Muslimah News, FOKUS — Dunia pendidikan Islam Tanah Air baru saja menerima sebuah tamparan keras. Kemenag dan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) mengungkap fakta menyedihkan terkait hasil survei kemampuan baca Al-Qur’an guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Hasil Asesmen Baca Al-Qur’an yang dilakukan di enam provinsi menunjukkan mayoritas guru PAI masih berada pada level dasar atau pratama dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.
Survei dilakukan karena buta huruf Al-Qur’an di kalangan pelajar masih tinggi dan itu sangat dipengaruhi oleh kualitas gurunya. Asesmen ini menilai tajwid, makhraj, dan kelancaran, kemudian mengelompokkan guru ke level pratama, madya, dan mahir untuk intervensi pelatihan terarah.
Hasil survei menunjukkan persentase guru mahir berkisar 9% di Jawa Barat. Jawa Timur berada di posisi “terbaik” dengan angka 17%, mungkin ini karena rata-rata alumni guru-gurunya dari pondok pesantren. Sementara itu, secara nasional, sebanyak 58,26% guru PAI SD terkategori belum fasih (pratama); 30,4% madya; dan 11,3% mahir. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Kegagalan Sistemis
Hal yang tidak kalah miris, rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an guru PAI ini selaras dengan temuan bahwa hanya 41,7% siswa muslim di sekolah umum yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Guru adalah model utama. Jika gurunya belum fasih, tentu sulit mengharapkan siswa mampu membaca Al-Qur’an sesuai tajwid.
Jelas, fenomena ini bukan sekadar masalah individu, melainkan kegagalan sistemis dalam melahirkan guru-guru dengan kemampuan bacaan level dasar. Hal ini dapat dilihat pada seleksi guru (CPNS/PPPK), misalnya. Negara lebih sibuk menguji kemampuan kognitif umum (TIU/TKP) daripada menguji kompetensi inti guru PAI, yakni kefasihan membaca Al-Qur’an. Artinya, negara gagal menetapkan ambang batas kompetensi spiritual yang setara dengan kompetensi akademik.
Keadaan makin parah karena negara abai pada persoalan esensial. Dalam hal ini, negara memperlakukan PAI hanya sebagai pelengkap kurikulum formal (administratif) agar tampak religius, tetapi abai terhadap kualitas mendasar para pengajarnya.
Kegagalan ini terbukti saat negara membiarkan guru-guru yang belum tuntas bacaan Al-Qur’annya mengajar selama bertahun-tahun tanpa ada intervensi peningkatan kualitas yang serius hingga temuan ini mencuat. Sistem pendidikan sekuler terbukti telah kehilangan ruhnya. Kita tidak bisa hanya menyalahkan individu guru, sebab mereka adalah produk sekaligus korban dari sebuah sistem yang lebih kompleks. Yang jelas, sekularisme telah gagal karena memisahkan agama dari raga pendidikan.
Terjebak Birokratisasi
Rendahnya kemampuan tilawah ini juga bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK saat ini sering kali terjebak dalam arus birokratisasi pendidikan. Kurikulum LPTK saat ini lebih menitikberatkan pada teori pengajaran dan pemenuhan SKS administratif demi kelulusan tepat waktu. Akibatnya, jam terbang untuk talaki (menyimak bacaan Al-Qur’an secara langsung) tersisih oleh mata kuliah umum yang bersifat sekuler.
Banyak LPTK yang meluluskan calon guru agama hanya berdasarkan nilai IPK, tanpa ada uji tahsin dan tajwid yang kredibel sebagai prasyarat utama menyandang gelar sarjana pendidikan agama. Akhirnya, bisa dibilang LPTK tidak ubahnya “pabrik ijazah”. Ia mencetak sarjana-sarjana agama yang mahir dalam teori dan administratif, tetapi kering akan substansi. Aspek spiritualitas dan kemampuan dasar seperti tahsin (perbaikan bacaan) dan tajwid tergerus oleh tumpukan kertas sertifikasi.
Kemenag sebagai instansi pembina memegang tanggung jawab besar, tetapi kinerjanya patut disoal. Mengapa persoalan krusial yang menjadi napas utama pendidikan agama ini dibiarkan “berkarat” bertahun-tahun? Ini adalah bukti nyata betapa tata kelola pendidikan kita sedang mengidap penyakit kronis karena sampul lebih utama daripada isi.
Asesmen yang dilakukan seperti saat ini bisa dikatakan tindakan reaktif. Negara baru melangkah setelah terjadi masalah. Selama ini Kemenag tampak kurang dalam melakukan monitoring terhadap kualitas bacaan guru yang sudah mengajar di sekolah-sekolah umum.
Demikian halnya dengan Program Sertifikasi Guru (PPG) yang lebih fokus pada pemberkasan dan portofolio untuk pencairan tunjangan daripada memastikan ada peningkatan kualitas bacaan Al-Qur’an secara berkala. Ini tidak terlepas dari realitas miris perihal rendahnya kesejahteraan guru PAI di Indonesia. Gaji mereka sangat kecil, bahkan di bawah UMR, apalagi yang masih honorer dan mengajar di sekolah swasta. Sebagian guru PAI pun belum mendapatkan tunjangan profesi, padahal tunjangan ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kurangnya regulasi gaji minimum nasional, ketimpangan daerah, dan minimnya tunjangan profesi bagi sebagian guru, tidak jarang berdampak pada kualitas pengajaran. Meski sudah ada upaya peningkatan anggaran untuk menyejahterakan guru secara umum, guru PAI masih menghadapi tantangan signifikan dalam kesejahteraan materiel dan pengembangan profesional.
Realitas Sistem Sekuler
Inilah realitas dalam sistem sekuler. Agama ditempatkan pada ruang privat sehingga negara merasa tidak perlu cawe-cawe dalam hal “kefasihan bacaan” selama syarat administratif (ijazah) sudah terpenuhi. Sistem sekuler juga memandang kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai “keterampilan teknis individu” yang diasumsikan sudah finish pada masa kecil/pesantren, bukan sebagai kompetensi inti akademik yang harus terus diasah dan diuji secara ketat hingga lulus.
Pendidikan berasas sekuler seperti ini hanya sibuk mengejar angka, tetapi abai pada makna. Akibatnya, pendidikan agama hanya menjadi raga tanpa ruh; ada gurunya, ada modulnya, tetapi kehilangan power karena sang guru tidak memiliki kedekatan dengan Al-Qur’an.
Sungguh, sekularisme telah menciptakan jurang pemisah antara gelar akademis dan kefasihan hakiki dalam melantunkan kalam Ilahi. Inilah wajah buram tata kelola pendidikan sekuler yang memisahkan kemampuan teknis dengan spiritualitas sehingga guru PAI seolah-olah hanya menjadi “petugas kurikulum”.
Kita tentu tidak ingin melihat generasi mendatang menjadi “buta” secara spiritual. Oleh karenanya, kita membutuhkan rekonstruksi pendidikan yang tidak lagi menjadikan akidah dan Al-Qur’an sebagai aksesori kurikulum belaka.
Kembali kepada Al-Qur’an Secara Kafah
Rendahnya literasi Al-Qur’an guru PAI sejatinya bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan alarm keras bagi kualitas pendidikan agama di Tanah Air. Di sebuah negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia, para “penjaga gawang” moralnya justru ditemukan dalam kondisi tertatih-tatih saat melantunkan kitab sucinya sendiri.
Solusinya pun tidak bisa sekadar tambal sulam melalui aplikasi atau pelatihan singkat. Kita membutuhkan perubahan secara paradigmatis. Pada titik ini, konstruksi Islam menawarkan integrasi total. Islam menghapus dikotomi sekuler. Akidah Islam adalah asas hidup kaum muslim. Oleh karena itu, sistem pendidikan beserta kurikulum yang digunakan juga berasas akidah Islam.
Allah Swt. telah berfirman di dalam QS Al-Muzzammil ayat 4,
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan (tartil).”
Kemampuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar menggugurkan kewajiban lisan, melainkan ibadah yang terikat aturan Islam. Jika guru PAI yang sejatinya representasi pengajar Al-Qur’an, kemampuan tilawahnya masih pada level dasar, perintah tartil dalam ayat ini belum tertunaikan secara sempurna.
Namun demikian, seorang guru yang mengajarkan tsaqafah Islam tentu saja tidak cukup hanya lancar membaca Al-Qur’an, melainkan harus menyerukan pengamalan ayat-ayat Al-Qur’an di dalam kehidupan nyata. Guru harus mampu mendorong siswa untuk menerapkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan, sebab Al-Qur’an adalah sumber hukum.
Allah Taala berfirman di dalam ayat,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]: 50).
Juga ayat,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah.” (QS Yusuf [12]: 40).
Dalam sistem Islam (Khilafah), pendidikan dipandang sebagai strategi politik untuk mencetak kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah). Khilafah bertindak sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas keselamatan akidah rakyat. Kemampuan membaca Al-Qur’an guru PAI bukan sekadar poin administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi negara untuk menjalankan fungsi penjagaan agama.
Negara harus memastikan bahwa setiap guru PAI adalah mata air jernih yang darinya para siswa mereguk ilmu. Hal ini dilakukan dengan membangun LPTK yang berasaskan akidah Islam secara kafah. Jelas, kemampuan membaca Al-Qur’an bukan lagi sekadar syarat administratif yang formalistik, melainkan urat nadi kompetensi yang tidak bisa ditawar. Tanpa kemampuan membaca Al-Qur’an yang mumpuni, guru PAI hanya akan menjadi lentera yang redup. Alih-alih menerangi jalan hidup siswa, yang ada justru membuat mereka tersesat dalam hidupnya.
Lembaga pencetak guru dalam Khilafah tidak akan memisahkan antara kemampuan mengajar dengan kemahiran tilawah. Kurikulum disusun sedemikian rupa sehingga penguasaan Al-Qur’an adalah poros utama, bukan aksesori. Calon guru dididik dalam ekosistem yang mewajibkan talaki dan tahsin sebagai standar kelulusan. Dengan demikian, tidak akan lahir sarjana agama yang “tertatih-tatih” membaca kitab sucinya sendiri, karena sejak awal mereka didesain menjadi faqih fi ad-diin.
Dalam pembinaan, Khilafah memiliki mekanisme berupa sistem pengawasan yang melekat seperti muhasabah dan mutaba’ah. Tata kelola pendidikan Islam tidak mengenal formalitas sertifikasi yang hanya mengejar tunjangan, tetapi Khilafah akan memastikan adanya mekanisme pengawasan kualitas yang berkelanjutan. Pembinaan harus dilakukan secara istikamah, bukan sekadar proyek tahunan yang fokus pada menghabiskan anggaran, melainkan karena kesadaran bahwa mengajarkan kesalahan dalam membaca Al-Qur’an adalah dosa.
Inilah potret tata kelola yang lahir dari ketaatan kepada Allah, bukan sekadar kepatuhan pada regulasi birokrasi. Jika negara mampu mencetak guru-guru yang mahir, Al-Qur’an tidak akan lagi sekadar menjadi hiasan di sudut lemari sekolah, tetapi juga menjadi irama jantung setiap siswa.
Sejarah mencatat dengan tinta emas bagaimana Khalifah Umar bin Khaththab sangat selektif dalam mengutus para pengajar Al-Qur’an ke berbagai penjuru negeri. Khalifah Umar mengirim sahabat-sahabat besar seperti Muadz bin Jabal, Ubadah bin Shamit, dan Abu Darda’ ke wilayah Syam khusus untuk mengajar Al-Qur’an. Sang Khalifah tidak mengirim sembarang orang. Beliau mengirim orang-orang yang paling mahir (mutqin). Ini membuktikan bahwa Khilafah memiliki standar tinggi dalam memilih “guru PAI” dan memastikan mereka adalah orang-orang terbaik di bidangnya.
Pada abad ke-11, terdapat Madrasah Nizhamiyah yang didirikan oleh Wazir Nizham al-Mulk. Lembaga ini memiliki standar kelulusan yang ketat. Para pengajarnya adalah ulama-ulama syariat terkemuka pada masanya. Mereka menguasai Al-Qur’an, baik secara bacaan (tilawah) maupun pemahaman (tafsir), hadis, fikih, usul fikih, dan ilmu kalam.
Adapun pengangkatan seseorang sebagai pengajar didasarkan pada pengakuan dan rekomendasi dari ulama senior atau otoritas keilmuan yang menunjukkan kecakapan dan kedalaman ilmu seseorang. Imam Al-Ghazali, misalnya, diangkat sebagai pengajar (guru besar) di Madrasah Nizhamiyah di Baghdad karena ketajaman analisis dan kecerdasan retorikanya yang diakui secara luas.
Sejarah telah membuktikan bahwa kurikulum yang menyatukan antara ilmu dunia (sains) dan agama (Al-Qur’an) mampu melahirkan ulama besar sekaligus guru yang mumpuni. Standar tinggi inilah yang seharusnya menjadi cermin bagi tata kelola pendidikan kita hari ini. Negara menjamin LPTK berkualitas tinggi tanpa biaya sehingga yang masuk ke sana adalah putra-putri terbaik, bukan mereka yang “terpaksa” karena tidak diterima di jurusan lain.
Selain standar kualitas yang tinggi, para pengajar pada masa kekhalifahan Islam juga diberikan tunjangan yang layak dari baitulmal. Sejarah Khilafah memberikan teladan yang sangat jernih. Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid, gaji guru sangat tinggi dan fantastis. Guru umum bisa mendapat sekitar 2.000 dinar (setara miliaran rupiah), sedangkan spesialis Al-Qur’an, hadis dan fikih bisa mencapai 4.000 dinar per tahun.
Sungguh, ketika negara memuliakan guru secara finansial, guru mampu fokus untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tanpa terdistraksi beban ekonomi. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan pendidik dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Berkaca dari sejarah ini, mengelola guru berkualitas tinggi itu sangat mungkin dilakukan jika negara memiliki political will yang kuat. Perhatian terhadap kompetensi dan kesejahteraan guru adalah hal yang krusial dalam membangun sistem pendidikan yang kuat.
Membaca Al-Qur’an bukan sekadar urusan lidah, melainkan napas kehidupan. Sudah saatnya umat Islam men-shut down mesin pendidikan yang sekuler dan pragmatis, lalu menyalakan literasi Al-Qur’an sebagai jantung peradaban di dalam kurikulum pendidikan. Hal ini semata-mata agar tidak ada lagi guru yang berjalan di tengah kegelapan saat menuntun siswanya menuju cahaya. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
