[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 42/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 42/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 41/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Adapun hadis, “tsumma adnaka adnaka,” (kemudian familimu terdekat yang terdekat), maka kata adna sama dengan aqrab. Dengan demikian, hadis itu semakna dengan sabda Rasul dalam dua hadis yang lain, “tsumma al-aqrab fa al-agrab, tsumma bi al-aqrab fa al-agrab.” Maksud dari semua itu adalah para keluarga dekat.

Dikatakan, “Kepada siapakah aku harus berbuat baik?” Memberi nafkah termasuk dalam berbuat baik. Rasul saw. bersabda, “Yushikum” (Allah menyuruh kamu). Memberi nafkah termasuk dalam ungkapan yushikum ini.

Beliau juga bersabda, “Bi man ta’ilu” (Terhadap orang yang berada dalam tanggungan/pengurusanmu). Memberi nafkah juga termasuk dalam tanggungan yang ada dalam hadis ini. Bahkan memberi nafkah itu adalah tanggungan/pengurusan itu sendiri.

Kemudian sabda Rasul saw., “Rahm[un] mawshulah” (famili yang masih bersambung) dan “al-aqrab fa al-aqrab” (keluarga terdekat, lalu keluarga terdekat). Pengertiannya adalah bahwa yang dianggap keluarga di sini adalah keluarga yang memiliki hubungan kekeluargaan yang masih merupakan mahram.

Dengan demikian, nas-nas ini menjadi dalil syariat atas kewajiban keluarga memberi nafkah kepada keluarga dekatnya yang memiliki hubungan kekeluargaan yang masih termasuk mahram. Nafkah yang harus diberikan menurut syariat adalah pangan, sandang, dan papan. Nafkah ini diperoleh oleh negara secara paksa dari siapa pun yang terkena kewajiban memberi nafkah. Nafkah ini diperhitungkan terlebih dahulu atas utang-utang yang lain.

Seseorang yang diputuskan berkewajiban membayar utang kepada orang lain, lalu pada saat yang bersamaan ia berkewajiban memberi nafkah, maka mendapatkan harta untuk memberi nafkah harus didahulukan daripada mendapatkan harta untuk membayar utang. Dengan demikian, yang pertama harus ia lakukan adalah mendapatkan harta untuk memberi nafkah. Jika pada orang itu masih ada sisa harta, sisa harta itu untuk membayar utang.

Jika tidak, harta yang ada itu harus dijadikan nafkah, sedangkan membayar utang ditunda dulu. Hal itu karena Allah memerintahkan agar memberi tangguh kepada orang yang berutang dan berada dalam kesukaran. Allah Swt. berfirman, “Jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai ia lapang.” (QS Al-Baqarah: 280).

Allah Swt. memerintahkan memberi nafkah, tetapi Dia tidak menyuruh memberi tangguh terkait dengan kewajiban memberi nafkah selama orang tersebut masih berkewajiban memberi nafkah. Oleh karena itu, ketentuan untuk memberi nafkah terus berlaku dan tidak menerima alasan kesukaran, sedangkan keputusan utang menerima alasan kesukaran.

Ada seseorang yang mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada istrinya, sedangkan istrinya mempunyai tanggungan utang kepada suaminya. Kemudian suami hendak menjadikan pemberian nafkahnya sebagai pembayaran utang. Jika istrinya kaya, ia boleh melakukan hal itu, dengan catatan istrinya setuju dan rela dengan perhitungan utang itu.

Sebabnya, orang yang memiliki hak, maka ia berhak memperolehnya dari harta-harta mana pun, sedangkan harta yang diambil tersebut termasuk harta suaminya. Jika istrinya tidak kaya, ia tidak boleh melakukannya. Ini karena membayar utang itu bagi yang berkelebihan dari bahan makanannya, sedangkan ia tidak berkelebihan. Allah Swt. memerintahkan agar memberi tangguh kepada orang yang tidak mampu membayar. Ini sebagaimana firman-Nya, “Jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai ia lapang.” (QS Al-Baqarah: 280).

Dengan demikian, dalam keadaan orang yang berutang tidak mampu, maka orang yang memiliki piutang wajib memberi tangguh kewajiban pelunasan utang. Adakalanya seseorang diwajibkan memberi nafkah kepada selain istrinya, seperti anaknya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau siapa pun yang termasuk ahli warisnya. Jika ia mempunyai utang kepada orang dan utangnya sekaligus sebagai pemberian nafkahnya, hal itu terlarang.

Sebabnya, tidak wajib nafkah kepada selain istri, kecuali dalam keadaan miskin. Dalam keadaan miskin, ia tidak diwajibkan melunasi utang tersebut mengingat penunjukkan ayat yang sangat jelas. “Jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai ia lapang.” (QS Al-Baqarah: 280).

Oleh karena itu, ia dipaksa memberikan nafkah dan dipaksa memberi tangguh orang yang berhak menerima nafkah itu atas tanggungan utangnya kepada yang berkewajiban memberi nafkah. Ini menjelaskan bahwa syariat dalam kondisi apa pun tetap menjamin pemenuhan nafkah, yakni terjaminnya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer.

Dengan menjamin pemberian nafkah kepada istri, kedua orang tua, anak-anak, dan setiap yang memiliki hubungan kekeluargaan yang masih terkategori mahram, maka pemenuhan semua kebutuhan primer bagi semua individu rakyat benar-benar terjamin, kecuali orang yang tidak memiliki famili yang termasuk mahram serta ia yang tidak mampu mencari nafkah.

Terhadap dua keadaan ini, syariat telah meletakkan dan mensyariatkan hukum-hukum tertentu yang terbatas. Intinya, jika tidak ada seorang pun yang berkewajiban memberi nafkah kepadanya atau ada, tetapi ia tidak dapat memberinya, syariat akan membebankan kewajiban nafkah dalam dua keadaan ini kepada baitulmal, yakni kepada negara.

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan kalla, maka ia menjadi tanggunganku. Siapa saja yang meninggalkan harta, maka ia menjadi hak ahli warisnya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

 Al-Kallu adalah orang lemah (miskin) yang tidak punya anak maupun orang tua (sebatang kara).

Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa pun mukmin yang meninggal, sedangkan ia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Siapa saja yang meninggal, sedangkan ia meninggalkan utang, maka datangkanlah kepadaku karena aku yang akan menanggungnya.” (HR Al-Bukhari). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 42/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *