Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Al-Qur’an
Kita telah menguraikan sebelumnya secara rasional dan meyakinkan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu Ilahi dan berasal dari Pencipta alam semesta. Al-Qur’an didefinisikan sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad dalam bahasa Arab yang diriwayatkan secara tawatur. (Kamali, hlm. 14). Penting untuk melihat dua ciri unik Al-Qur’an yang tidak dimiliki oleh kitab-kitab lain yang diklaim berasal dari wahyu Ilahi.
1. Al-Qur’an secara rasional dan meyakinkan terbukti berasal dari wahyu Pencipta pada setiap masa berkat sifat mukjizat yang dimilikinya. Tantangan yang diajukan Al-Qur’an terus ada sepanjang waktu dan masa. Setiap orang kafir senantiasa ditantang untuk membuat suatu karya yang serupa dengan Al-Qur’an.
Fakta bahwa tidak ada satu orang pun atau satu bangsa pun yang dapat membuat sedikitnya 3 ayat yang serupa dari segi keindahan dan keelokannya dengan Al-Qur’an. Ini merupakan bukti yang berkelanjutan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu Ilahi. Tidak ada kitab lain yang bisa memberikan bukti semacam itu.
2. Tidak seperti kitab-kitab yang lain, Al-Qur’an telah dipelihara kata per katanya tanpa ada perubahan sedikitpun, sejak hari pertama diturunkannya hingga sekarang. Pada masa Nabi Muhammad saw., setiap ayat yang turun dihafalkan oleh ratusan orang dan ditulis oleh juru tulis Nabi saw. yang ditunjuk khusus untuk mencatat ayat-ayat yang diturunkan. Nabi Muhammad saw. mengatur susunan ayat-ayat dan surat-surat itu sebelum beliau wafat. Ini dilakukan demi menjamin keterpeliharaannya.
Seluruh sahabat Nabi bersepakat mengenai seluruh teks Al-Qur’an, lalu mewariskannya kepada generasi berikutnya tanpa ada perbedaan sedikitpun. Dengan demikian, Al-Qur’an sampai kepada kita secara tawatur dan beramai-ramai, dari satu generasi ke generasi yang lain tanpa ada perbedaan. Seluruh integritas dan autentisitas Al-Qur’an dibuktikan oleh kesaksian penerimaan secara universal, dipelihara dengan cara hafalan maupun dengan dicatat dalam setiap generasinya. (Kamali, hlm. 17). Selain itu, Sang Pencipta sendiri berjanji menjamin keterpeliharaan wahyu-Nya yang terakhir itu, seperti yang nanti akan kami sebutkan.
Legislasi
Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa ia merupakan sumber utama legislasi hukum.
“Alif, laam, raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Ibrahim: 1).
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang berkhianat.” (QS An-Nisa: 105).
Dengan demikian, jelas bahwa Al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Dari Al-Qur’an ini muncullah legislasi hukum yang harus ditaati oleh umat manusia apabila mereka ingin selamat di dunia dan akhirat. Menurut perkiraan kasar terdapat sekitar 350 ayat hukum di dalam Al-Qur’an yang mencakup beragam topik.
1. Masalah-masalah ibadah, seperti salat, zakat, puasa, naik haji, jihad, sumpah, dan lain-lain.
2. Masalah-masalah perkawinan, seperti menikah, bercerai, janda, pemeliharaan anak, perwalian anak, dan lain-lain.
3. Transaksi-transaksi ekonomi, seperti riba, jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan lain-lain.
4. Hukum-hukum pidana, seperti membunuh, mencuri, berzina, dan lain-lain.
5. Topik-topik yang lain (Kamali, hlm. 19–20).
Al-Qur’an merupakan sumber utama syariat, serta menjadi sumber bagi sumber-sumber hukum yang lain. Perlu diterangkan di sini bahwa makna-makna yang terdapat di dalam Al-Qur’an berbeda-beda jenisnya. Yang paling utama adalah perbedaan antara makna-makna yang qath’i dan yang zhanni.
Hukum-hukum yang Qath’i dan yang Zhanni
Sebagian perintah di dalam Al-Qur’an bermakna jelas dan tegas, serta hanya mengandung interpretasi tunggal. Teks-teks yang definitif ini disebut dengan istilah qath’i. Tidak seorang muslim pun diperkenankan untuk memiliki interpretasi yang berbeda. Contoh teks yang semacam ini adalah, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).
Ayat ini secara definitif melarang riba. Tidak seorang pun diperbolehkan menginterpretasikan hukum riba ini secara berbeda.
Demikian juga dengan ayat yang berikut ini. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Ayat ini dengan pasti dan meyakinkan telah memerintahkan hukuman bagi pelaku hubungan suami istri yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Tidak seorang pun yang bisa memiliki interpretasi yang berbeda.
Ada juga perintah atau larangan yang tidak segamblang contoh-contoh di atas. Oleh karenanya, bisa diinterpretasikan secara berbeda oleh ulama-ulama yang qualified. Perintah sejenis ini disebut dengan istilah zhanni. Berikut ini adalah contohnya.
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al-Baqarah: 228). [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

One thought on “[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 2/3)”