[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 41/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 41/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 40/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Nas-nas telah menunjukkan dengan jelas tentang kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak-anaknya. Nafkah menurut syariat adalah pangan, sandang, dan papan. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari nas-nas tentang kewajiban memberikan nafkah kepada istri. Syariat juga mewajibkan anak memberikan nafkah kepada ayah dan ibunya. Allah Swt. berfirman, “Berbuat baiklah kepada ibu bapak.” (QS Al-Isra’: 23).

Aisyah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya dan anaknya pun termasuk hasil usahanya.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Nabi saw. juga pernah bersabda kepada seseorang yang bertanya kepadanya tentang kepada siapa ia harus berbuat baik. Nabi saw. lalu menjawab, “Ibumu, ibumu, ibumu, lalu ayahmu. Kemudian (famili) terdekat yang (tinggal) paling dekat.” (HR Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Memberi nafkah termasuk dalam firman Allah ihsanat (kebaikan) karena yang termasuk berbuat baik adalah memberi nafkah ayah dan ibu ketika keduanya membutuhkan. Ini juga termasuk dalam sabda Rasul, “man abirru” (kepada siapa aku harus berbuat baik). Sebabnya, yang termasuk perbuatan baik (al-birru) adalah memberi nafkah kepada ayah dan ibu ketika keduanya membutuhkan. Adapun sabda Rasul, “Sebaik-baik apa yang dimakan” dalam hadis ini, Rasul hanya menuturkan tentang makanan.

Adapun maksud sebenamya adalah semua nafkah, termasuk dalam hal ini adalah menjamin kesejahteraannya. Dengan menyebutkan satu perkara di antara perkara-perkara yang telah dikenal umum, maka maksud sebenarnya dari penyebutan itu adalah semuanya. Artinya, sebaik-baik apa yang dinafkahkan seseorang adalah dari hasil usahanya, sedang anaknya termasuk hasil usahanya. Dengan demikian, ini merupakan dalil atas kewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tua.

Dari nas-nas ini dilakukan istinbat bahwa memberikan nafkah kepada kedua orang tua menjadi kewajiban anak-anaknya. Nafkah menurut syariat adalah pangan, sandang, dan papan. Islam mewajibkan keluarga memberikan nafkah kepada keluarga dekatnya yang menjadi tanggungannya. Allah Swt. berfirman, “Ahli waris pun berkewajiban demikian.” (QS Al-Baqarah: 233).

Ini setelah Allah Swt. berfirman, “Kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233).

Diriwayatkan sebagai berikut, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Bersedekahlah kalian!” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya memiliki uang satu dinar (apa yang harus aku perbuat dengannya?)” Beliau bersabda, “Nafkahkan untuk dirimu sendiri.” Orang itu berkata, “Saya masih memiliki yang lain.” Beliau bersabda, “Nafkahkan untuk keluargamu.” Ia berkata lagi, “Saya masih memiliki yang lain.” Beliau saw. lalu bersabda, “Nafkahkan untuk pembantumu.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, dan Ad-Darimi).

Rasulullah saw. bersabda, “Mulailah (pemberian nafkah itu) dari orang yang menjadi tanggunganmu, yakni ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian famili terdekat (yang tinggal) paling dekat.” (HR An-Nasa’i).

Hadis ini bermaksud menjelaskan tentang dari mana seseorang memulai pemberian nafkah karena pembicaraan ini menyangkut masalah nafkah. Bahaz bin Hakim menuturkan riwayat dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbuat baik?’ Beliau bersabda, ‘Ibumu.’ Aku pun bertanya lagi, ‘Lalu kepada siapa?’ Beliau bersabda, ‘Ibumu.’ Aku pun bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, selanjutnya kepada siapa?’ Beliau bersabda, ‘Ibumu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian kepada siapa?’ Beliau bersabda, ‘Ayahmu, lalu kepada famili yang dekat, kemudian famili dekat.'” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Miqdam bin Ma’di Yakrib juga berkata bahwa ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar berbuat baik kepada ibumu, kemudian kepada famili yang dekat, lalu famili yang dekat.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Kulaib bin Manfa’ah menuturkan pula riwayat dari kakeknya. Kakeknya pernah menemui Nabi saw., lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbuat baik?” Beliau bersabda, “Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, pembantu yang mengikuti (secara berurutan) hak dan kewajiban itu dan famili yang masih bersambung.” (HR Abu Dawud).

Artinya, hubungan kekeluargaan sebagaimana yang disebutkan di atas. Dari nas-nas ini digali bahwa memberi nafkah famili wajib atas familinya yang memiliki hubungan kekeluargaan. Ini karena dalil kewajiban memberikan nafkah kepada famili dalam ayat tersebut jelas sekali, ketika menghubungkan kata al-narits (ahli waris) pada kata al-mawlûdu labu (ayah) dalam kewajiban memberikan nafkah.

Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman,  “Wa ‘ala mawludin…”, laludihubungkandengan firman-Nya, “Ahli waris pun berkewajiban demikian.” (QS Al-Baqarah: 233).

Dalam beberapa hadis, Rasululah saw. bersabda, “Nafkahkan harta itu kepada keluargamu.” Famili yang termasuk dalam kategori keluarga adalah famili yang haram dinikahi (mahram). Dalilnya adalah firman Allah Swt., “Sesungguhnya anakku termasuk keluargaku.” (QS Hud: 45).

 “…Seorang pembantu dari keluargaku.” (QS Thaha: 29).

“Selamatkanlah aku berserta keluargaku.” (QS Asy-Syu’ara: 169).

 “Kirimlah seorang hakim (pendamai) dari keluarga laki-laki.” (QS An-Nisa’: 35).

“(Hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh).” (QS An-Nisa’: 92).

Dengan demikian, maksud hadis, “Nafkahkan harta itu kepada keluargamu,” adalah memberikan harta kepada kerabat-kerabatmu. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 41/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *