[Politisi Transformatif] Berpikir Politis dan Pemikiran Politik Islami (Bagian 3/4)

[Politisi Transformatif] Berpikir Politis dan Pemikiran Politik Islami (Bagian 3/4)

Penulis: MR Kurnia, dkk

Sambungan dari “Berpikir Politis” Bagian 2/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Syarat-Syarat Berpikir Politis

Berpikir politis mengenai berita dan peristiwa politik, yang merupakan berpikir politis hakiki dan akan membuat seseorang menjadi politisi, membutuhkan lima syarat utama yang harus terkumpul pada diri seseorang.

Pertama, mengikuti secara terus-menerus seluruh berita dan peristiwa yang terjadi di dunia. Ringkasnya, berpikir politis mengharuskan mengikuti semua berita. Namun demikian, dengan berita dari segi penting atau tidaknya, mempertimbangkan sesuatu direkayasa atau tidaknya, cara-cara penyebarannya, ringkas atau panjangnya, seseorang tidak harus mengikuti semua berita yang ada. Akan tetapi, ia cukup mengikuti berita-berita yang memang harus diketahui agar mata rantai pengetahuannya tidak terputus.

Misalnya, ungkapan “amandemen keempat yang dilakukan MPR RI dalam Sidang Tahunan Agustus 2002. Frase “amandemen keempat” itu hampir-hampir tidak dipahami bagi orang yang tidak mengikuti aktivitas MPR yang telah mengadakan amandemen UUD 1945 sejak 1999 (amandemen pertama).

Kedua, membutuhkan adanya pengetahuan-pengetahuan meskipun pengetahuan awal atau dasar tentang substansi berita atau peristiwa, serta tentang makna-makna berita. Pengetahuan-pengetahuan ini bisa berupa pengetahuan geografi, sejarah, ideologi, pemikiran politik, dan sebagainya yang memungkinkan seseorang memahami hakikat berita atau kejadian. Untuk memahami krisis Palestina, misalnya, kita harus mengetahui letak geografisnya, sejarahnya, baik sejarah Tanah Syam pada masa lalu (masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab) maupun sejarah kekinian, seperti sejarah gerakan zionisme dan berdirinya Israel. Begitu pula berbagai aspek politiknya, seperti garis kebijakan AS terhadap Timur Tengah, konflik-konfliknya, perang-perangnya, serta berbagai perundingan dan perdamaiannya (misalnya perjanjian Oslo, Wye River, dll.), dan sebagainya. Krisis Palestina tidak bisa dipahami dengan utuh apabila kita buta dari pengetahuan-pengetahuan dasar semacam itu.

Ketiga, tidak melepaskan peristiwa atau berita dari konteks-konteks situasi dan kondisinya, serta tidak melakukan generalisasi atas peristiwa atau berita. Semua ini dapat menyesatkan. Jadi, sebuah kejadian atau peristiwa harus dipahami sebagai satu realitas yang unik beserta konteks situasi dan kondisinya.

Suatu peristiwa tidak dapat dipisahkan sama sekali dari konteks-konteksnya. Selain itu, hendaknya tidak menggeneralisasikan dan menganalogikan suatu berita atau kejadian dengan berita yang semisalnya secara pukul rata. Sebaliknya, haruslah mengambil suatu berita sebagai satu kejadian yang tersendiri dan diberi penilaian atasnya sebagai peristiwa unik hanya pada peristiwa itu, bukan pada peristiwa yang lain.

Sebagai contoh, ungkapan Kapolri Da’i Bachtiar bahwa bantuan Amerika Serikat yang dijanjikan kepada Indonesia sebesar 50 juta dolar AS untuk memerangi terorisme tidak disertai dengan suatu komitmen atau persyaratan tertentu kepada pemerintah Indonesia maupun Polri. Kapolri berkata, “Bantuan itu adalah bantuan saling menguntungkan antara pemerintah Indonesia dengan AS. Tidak ada satu komitmen atau persyaratan tertentu, misalnya pemerintah Indonesia atau Polri harus melakukan ini atau itu,” katanya menjawab pers di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Sabtu (3-8-2002) (republika[dot]co[dot]id, 3-8-2002).

Ungkapan ini semestinya tidak berhenti sampai di sini. Sebabnya, ungkapan Kapolri harus dikaitkan dengan konteks kebijakan global AS saat ini (terutama sejak peristiwa 11 September 2001) untuk memerangi terorisme versi AS. Kebijakan tersebut di Indonesia terwujud dalam bentuk, misalnya, penangkapan Ustaz Ja’far Umar Thalib, penjatuhan vonis kedaluwarsa kepada Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, rekayasa kasus Agus Dwikama di Filipina, dan sebagainya. Bandingkan dengan pernyataan Hikmatyar pada saat ia berjihad melawan Rusia dengan bantuan senjata AS. Hikmatyar ditanya, “Apakah Amerika memberi bantuan senjata tanpa syarat?” Hikmatyar menjawab, “Siapa yang mengatakan kepada Anda hal tersebut? Amerika tidak akan memberikan senjata, kecuali dengan syarat!” (Lihat: Abu Usaid, Ma Yata’allaqu bi at-Tahlil as-Siyasi wa al-Fahm as-Siyasi wa al-Qiyâdah as-Siyasiyah, Al Wa’ie No. 174, Rajab 1422 H/Oktober 2001).

Ini adalah contoh untuk pemahaman berita yang harus dikaitkan dengan konteks-konteksnya. Sementara itu, contoh generalisasi yang menyesatkan, misalnya generalisasi bahwa agama sebagai sumber konflik. Hal ini disimpulkan dari kasus-kasus partikular, seperti Kasus Ambon, intifadah melawan Israel di Palestina, dan sebagainya. Generalisasi itu sungguh menyesatkan dan tendensius. Menyesatkan karena betapa banyak konflik atau perang yang motifnya bukan agama, tetapi karena ambisi kapitalistis, seperti Perang Dunia I, Perang Dunia II, dan Perang Vietnam. Dikatakan tendensius karena generalisasi itu bertujuan busuk dan keji untuk menghapuskan ajaran yang paling tinggi dalam Islam, yaitu jihad fisabilillah.

Keempat, mengidentifikasi peristiwa dan kejadian dengan cara memeriksanya secara teliti. Dengan demikian dapat diketahui sumber berita, kondisi terjadinya peristiwa, maksud adanya berita atau tempat terjadinya peristiwa, tingkat kepercayaan terhadap berita, penyebarannya, panjang-pendeknya berita, benar-tidaknya berita, dan hal-hal lain yang ada dalam jangkauan arti “pemeriksaan secara teliti”.

Sebabnya, pemeriksaan secara teliti inilah yang akan membuahkan identifikasi berita. Kadar ketelitian identifikasi berita akan bergantung pada kadar kesempurnaan dan kedalaman pemeriksaan berita. Tanpa adanya identifikasi berita, tidak mungkin seseorang mempercayai suatu berita. Ini karena, ia akan mudah menjadi korban penyesatan dan distorsi informasi. Atas dasar itu, identifikasi berita merupakan faktor penting dalam mengambil berita, bahkan untuk sekadar mendengarnya.

Misalkan berita yang intinya “dalang peledakan WTC adalah Usamah bin Ladin atau Al-Qaidah” yang pemerintah AS menggembar-gemborkannya di seluruh dunia melalui jaringan medianya. Benar atau tidaknya materi berita itu memerlukan pemeriksaan secara teliti. Sebabnya, ternyata banyak pihak yang kemudian tidak mempercayai kebohongan itu. Vision TV Kanada menurunkan laporan investigasi bahwa yang terlibat dalam peristiwa 11 September 2001 justru adalah Pentagon dan Gedung Putih sendiri (republika[dot]co[dot]id, 29-1-2002). Bahkan Direktur FBI Robert Mueller sendiri mengaku pada 19 April 2002 bahwa pihaknya belum menemukan bukti apa pun menyangkut keterlibatan Usamah bin Ladin dan Al-Qaidah dalam aksi 11 September (republika[dot]co[dot]id, 20-5-2002).

Kelima, mengaitkan berita dengan berbagai informasi, terutama informasi berupa berita-berita yang lain. Pengaitan inilah yang akan menghasilkan kesimpulan yang lebih dekat kepada hakikat berita. Sebuah berita politik internasional dapat dikaitkan dengan berita politik regional atau sebaliknya. Sebuah berita ekonomi dapat dikaitkan dengan berita politik. Sebuah berita tentang Jerman dapat dikaitkan dengan strategi politik Jerman, sekalipun berita itu sebenarnya berkaitan dengan garis politik Amerika Serikat. Demikianlah seterusnya.

Namun demikian, pengaitan suatu berita dengan berita-berita lain haruslah dilakukan secara benar. Jika sebuah berita dihubungkan dengan berita lain yang tidak relevan, pasti akan terjadi kekeliruan atau kesesatan. Oleh karena itu, mengaitkan berita dengan berita-berita lain yang relevan secara benar adalah sangat penting.

Contoh pengaitan antarberita ini misalnya, pengaitan berita pemberian bantuan AS kepada Filipina sebanyak 55 juta dolar AS untuk memerangi terorisme domestik (detik[dot]com) dengan pemberian bantuan AS kepada RI sebesar 50 juta dolar AS untuk tujuan yang sama. Hal ini mengindikasikan secara jelas adanya rekayasa global AS dengan memanfaatkan negara-negara agennya untuk membasmi terorisme (versi AS). Berita-berita tersebut dapat juga dikaitkan dengan kekhawatiran Menteri Pertahanan AS Donald H. Rumsfeld bahwa militan-militan Al-Qaidah dan Taliban banyak yang bersembunyi di negara-negara di luar Afghanistan dan bahwa Al-Qaidah akan tumbuh di Indonesia yang disebutnya sebagai “tempat yang mengkhawatirkan” (worrisome place) (detik[dot]com, 6-8-2002).

Inilah lima syarat atau kiat yang harus terwujud agar proses berpikir politis dapat terlaksana. Mungkin ada yang mengatakan, lima syarat itu berat dan sulit sekali diwujudkan. Sebenarnya tidak. Sebabnya, hal yang dimaksud adalah sekadar mewujudkan lima syarat dalam kadar yang wajar, bukan kadar yang sangat luas dan sangat mendalam. Lagi pula, lima hal tersebut jangan dibayangkan harus terwujud sekaligus dalam satu waktu. Lima hal itu akan terwujud pada diri seseorang seiring dengan perjalanan waktu manakala ia melakukan syarat pertama, yaitu mengikuti berita secara kontinu.

Jadi, lima hal tersebut tidaklah diwujudkan secara khusus melalui kajian atau studi, meskipun kajian atau studi akan meningkatkan kadar kemampuan berpikir politis. Hal yang penting adalah melakukan syarat pertama dan mendasar, yaitu mengikuti berita secara kontinu. Jika ini terwujud, empat syarat berikutnya akan terwujud secara alamiah, seiring dengan perjalanan waktu dan pengalaman. [MNews/RY-YG]

Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif.

Bersambung ke “Berpikir Politis” Bagian 4/4.

Share

One thought on “[Politisi Transformatif] Berpikir Politis dan Pemikiran Politik Islami (Bagian 3/4)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *