Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Rakyat ibarat penghambat jalan. Pemerintah lebih suka mengakomodasi kepentingan investasi ketimbang rakyat sendiri. Tanah terancam hilang, IKN harus tetap berjalan. Nasib rakyat pun meredup di tengah meletupnya konflik lahan IKN. Kini, pemerintah tengah menyiapkan draf Perpres untuk penanganan masalah tanah di IKN.
Pelaksana Tugas Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan masalah pengadaan tanah seluas 2.086 hektare yang masih ditempati masyarakat hanya bisa diselesaikan menggunakan Perpres. Kelak, pemerintah akan menyelesaikan masalah tanah di IKN dengan Perpres soal PDSK Plus alias Penanganan Dampak Kemasyarakatan Plus. Menurut Basuki, dengan PDSK Plus, masyarakat bisa mendapat dua pilihan untuk hengkang dari tanah yang ditempatinya dengan direlokasikan atau dipindahrumahkan dan mendapatkan ganti rugi.
Perpres kedua adalah untuk menyelesaikan masalah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Dengan adanya Perpres ini nantinya, pemerintah akan mengalihkan status hukum tanah menjadi HGB murni sehingga investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN. (Tirto, 7-6-2024).
Di Mana Posisi Rakyat?
Sengketa lahan masih saja menjadi polemik berkepanjangan, apalagi jika berkaitan dengan proyek negara. Rakyat seperti dianaktirikan karena pemerintah kerap mengesampingkan hak rakyat atas tanah yang mereka diami sejak lama. Penerbitan dua Perpres yang sedang disusun pemerintah menunjukkan beberapa hal.
Pertama, konflik atau sengketa lahan akan selalu menjadi borok bagi pemerintahan kapitalisme demokrasi. Pasalnya, sengketa lahan selalu bermula dari perdebatan kepemilikan tanah yang menjadi milik masyarakat adat yang kemudian diklaim milik negara lantaran wilayah tersebut masuk dalam kawasan proyek strategis negara (PSN).
Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2023 setidaknya ada 241 kasus konflik agraria di Indonesia, melibatkan area seluas 638,2 ribu hektare. Area konflik paling besar pada 2023 terkait sektor infrastruktur, yakni 243,8 ribu hektare atau 38% dari total luas konflik agraria nasional. Jika diperinci lagi, sektor infrastruktur dengan area konflik terbesar adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Katadata, 18-1-2024).
Kedua, sejak awal kemunculannya, proyek IKN sudah mengandung pro dan kontra. Bahkan, saat UU IKN dikebut dan disahkan secara instan, masyarakat lebih banyak kontra ketimbang mendukung proyek yang sarat dengan kepentingan kapitalis dan asing.
Empat indikator di antaranya ialah pembuatan UU IKN terkesan tergesa-gesa dan cacat aspirasi publik. Selanjutnya, proyek ambisius pemerintahan Jokowi menelan dana yang sangat besar, yakni sekitar Rp466 triliun. Meski pemerintah mengeklaim tidak sepenuhnya menyedot APBN, faktanya dari periode 2022—2024, IKN sudah diguyur dana APBN sebanyak Rp71,8 triliun. Sungguh dana fantastis yang sejatinya sangat berguna dalam mengatasi problematik lain yang lebih krusial dan urgen di negeri ini, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan. Namun, pemerintah lebih memilih melanjutkan proyek yang memakan banyak anggaran tersebut.
Lalu, proyek ini mengandung banyak konflik lahan dengan masyarakat adat. Indikator terakhir, sengketa lahan akan memperlambat pembangunan IKN yang juga memengaruhi anggaran yang digelontorkan. Andaikan IKN tidak dipaksakan, barangkali 2.086 masalah lahan tidak perlu terjadi.
Ketiga, penerbitan dua Perpres makin memperkuat bahwa proyek IKN adalah proyek yang dipaksakan dengan segala cara. Semua hal yang merintangi pembangunan proyek ini akan dihilangkan dengan cara apa pun, meski harus mengorbankan rakyatnya sendiri. Tanahnya digusur, relokasi tidak sepadan, ganti rugi tidak segera ditunaikan. Inilah poin konflik lahan yang terus berkepanjangan tanpa ada solusi pasti.
Keempat, kita harus menyadari dan memahami bahwa negeri ini berkiblat pada ideologi kapitalisme. Maka, peta jalan pemerintahannya akan selalu menggunakan paradigma kapitalisme. Tabiat kapitalisme adalah mengeruk untung sebanyak-banyaknya. Dalam proyek IKN, aroma kapitalisasi lahan dan aspek strategis sangat kuat.
Membangun ibu kota dari nol sangat berpotensi mengobral aspek strategis, seperti infrastruktur bangunan, saluran air, listrik, jalan, rumah sakit, lembaga pendidikan, dll. untuk ditawarkan ke investor asing. Alhasil, label-label asing memungkinkan tertempel di ibu kota baru yang mana pembangunannya didominasi dari investasi asing. Peran negara sebatas regulator dan fasilitator bagi kepentingan pemilik modal.
Perspektif Islam
Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan bagi urusan rakyat, bukan penikmat derita rakyat. Sikap pemimpin kepada rakyatnya adalah sikap adil dan peduli dengan kondisi mereka. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 58).
Dalam sistem pemerintahan Islam, kepala negara tidak bisa sembarangan menetapkan kebijakan sesuai kepentingan diri dan golongan semata. Kepala negara (Khalifah) menetapkan kebijakan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Khalifah akan mendahulukan serta memprioritaskan kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Ia akan memastikan bahwa seluruh kebutuhan asasi rakyat, semisal sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman dapat dirasakan rakyat dengan nyaman dan mudah.
Negara akan memperhatikan dan menghargai kepemilikan harta setiap individu, termasuk tanah. Negara tidak boleh merampas atau menggusur paksa lahan rakyat. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan mengimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.” (HR Muslim No. 3024).
Negara boleh mengambil tanah rakyat untuk kepentingan dan kemaslahatan umum dengan rida pemilik tanah. Jika pemilik tanah tidak rida, negara tidak boleh menggusur paksa, apalagi bertindak sewenang-wenang. Jika pemilik tanah rida, negara dapat memberikan ganti untung yang membuat pemilik tanah tidak mengalami kesusahan.
Demikianlah, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah dan tanggung jawab besar yang kelak akan dihisab. Dengan beratnya hisab tersebut, kepala negara Khilafah tidak akan mudah berlaku zalim kepada rakyatnya. Ia akan memperhatikan kebutuhan rakyat, peduli, serta peka dengan kesusahan yang menimpanya.
Pemimpin yang baik tidak akan menimpakan kesengsaraan kepada rakyatnya. Sosok pemimpin seperti ini hanya bisa tercipta dengan dukungan sistem Islam yang komprehensif dan integratif melalui penerapan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. [MNews/Gz]
