Challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras terjadi bukan karena kesalahan individu belaka, tetapi menunjukkan kerusakan sistemis. Ayat-ayat suci dari Allah Swt. disandingkan dengan miras sebagai hadiah, padahal miras jelas diharamkan dalam Islam. Inilah pertanda adanya kerusakan mendalam pada tatanan berpikir masyarakat dan negara. Akibatnya, kasus akan berulang dengan wajah pelaku yang berbeda. Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?
Tag: Al-Qur’an
[Editorial] Ramadan Bulan Perjuangan, Tegakkan Hukum Al-Qur’an
Ramadan kembali menyapa umat Islam. Namun yang harus direnungkan, Ramadan sering kali berlalu begitu saja tanpa memberi atsar bagi kehidupan umat Islam. Bahkan, kondisi umat Islam kian hari kian memprihatinkan karena mereka telah meninggalkan hukum Al-Qur’an.
[Kisah Ramadan] Nuzululqur’an
Awal wahyu turun kepada Rasulullah saw. bertepatan dengan tanggal 17 Ramadan, pada hari pertama kenabian. Tidak hanya Al-Qur’an, kitab suci para nabi sebelumnya juga diturunkan pada bulan mulia ini. Membaca, mengamalkan dan mendakwahkan, serta menerapkan isi Al-Qur’an merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Rendahnya Literasi Al-Qur’an Guru PAI, bak Lentera yang Redup
Tanpa kemampuan membaca Al-Qur’an yang mumpuni, guru PAI hanya akan menjadi lentera yang redup. Rendahnya literasi Al-Qur’an guru PAI merupakan alarm keras bagi kualitas pendidikan agama di Tanah Air. Inilah realitas dalam sistem sekuler. Agama ditempatkan pada ruang privat sehingga negara merasa tidak perlu cawe-cawe dalam hal “kefasihan bacaan” selama syarat administratif (ijazah) sudah terpenuhi.
[Nafais Tsamarat] Kebodohan atas Agama
Kitabullah dan sunah Rasul merupakan kunci keselamatan umat Islam hingga akhir zaman. Siapa saja yang berpegang teguh kepada keduanya akan selamat. Mengapa sebagian umat justru muncul keraguan pada kedua sumber hukum Islam tersebut? Hal ini karena kebodohan terhadap agamanya.
[Nafais Tsamarat] Al-Qur’an sebagai Pembela
Al-Qur’an menjadi pembela karena akan memberikan syafaat, pertolongan, dan kesaksian pada Hari Kiamat bagi mereka yang rajin membacanya, memahami isinya, serta mengamalkan segala perintah dan menjauhi larangannya.
[Nafais Tsamarat] Berhukum dengan Al-Qur’an
Tidak akan ada keraguan untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan menerapkannya dalam kehidupan. Mengambilnya sebagai aturan akan meraih pahala, sementara mencampakkannya justru mendapatkan bala dan kehidupan yang sempit.
[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 42/46)
Nas-nas Al-Qur’an menjadi dalil syariat atas kewajiban keluarga memberi nafkah kepada keluarga dekatnya yang memiliki hubungan kekeluargaan yang masih termasuk mahram. Nafkah yang harus diberikan menurut syariat adalah pangan, sandang, dan papan.
[Nafais Tsamarat] Al-Qur’an dan Sunah sebagai Petunjuk
Beginilah seharusnya sikap seorang muslim. Ia menjadikan Al-Qur’an dan sunah sebagai petunjuk, solusi, dan tolok ukur perbuatan seorang hamba.
[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 3/3)
Sunah Nabi adalah wahyu yang harus diikuti, dengan cara apa pun Nabi saw. menetapkannya, baik dengan perbuatan, perkataan, ataupun persetujuannya. Sunah Nabi harus diikuti tanpa penyimpangan sedikitpun dan sunah secara pasti terbukti sebagai sumber hukum.
[Pembuat Hukum] Prinsip-Prinsip Hukum Islam (Bagian 2/3)
Al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Dari Al-Qur’an ini muncullah legislasi hukum yang harus ditaati oleh umat manusia apabila mereka ingin selamat di dunia dan akhirat.
[Editorial] Membumikan Al-Qur’an sebagai Tuntunan Kehidupan
Umat semestinya kuat keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah tuntunan hidup sepanjang zaman. Kemuliaan mereka hanya ada pada aturan Islam yang sempurna ditegakkan.
