Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 2/16.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Demokrasi dalam makna yang sesungguhnya adalah gagasan utopis (ide khayali) yang tidak mungkin dipraktikkan. Demokrasi belum pernah, bahkan tidak akan pernah bisa diwujudkan sampai kapan pun. Sebabnya, berkumpulnya seluruh rakyat di satu tempat secara terus-menerus untuk memberikan pertimbangan dalam berbagai urusan adalah hal yang mustahil.
Demikian pula keharusan seluruh rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengurus administrasinya. Oleh karena itu, para penggagas demokrasi lantas melakukan manipulasi dan penakwilan terhadap ide demokrasi, sekaligus mengada-adakan apa yang disebut dengan kepala negara, pemerintah, dan dewan perwakilan. Namun demikian, pengertian demokrasi yang telah ditakwilkan pun tetap tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak pernah pula terwujud dalam kenyataan.
Kepala negara, pemerintah, dan anggota parlemen yang diklaim dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat, dewan perwakilan yang diklaim sebagai penjelmaan politis kehendak umum mayoritas rakyat, dan majelis perwakilan yang juga diklaim sebagai representasi (wakil) mayoritas rakyat, hakikatnya sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sebabnya, anggota parlemen sesungguhnya hanya dipilih sebagai wakil dari minoritas rakyat, bukan mayoritas rakyat.
Alasannya, seorang anggota wakil rakyat yang duduk di parlemen sebenarnya dicalonkan oleh sejumlah orang, bukan oleh satu orang. Oleh karena itu, jumlah suara para pemilih di suatu daerah harus dibagi dengan jumlah orang yang mencalonkan. Dengan demikian, orang yang meraih suara mayoritas para pemilih di suatu daerah sebenarnya tidak memperoleh suara mayoritas dari mereka yang berhak memilih di daerah tersebut. Konsekuensinya, para wakil rakyat yang terpilih sebenarnya hanya mendapatkan suara minoritas rakyat, bukan suara mayoritas rakyat.
Ini berarti bahwa mereka sesungguhnya merupakan orang-orang yang mendapat kepercayaan sekaligus wakil dari minoritas rakyat, bukan orang-orang yang mendapat kepercayaan sekaligus wakil mayoritas rakyat. Demikian pula dengan seorang kepala negara, baik yang dipilih oleh rakyat secara langsung maupun oleh para anggota parlemen. Seorang kepala negara sebenarnya juga tidak dipilih berdasarkan suara mayoritas rakyat, tetapi berdasarkan suara minoritas rakyat. Ini sebagaimana halnya pemilihan anggota parlemen tersebut di atas.
Apalagi para kepala negara dan anggota parlemen di beberapa negara asal demokrasi, seperti Amerika Serikat dan Inggris, sebenarnya mewakili kehendak kaum kapitalis, yaitu para konglomerat dan orang-orang kaya. Mereka tidak mewakili kehendak rakyat ataupun mayoritas rakyat.
Kondisi semacam ini lebih disebabkan karena para kapitalis raksasalah yang mendudukkan mereka pada berbagai posisi di pemerintahan dan lembaga perwakilan yang akan merealisasikan kepentingan para kapitalis itu. Kaum kapitalislah yang membiayai proses pemilihan presiden dan anggota parlemen. Dengan demikian, mereka berpengaruh kuat atas presiden maupun anggota parlemen. Fakta semacam ini sudah sangat dikenal di Amerika.
Sementara itu, di Inggris, yang berkuasa adalah orang-orang dari Partai Konservatif. Partai Konservatif juga mewakili para kapitalis raksasa, yaitu para konglomerat, para pengusaha dan tuan tanah, serta golongan bangsawan (aristokrat). Partai Buruh tidak dapat menduduki pemerintahan, kecuali jika ada kondisi politis yang mengharuskan tersingkirnya Partai Konservatif dari pemerintahan.
Oleh karena itu, para penguasa dan anggota parlemen di Amerika Serikat dan Inggris sebenarnya hanya mewakili para kapitalis, tidak mewakili kehendak rakyat ataupun kehendak mayoritas rakyat. Dengan demikian, pernyataan bahwa parlemen di negeri-negeri demokrasi merupakan representasi dari pendapat mayoritas adalah omong kosong dan menyesatkan. Demikian pula pernyataan bahwa para penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat dan mengambil kekuasaan mereka dari rakyat.
Di samping itu, sejumlah peraturan yang ditetapkan dalam parlemen serta berbagai kebijakan yang diambil oleh negara sering diputuskan dengan pertimbangan bahwa berbagai kepentingan para kapitalis harus lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat atau mayoritas rakyat. Sementara itu, pernyataan bahwa penguasa atau presiden bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan penjelmaan kehendak umum rakyat serta berbagai keputusan yang penting tidak dapat diambil, kecuali dengan persetujuan mayoritas anggota parlemen, hal ini juga tidak sesuai dengan hakikat dan kenyataan yang ada.
Sir Anthony Eden, seorang mantan PM Inggris pada masa lalu, misalnya, pernah mengumumkan Perang Suez terhadap Mesir tanpa memberi tahu terlebih dahulu parlemen ataupun para menterinya yang memiliki andil dalam pemerintahannya. Hanya dua atau tiga menteri saja yang diberitahu. Pada saat Perang Suez pula, John Foster Dulles telah diminta oleh Kongres untuk menyerahkan laporan mengenai Terusan Suez dan menjelaskan sebab-sebab pembatalan usulan pembiayaannya.
Akan tetapi, ia menolak mentah-mentah untuk menyerahkan laporan tersebut kepada kongres. Hal yang sama dilakukan Charles de Gaulle, penguasa Prancis. la pernah mengambil sejumlah keputusan tanpa diketahui para menterinya. Raja Hussein pun sering mengambil berbagai keputusan yang penting dan berbahaya tanpa diketahui oleh para menterinya atau anggota parlemen. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.
Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 4/16.

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 3/16)”