Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Seorang muslim harus menyadari bahwa ia bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang ia lakukan di dalam kehidupan ini. Pada Hari Pembalasan, semua perbuatan yang ia lakukan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Taala.
Allah Swt. berfirman, “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarahpun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan keburukan sebesar zarahpun, niscaya ia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS Az-Zalzalah: 7—8).
Hal ini mewajibkan seorang muslim untuk mencari aturan Islam tentang setiap perbuatan sebelum ia melakukannya. Jadi, ia akan mencari hukum Allah Swt. untuk setiap perbuatan. Ini tidak lain adalah hukum syarak yang didefinisikan sebagai putusan Sang Pembuat Hukum berkenaan dengan perbuatan manusia yang terdiri atas tuntutan, pilihan, atau larangan.
Dengan demikian, setiap muslim yang berakal dan balig harus mengetahui hukum syarak yang berkaitan dengan setiap perbuatan yang hendak ia lakukan karena ia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya pada Hari Pembalasan.
Hukum syarak bagi setiap perbuatan biasanya diketahui melalui ijtihad.
Ijtihad
Ijtihad adalah proses yang ditempuh seorang ulama untuk mengetahui hukum Islam dalam suatu permasalahan yang masih bersifat zhanni. Ijtihad didefinisikan sebagai pengerahan segala daya dan upaya secara sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang ahli hukum. Ini dilakukan untuk mengambil kesimpulan hukum syariat, dengan tingkat probabilitas tertentu, dari dalil-dalil yang terperinci yang terdapat dalam sumber-sumber syariat.
Dengan demikian, setiap masalah yang secara definitif belum diputuskan hukumnya dalam nas Al-Qur’an, sunah, dan ijmak sahabat, dapat diketahui hukumnya dengan cara ijtihad. Seorang mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Ia harus memenuhi kualifikasi yang sangat ketat.
Setiap mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang perintah dan larangan dalam Al-Qur’an, tentang ayat-ayat yang muhkamat dan mutasyabihat, tentang nasakh dan mansukh, tentang mutlaq dan muqayyad, tentang am dan khas, tentang qarinah-qarinah (indikator-indikator) makna ayat, dan sebagainya.
Seorang mujtahid juga harus memiliki pengetahuan mendalam tentang sunah, pendapat para salaf saleh, dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahasa Arab. la juga harus memiliki kemampuan hafalan yang baik, mampu membedakan pendapat-pendapat hasil ijtihad sebelumnya, dan tidak tergesa-gesa dalam mengemukakan pendapatnya, kecuali ia telah meyakini kebenaran pendapatnya itu.
Apabila seseorang telah memiliki kemampuan seperti di atas dan syarat-syarat lain, barulah ia bisa mengemukakan pendapat hasil ijtihadnya. Namun, ia harus tetap sadar sepenuhnya bahwa pendapatnya harus dipertanggungjawabkan pada Hari Pembalasan.
Siapakah Sang Pembuat Hukum Itu?
Islam menyatakan dengan jelas dan tegas tentang Sang Pembuat Hukum. Dia adalah Allah Swt. semata yang melegislasi hukum tanpa ada sekutu.
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang paling baik.” (QS Al-An’aam: 57).
Dalam Islam, kedaulatan hanya milik Allah Taala. Dia adalah Pembuat Hukum Yang Esa tanpa ada sekutu baginya.
Manusia, bagaimana pun juga, tidak memiliki peran dalam melegislasi hukum. Ini karena seluruh hukum telah diturunkan oleh Sang Pencipta yang menyatakan, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl: 89).
Ayat ini merupakan ayat qath’i yang menyatakan bahwa Allah Swt. telah melegislasi seluruh hukum dan membimbing manusia kepada jalan yang benar, yakni jalan yang berasal dari Yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui. Selain itu, mengenai kesempurnaan Islam, Allah Swt. menyatakan, “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS Al-Maidah: 3).
Dua ayat di atas dengan lugas menyatakan bahwa Allah Swt. telah memberikan hukum untuk setiap dan seluruh keadaan. Allah Swt. telah menurunkan Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna dengan aturan-aturan yang diperlukan untuk memberikan solusi bagi semua problematika umat manusia hingga Hari Kiamat tiba. Kaum Muslim menyembah Sang Pencipta dengan cara tunduk kepada hukum syarak, yaitu hukum Allah Swt., dalam segala persoalan dan tidak ada pilihan selainnya.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 36)
Kini, mengingat Islam telah menetapkan suatu aturan yang meliputi setiap keadaan, kaum muslim tidak punya pilihan untuk membuat aturan sendiri. Satu-satunya pilihan bagi mereka ialah tunduk dan menaati hukum syarak. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
