[Kabar] Uranium Melimpah, IJM: Pemerintah Menggandeng Asing Berinvestasi?

[Kabar] Uranium Melimpah, IJM: Pemerintah Menggandeng Asing Berinvestasi?

Muslimah News, NASIONAL— Cadangan uranium sebagai bahan baku nuklir di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalbar, mencapai kurang lebih 24.112 ton.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menyampaikan, dalam pembahasan pemerintah pusat, Kalbar masuk dalam kandidat lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) selain Provinsi Babel. Bahan baku nuklir tersebut, disebutkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025—2034 yang baru diluncurkan bulan ini.

Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menduga, pemerintah akan menggandeng asing untuk berinvestasi di Melawi. “Sepertinya pemerintah akan mencoba menggandeng pihak-pihak asing untuk berinvestasi di Melawi,” ujarnya di Kabar Petang dengan tajuk “Indonesia Punya Bahan Baku Nuklir! Jalan Jadi Super Power? di kanal Khilafah News, Selasa (1-7- 2025).

Agung beralasan, eksplorasi wilayah tersebut sudah dilakukan Prancis sejak 1969–1977. “Pada tahun 2023, Amerika Serikat juga menggelontorkan dana kurang lebih Rp134,6 miliar untuk melakukan penelitian di Kabupaten Melawi. Artinya, dua negara ini cukup serius untuk mengelola,” jelasnya.

Agung menilai, kebijakan ini kurang tepat jika benar pemerintah akan menggandeng asing untuk mengelola uranium di Melawi. ”Seharusnya bisa dikelola mandiri oleh bangsa Indonesia,” tandasnya.

Transisi Energi

Menurut Agung, dalam RUPTL PT PLN 2005—2034, PLN berkomitmen melakukan penguatan transisi energi dengan melakukan akselerasi untuk transformasi program energi yang berbasis fosil menuju energi terbarukan.

Sebenarnya, kata Agung, gagasan di atas cukup menarik. Hanya saja, ia mempertanyakan, benarkah ini akan dikelola oleh negara atau tidak. “Itu yang menjadi pertanyaan menggelitik karena kita tahu ada masuk Prancis, Amerika, kemudian Pak Prabowo juga sudah bertemu Rusia untuk bekerja sama pengembangan energi nuklir,” ulasnya.

Sepanjang yang ia ketahui, undang-undang yang dipakai untuk mengelola energi nuklir baru Undang-Undang No. 10 Tahun 1997. Undang-undang ini, jelasnya, hanya berbicara soal potensi nuklir, keselamatan, pentingnya nuklir. “Ada yang belum dipayungi secara hukum di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1997, terkait dengan keterbukaan investasi untuk bidang uranium. Nah, saya lihat revisi UU ini sudah masuk prolegnas prioritas tahun 2025. Artinya, ini penting sekali,” tegasnya.

Ia menduga, revisi ini salah satunya akan membahas peluang investasi untuk asing. Ia menyesalkan, andai negara fokus kepada asing. ”Seharusnya fokus kepada kapasitas negeri ini,” kritiknya.

Ia optimis, anak-anak negeri ini memiliki kapabilitas untuk mengelolanya. “Tinggal keberpihakan politik negara ini untuk memberikan kapasitas kepada anak-anak terbaik di negeri ini mengelola pembangkit listrik tenaga nuklir dengan pendekatan-pendekatan yang tentu ramah lingkungan,” jelasnya.

Dua Aspek

Agung menyebut, uranium setidaknya akan berfungsi dalam dua aspek, untuk energi listrik dan untuk daya tawar di kancah geopolitik internasional. ”Pertama, keberadaan uranium yang cukup besar akan memberikan coverage (kecukupan) kebutuhan listrik yang masih terjadi gap di Indonesia. Kedua, yang sangat penting adalah seharusnya Indonesia berpikir untuk bermain di kancah geopolitik global. Nuklir ini akan bisa didesain untuk menjadi senjata,” tegasnya.

Ia menilai, banyak negara seperti Prancis, Amerika, Rusia, Cina, dan banyak anggota Dewan Keamanan PBB boleh memproduksi senjata nuklir, tetapi negara lain tidak boleh memproduksi. ”Ini kan sangat tidak adil!” cetusnya.

Terlebih, ucap Agung, uranium tidak hanya ada di Melawi, tetapi di Aceh, di Bangka dan sebagainya. ”Ini kalau bisa dilakukan [memproduksi senjata nuklir] maka akan menghasilkan lompatan Indonesia menjadi pemain geopolitik global,” tandasnya.

Islam

Agung menuturkan, dalam Islam, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti uranium di Melawi menjadi kepemilikan umum. ”Nah ketika menjadi kepemilikan umum, maka harus dikembalikan untuk kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh melakukan negosiasi untuk melakukan liberalisasi atau membuka investasi asing. Negara hanya berfungsi untuk mengelola, swasta haram hukumnya untuk terlibat di dalam konsesi pengelolaan uranium ini,” urainya.

Dalam pandangan Islam, lanjutnya, negara harus berada pada posisi untuk menyiapkan kuda-kuda perang. ”Menyiapkan segala sesuatu agar militer Daulah Khilafah islamiyah benar-benar memiliki wibawa yang sangat tinggi dan memiliki posisi tawar terhadap negara-negara yang lain,” terangnya.

Saat negara [Khilafah] memiliki senjata nuklir, lanjutnya, akan mempermudah melakukan pembebasan wilayah-wilayah yang mengalami penindasan oleh negara-negara Barat seperti di Gaza, juga di beberapa tempat lain yang mengalami penindasan secara fisik.

Terakhir ia menegaskan, uranium ini wajib dikelola negara. ”Dikelola oleh negara, digunakan untuk membangun energi dengan harga murah, serta digunakan untuk membangun senjata nuklir untuk kewibawaan bangsa, negara, dan kewibawaan umat Islam,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

2 thoughts on “[Kabar] Uranium Melimpah, IJM: Pemerintah Menggandeng Asing Berinvestasi?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *