayaannya terhadap seorang mujtahid atau ulama.

Oleh karena itu, jika seorang mukalid meyakini bahwa dalil yang dijadikan sandaran mujtahid yang tidak diikutinya lebih kuat, ia wajib meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat mujtahid lain itu. Namun, jika ia tidak yakin dengan kekuatan dalil mujtahid yang tidak diikutinya, ia tidak harus meninggalkan pendapatnya dan mengikuti mujtahid lain itu sebab ia tidak menemukan dalil yang lebih kuat.

Atas dasar itu, seorang mukalid ‘amiy tidak boleh memilih-milih dan mengikuti banyak mazhab berdasarkan hawa nafsu dengan keinginannya. Ia tidak bisa dengan mudah mengambil pendapat dari mazhab-mazhab yang berbeda untuk setiap masalah yang dihadapinya. Akan tetapi, ia harus melakukan tarjih bila dihadapkan banyak pendapat dan mazhab. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Bahasan sebelumnya: “Ketentuan Seorang Mukalid di Hadapan Dua Pendapat”

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *