Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras: Penistaan Islam di Negeri Muslim

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras: Penistaan Islam di Negeri Muslim

Penulis: Pipit Agustin

Muslimah News, FOKUS — Dunia maya dan ruang publik baru-baru ini disuguhi oleh sebuah insiden yang menistakan kesucian nilai-nilai keagamaan. Sebuah unggahan video dari akun @JARRKOJARR di Threads memperlihatkan aktivitas di sebuah stan minuman keras (miras) merek Newport pada festival musik The Sounds Project yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Insiden bermula ketika stan tersebut mengadakan sebuah tantangan spontan kepada para pengunjung festival. Tantangannya adalah melafalkan atau menghafal ayat suci Al-Qur’an, yaitu Surah Adh-Dhuha. Pengunjung yang bersedia dan mampu menyelesaikan hafalan tersebut di hadapan massa diberi imbalan berupa satu botol miras. Video ini pun viral dan langsung menuai gelombang kecaman dari berbagai pihak.

Kasus ini lantas ditangani pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yaitu RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengecam keras dan mengutuk insiden tersebut.MUI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penistaan agama dan pelecehan yang merendahkan kesucian kitab suci. Kementerian Agama pun memberikan tanggapan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa insiden itu merupakan cerminan dari kegembiraan, tetapi dibungkus dengan hal yang sensitif. Ia mengatakan akan menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian sembari mengingatkan masyarakat agar kegembiraan yang dirasakan tidak terlalu berlebihan sehingga tidak membuat langkah yang keliru.

Insiden tersebut jelas melukai perasaan umat Islam. Mereka mendambakan pembelaan nyata terhadap kesucian Al-Qur’an, tetapi respons pemerintah dirasa minim. Pemerintah melalui instrumen kepolisian memang telah melakukan proses hukum terhadap pelaku. Namun, penanganan tersebut berhenti pada level individu, tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi penyebab lahirnya penistaan serupa. Akibatnya, kasus akan berulang dengan wajah pelaku yang berbeda. Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Sekularisme-Kapitalisme

Apabila ditelisik, peristiwa ini tidak terjadi karena kesalahan individu belaka, tetapi menunjukkan kerusakan sistemis. Ayat-ayat suci dari Allah Swt. disandingkan dengan miras sebagai hadiah. Padahal, miras jelas diharamkan dalam Islam. Inilah pertanda adanya kerusakan mendalam pada tatanan berpikir masyarakat dan negara.

Tatanan kehidupan sekuler kapitalistik adalah biang keladi rusaknya taraf berpikir masyarakat. Sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di bawah naungan sistem sekuler, agama hanya mendiami ranah pribadi, yaitu ibadah ritual. Akibatnya, lahirlah kepribadian (syahsiah) yang rapuh—bahkan rusak—pada diri kaum muslim.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah Jilid I menjelaskan bahwa kepribadian seseorang dibentuk oleh dua pilar utama, yaitu pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah). Di dalam sistem sekuler, pola pikir dan pola sikap umat dijauhkan dari nilai-nilai Islam. Akibatnya, seseorang bisa saja memiliki hafalan Al-Qur’an, tetapi ia kehilangan ruh terhadap kesucian dan makna ayat-ayatnya. Menghafal Al-Qur’an menjadi sekadar konten hiburan, komoditas visual, atau ajang unjuk kebolehan demi mendapatkan kesenangan materi yang instan—bahkan yang haram sekalipun seperti miras. Rasa hormat terhadap Al-Qur’an telah terkikis karena Al-Qur’an tidak menjadi pedoman dalam perbuatan.

Hal ini diperparah dengan pernyataan pejabat negara. Menteri Agama menyebut insiden itu sebagai “kegembiraan yang dibungkus hal sensitif”. Pernyataan seperti ini justru mengaburkan substansi masalah. Yang terjadi bukan sekadar sensitif, tetapi pelecehan terhadap kalam Allah. Alih-alih mengecam keras dan mengambil langkah tegas, pernyataan tersebut seolah memaklumi. Inilah bukti bahwa selama asas sekularisme yang dipakai, maka respons pejabat pun tidak akan pernah menyentuh esensi persoalan.

Tidak hanya itu, sistem ekonomi kapitalisme menempatkan materi dan keuntungan finansial sebagai standar tertinggi perbuatan sehingga segala sesuatu yang menghasilkan keuntungan materiel dianggap legal untuk diproduksi dan dipasarkan, selama ada permintaan. Miras di bawah sistem ini diakui sebagai industri yang legal secara hukum, dilindungi undang-undang, bahkan menjadi sumber devisa negara melalui cukai, dan diberikan ruang untuk melakukan promosi.

Miras yang dilegalisasi keberadaannya akan membaur dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Promosi yang masif di ruang publik lambat laun akan mengaburkan batas antara yang halal dan yang haram sehingga pelaku usaha tidak lagi canggung saat menyandingkan simbol kesucian agama dengan produk yang haram tersebut. Makanya wajar dalam logika sekuler, tidak ada yang salah ketika stan miras menggunakan Al-Qur’an sebagai alat pemasaran, yang penting menarik perhatian dan mendatangkan keuntungan.

Persoalan menjadi kian pelik tatkala fungsi negara dalam riayah (pengurus) dan junnah (pelindung) mandek. Negara di dalam sistem sekuler gagal melindungi agama dan akal umat. Dalam sistem sekuler kapitalisme, industri miras tumbuh subur atas nama investasi dan PAD.

Invasi budaya hedonisme dan arus liberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme yang berasas sekularisme merusak generasi muda melalui festival hiburan tanpa filter nilai-nilai moral. Akhirnya, ketika penistaan agama terjadi, negara tidak hadir sebagai penyelamat, tetapi hanya berucap sesalan. Ini seperti pemadam kebakaran yang hanya berdiri menonton dan prihatin atas musibah kebakaran tanpa berupaya memadamkan kobaran apinya.

Selain itu, sistem sanksi hukum dalam negara kapitalis sekuler bersifat kompromistis dan tidak memberikan efek jera. Kasus-kasus penistaan agama sering bermunculan silih berganti. Pelecehan terhadap simbol agama tidak dianggap sebagai kejahatan besar yang merusak tatanan masyarakat, tetapi hanya pelanggaran etika atau “konten yang sensitif”.

Sanksi yang diberikan pada pelaku pun ringan, yaitu tuntutan administratif atau permintaan maaf di atas meterai. Sanksi paling jauh adalah pencabutan izin sementara, lantas selesai. Semuanya itu terbukti tidak memberikan efek jera. Ini menciptakan preseden buruk bahwa penistaan dan pelecehan terhadap agama cukup dibayar dengan klarifikasi. Tidak heran, ruang publik akan terus menyaksikan kasus penistaan agama yang berulang dengan aktor yang berbeda-beda.

Sistem sanksi sekuler justru melindungi pelaku ekonomi karena asasnya adalah kebebasan, maka miras tetap legal, festival terus jalan, dan pihak sponsor tetap beroperasi. Yang disalahkan hanya “oknum” dan “kelalaian teknis”. Negara sekuler tidak akan pernah menyentuh penyebab utamanya, yaitu keberadaan industri miras dan budaya hedonisme karena keduanya justru difasilitasi dan dilindungi oleh negara atas nama pendapatan negara dan kebebasan berekspresi.

Inilah konsekuensi logis dari sekularisme yang diadopsi negara. Sekularisme tidak hanya merusak kepribadian umat, tetapi juga melahirkan penanganan negara yang tidak solutif. Selama asas sekularisme dan hukum masih dipakai, selama itu pula penistaan terhadap Al-Qur’an akan terus merajalela. Hari ini Al-Qur’an ditukar miras. Esok bisa jadi ayat lain dijadikan lelucon agar viral. Pelakunya tahu bahwa risikonya kecil, sedangkan keuntungannya besar. Nauzu billah.

Solusi Tuntas dengan Penerapan Aturan Islam

Keberadaan institusi politik formal (negara) penting untuk menerapkan Islam secara tegas untuk menjaga dan melindungi kehormatan Al-Qur’an sehingga tidak ada lagi pihak yang berani mempermainkannya. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sebuah ideologi komprehensif (mabda’) yang memuat akidah dan sistem aturan untuk seluruh problem kehidupan. Islam membangun tatanan kehidupan di atas fondasi akidah yang kukuh melalui pilar-pilar penegakan syariat oleh institusi Khilafah.

Islam membangun kepribadian manusia melalui integrasi utuh antara pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam. Negara wajib menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk melahirkan individu yang tidak hanya hafal Al-Qur’an di lisan, tetapi juga menjadikannya sebagai timbangan utama dalam setiap amal perbuatan. Al-Qur’an ditempatkan pada kedudukan yang paling mulia.

Akan halnya miras di dalam Islam, hukumnya haram dan termasuk khamar yang dilaknat. Allah Swt. berfirman,

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏ ٩٠

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90).

Dalam syariat Islam, khamar kedudukannya adalah induk dari segala kejahatan. Larangannya bersifat mutlak dan menyeluruh. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Inilah ketegasan Islam terhadap khamar. Tujuannya adalah untuk menjaga akal manusia karena miras merusak akal, merusak keluarga, dan menjadi induk dari berbagai kemaksiatan lain. Negara wajib hadir untuk menutup pintu maksiat ini rapat-rapat. Dengan ketakwaan individu yang tinggi, masyarakat secara komunal akan memiliki kontrol sosial yang kuat dan langsung menolak setiap bentuk pelecehan terhadap syiar agama.

Negara Islam tidak akan pernah memberikan izin operasional, ruang promosi, maupun legalitas ekonomi bagi zat perusak akal ini. Penutupan akses terhadap khamar secara otomatis melenyapkan barang haram tersebut dari interaksi sosial masyarakat. Dari sinilah tampak jelas bahwa negara berfungsi sebagai raa’in (penjaga). Negara berkewajiban membersihkan ruang publik dari budaya liberal yang merusak pemikiran generasi muda. Dengan demikian, pemikiran generasi muda benar-benar terjaga dari penetrasi ide sekuler.

Di dalam hukum Islam, tindakan melecehkan ayat suci Al-Qur’an atau menyandingkannya dengan kemaksiatan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang masuk dalam ranah takzir dengan sanksi yang sangat keras, bahkan bisa mencapai hukuman mati, tergantung kadar kejahatannya. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sebagai pencegah, efek hukumannya begitu menjerakan sehingga orang lain akan berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran serupa. Sedangkan jawabir, hukuman/sanksi di dunia tersebut berfungsi sebagai penebus dosa pelaku di akhirat kelak. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu ini akan mengakhiri penistaan agama secara tuntas sehingga kesucian Al-Qur’an senantiasa terjaga di tempat yang paling tinggi dan mulia. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *