Berhakim pada tagut artinya berhakim pada hukum yang tidak diturunkan Allah, atau dengan kata lain berhakim pada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia. Hukum jahiliah adalah hukum yang tidak dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dari Tuhannya, yaitu hukum kufur yang dibuat oleh manusia.
Tag: pembuat hukum
[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 3/16)
Demokrasi dalam makna yang sesungguhnya adalah gagasan utopis (ide khayali) yang tidak mungkin dipraktikkan. Demokrasi belum pernah, bahkan tidak akan pernah bisa diwujudkan sampai kapan pun.
Penderitaan Korban Bencana Sumatra di Tengah Sikap Nirempati Pejabat Negara
Perempuan dan anak-anak merupakan kelompok rentan saat bencana. Apalagi banyak pejabat yang abai dan nirempati di tengah penanganan bencana Sumatra. Mereka adalah produk politik transaksional. Hasilnya, kebijakan seputar bencana terkesan asal-asalan, tidak terarah, bahkan berpotensi salah sasaran.
Perdebatan Hakim Syarik Ibnu Abdillah dan Gubernur Kufah
Hakim Syarik telah memberi teladan bagi siapa saja yang mau mengambil pelajaran. Ketika iman kepada Allah Swt. tertanam kuat dalam diri seseorang, ia tidak pernah ragu dalam memutuskan perkara yang dibenarkan atau dilarang syariat Islam. Inilah salah satu kehebatan hukum Islam. Tidak bisa dibeli dengan kepentingan atau kekuasaan.
Revisi RUU HAP, Mampukah Memberantas Korupsi?
Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) mendapat sorotan tajam dari KPK karena ada sejumlah pasal krusial yang berpotensi melemahkan fungsi KPK. Jika ditelisik lebih mendalam, sulitnya pemberantasan korupsi bukan sekadar faktor teknis, tetapi lebih karena faktor ideologis.
[Nafais Tsamarat] Menyembah Patung
Jangan melakukan penyembahan, kecuali kepada Allah Taala. Jangan berbuat seperti mereka. Berawal dari kekaguman kepada orang-orang saleh, akhirnya mereka menghormatinya dengan melakukan penyembahan lewat patung-patungnya.
[Pembuat Hukum] Kesimpulan tentang Hukum Allah (Bagian 2/2)
Hukum yang dibawa oleh Muhammad saw. sebagai solusi bagi setiap persoalan dan problematika manusia adalah syariat-Nya. Jadi, Allah Swt. adalah Pembuat Hukum Sejati. Syariat-Nya adalah hukum tertinggi.
[Pembuat Hukum] Kesimpulan tentang Hukum Allah (Bagian 1/2)
Akidah Islam dan landasan hukumnya telah dibuktikan secara rasional dan meyakinkan sehingga hukum (syariat) Islam lebih meyakinkan bagi para pemikir yang objektif.
[Pembuat Hukum] Hukum Syarak
Islam telah menetapkan suatu aturan yang meliputi setiap keadaan. Kaum muslim tidak punya pilihan untuk membuat aturan sendiri. Satu-satunya pilihan bagi mereka ialah tunduk dan menaati hukum syarak.
[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 3/3)
Sunah Nabi adalah wahyu yang harus diikuti, dengan cara apa pun Nabi saw. menetapkannya, baik dengan perbuatan, perkataan, ataupun persetujuannya. Sunah Nabi harus diikuti tanpa penyimpangan sedikitpun dan sunah secara pasti terbukti sebagai sumber hukum.
[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 2/3)
Al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Dari Al-Qur’an ini muncullah legislasi hukum yang harus ditaati oleh umat manusia apabila mereka ingin selamat di dunia dan akhirat.
[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 1/3)
Hukum selain hukum Allah Swt. tidak lain adalah hawa nafsu yang akan membawa manusia tersesat dari tujuan dan akhir yang sebenarnya, yaitu menyembah Penciptanya.
