[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 1/3)

[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 1/3)

Penulis: Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sekarang kita bisa mulai menguji prinsip-prinsip hukum Islam. Penting bagi kita untuk menempatkan basis keyakinan rasional, baik dalam aspek pencipta, X (yang oleh Al-Qur’an dinamai Allah), maupun dalam Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan dengan tujuan menjadi hakim dalam segala urusan manusia.

Ini sebagaimana dinyatakan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an, “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala suatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl: 89).

Dengan demikian, seorang muslim mengambil pandangan hidupnya dari ajaran dasar Islam, yakni akidah. Orang yang meyakini Allah Swt. dan meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalam-Nya, berarti ia meyakini bahwa Islam telah menurunkan solusi bagi seluruh permasalahan yang manusia hadapi dalam kehidupannya. Jadi, sekarang kita bisa menjawab pertanyaan fundamental kita.

Bagaimana kita bisa berada di dunia ini? Kita diciptakan oleh Allah Taala. Apa yang kita lakukan di dunia ini? Kita menyembah Pencipta kita dengan cara mengikuti petunjuk-Nya yang meliputi segala macam persoalan. Apa yang terjadi kelak setelah kita mati? Kita semua akan dibangkitkan untuk menghadap Pencipta kita. Dia akan menanyai tentang cara kita menjalani kehidupan di dunia. Orang yang menang adalah yang menjalani kehidupan di dunia sesuai dengan petunjuk Allah. Ia akan tinggal di surga selamanya. Sedangkan orang yang semasa hidupnya di dunia mengabaikan petunjuk Allah, ia akan dihukum di neraka.

Demikianlah, Islam menawarkan tujuan hidup yang rasional. Islam mengatur kehidupan manusia berdasarkan pandangan akidah yang rasional tentang makna kehidupan, seperti yang telah dibuktikan secara definitif dalam paparan sebelum ini. Selain itu, Islam memberikan solusi bagi seluruh problematika manusia. Solusi Islam itu berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui segala keperluan dan urusan manusia, serta alam semesta, yaitu Allah Taala.

Prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bangunan hukum Islam berasal dari wahyu Allah Taala. Ini juga harus dibuktikan secara rasional.

Syariat

Islam telah menetapkan jalan yang harus diikuti oleh manusia agar bisa selamat di kehidupan dunia dan kehidupan pascadunia. Malah, syariat adalah kata dalam bahasa Arab yang bermakna jalan yang ditempuh. Allah Swt. menegaskan, “Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-Qur’an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS Ar-Ra’d: 37).

Orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan adalah orang-orang yang menjalani kehidupan mereka dengan mengabaikan wahyu Ilahi. Mereka hidup sesuka hatinya. Mereka tidak tahu cara yang seharusnya untuk menjalani kehidupan. Mereka mengadopsi apa pun yang sesuai dengan keinginannya. Merekalah orang-orang yang sebenarnya hidup dalam kegelapan. Mereka membutuhkan petunjuk yang akan memberikan jalan keluar bagi mereka.

Usul Fikih (Prinsip-prinsip Dasar Hukum Islam)

Agar bisa menjalani kehidupan sesuai dengan wahyu Allah Swt., manusia harus terikat dengan aturan Allah Swt. yang diturunkan untuk setiap keadaan. Artinya, ia harus memiliki pengetahuan tentang fikih yang sesuai dengan setiap keadaan. Fikih didefinisikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum praktis syariat yang digali dari dalil-dalil terperinci yang terdapat dalam sumber-sumber syariat. Namun demikian, ia tidak akan bisa mengetahui hukum yang terperinci itu, kecuali ia mengetahui sumber-sumber hukum Allah Swt. dan metodologi yang diperlukan guna menggali petunjuk Ilahi untuk tiap-tiap perbuatan.

Untuk itu, ia harus mempelajari usul fikih, yang didefinisikan sebagai sumber hukum Islam yang menguraikan secara rinci indikator-indikator dan metode-metode yang digunakan untuk menggali hukum-hukum fikih dari sumber-sumbernya.

Hanya ada empat sumber hukum syariat, yakni Al-Qur’an, sunah, ijma sahabat, dan qiyas. Keempatnya menjadi sumber syariat dengan dua alasan utama.

1. Satu-satunya perundang-undangan yang harus ditaati oleh manusia ialah aturan-aturan Allah Swt., bukan perundangan-undangan yang lain, apa pun sumbernya, entah itu parlemen, masyarakat, dan sebagainya. Ini karena hanya Allah Swt. yang menciptakan manusia, bukan yang lain. Allah Swt. yang telah memberi manusia kehidupan, bukan yang lain. Allah Swt. jugalah yang akan membangkitkan kembali manusia pada Hari Pembalasan dan menuntut pertanggungjawaban manusia, bukan yang lain.

    Oleh karena itu, hanya Allah Swt. yang berhak untuk melegislasi aturan-aturan yang harus ditaati oleh manusia, bukan orang tua, parlemen, masyarakat, filsuf, dan sebagainya, bukan juga hawa nafsu manusia. Allah Swt. memerintahkan, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (yakni Al-Qur’an dan sunah), dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al-Maidah: 48).

    Hukum selain hukum Allah Swt. tidak lain adalah hawa nafsu yang akan membawa manusia tersesat dari tujuan dan akhir yang sebenarnya, yaitu menyembah Penciptanya.

    2. Sangat penting untuk membuktikan bahwa landasan hukum itu adalah Allah Taala. Sebabnya, bukti seperti itu menjadi bagian dari ajaran dasar Islam yang menjadi landasan kehidupan manusia. Seperti halnya akidah, perkara-perkara fundamental ini juga harus dibuktikan secara definitif.

    Kita harus yakin tentang landasan hukum ini. Seharusnya penyembahan yang kita lakukan ialah dengan mengikuti wahyu dan dengan disiplin yang ketat tanpa mencampuradukkannya dengan yang lain. Ini berarti bahwa landasan tersebut harus terbukti secara rasional dan definitif berasal dari Allah Swt., seperti Al-Qur’an, atau harus terbukti secara meyakinkan muncul dari wahyu Ilahi. [MNews/RY-YG]

    Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *