Muslimah News, FOKUS — Pada Ahad, 29 Juni 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama proyek ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terbesar di Asia, yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN), berupa industri hilirisasi nikel yang terdiri atas enam proyek terintegrasi, dan dioperasikan oleh PT Aneka Tambang (Antam), PT Indonesia Battery Corporation (IBC), serta perusahaan asal Tiongkok, Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL), yang merupakan perusahaan patungan dari CATL, Brunp, dan Lygend.
Proyek industri baterai EV dengan total investasi dari hulu hingga hilir mencapai US$5,9 miliar, atau setara Rp96,04 triliun (asumsi kurs Rp16.278 per US$), diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi, mengurangi impor, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa proyek ini akan membuka lapangan pekerjaan tidak langsung sebanyak 35 ribu, sementara yang langsung mencapai 8 ribu.
Namun, mengingat adanya keterlibatan swasta dan asing dalam proyek tersebut, mungkinkah harapan pemerintah bisa benar-benar terwujud? Atau jangan-jangan justru hanya menjadi ladang uang bagi segelintir orang?
Keterlibatan Swasta dan Asing
Menteri ESDM juga menyampaikan bahwa gagasan awal ekosistem baterai ini muncul dari kolaborasi antara Indonesia sebagai pemilik SDA dan negara yang memiliki teknologi, yakni Tiongkok yang diwakili oleh CBL, anak usaha dari raksasa baterai dunia Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL). Konsorsium ini kemudian membentuk perusahaan patungan bernama PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB), yang mengelola enam usaha patungan (joint venture/JV), mulai dari proyek hulu hingga hilir. JV I—III merupakan bagian dari ekosistem baterai di sisi hulu, sedangkan JV IV— VI di sisi hilir.
Dari sisi kepemilikan saham, Antam memegang 51% saham di JV I. Di JV II dan III, sahamnya minoritas, masing-masing sebesar 40% dan 30%, dan sama sekali tidak memiliki saham di sisi hilir. Sementara di sisi hilir, PT IBC memegang 30% saham di JV IV dan V, serta 40% di JV VI. Adapun perusahaan asal Tiongkok, CBL memiliki mayoritas saham di JV II dan III, yakni sebesar 60% dan 70%.
Ini semua menunjukkan proyek ekosistem EV terbesar di Asia ini, meski berada di Indonesia, bukanlah sepenuhnya milik negara. Bahkan, Antam meskipun merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagian sahamnya juga dimiliki oleh publik. Alhasil, keterlibatan swasta dan asing dalam proyek ini merupakan hal yang pasti. Dengan begitu, prinsip bisnislah yang berlaku di sini, yakni demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, bukan untuk mewujudkan pelayanan kepada rakyat.
Negara pun hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, yang hanya dapat membuat regulasi mengenai kerja sama dan mekanisme bagi hasil, tetapi tidak menjadi pengendali penuh. Akhirnya, negara tidak mampu meraih keuntungan maksimal dari pengelolaan SDA yang sejatinya milik rakyat. Dalam hal ini, oligarki adalah yang sebenarnya berkuasa, karena telah menggelontorkan dana demi kemenangan penguasa dalam pemilu. Merekalah pengendali lahirnya berbagai kebijakan negara.
Andai proyek ini menghasilkan keuntungan besar, mayoritas jelas akan mengalir ke kantong pengusaha, baik asing maupun oligarki lokal. Negara hanya mendapatkan remah-remahnya saja. Rakyat yang merupakan pemilik sejati SDA juga tidak mendapatkan apa-apa.
Adapun soal pembukaan lapangan pekerjaan, jika kita bandingkan dengan data pengangguran dari BPS per Februari 2025, jumlahnya ternyata mencapai 7,28 juta orang. Jumlah 35 ribu lapangan pekerjaan tidak langsung yang bakal dibuka lewat proyek ini sungguh masih sangat sedikit, itu pun hanya bisa menyerap tenaga kerja di sekitar pabrik. Dengan kata lain, narasi pembukaan lapangan pekerjaan itu tidak berimplikasi besar dalam mewujudkan kesejahteraan. Namun, lagi-lagi rakyat yang akan menanggung dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
Pengelolaan SDA dalam Islam
Dalam Islam, barang tambang yang jumlahnya melimpah termasuk dalam harta kepemilikan umum bagi seluruh rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) menjelaskan bahwa harta kepemilikan umum tidak boleh dimiliki atau diberikan kepada individu maupun kelompok. Demikian juga tidak boleh ada keistimewaan bagi seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Ini menegaskan bahwa barang tersebut harus tetap menjadi milik umum dan seluruh rakyat berserikat atasnya.
Kepemilikan rakyat atas SDA ini juga meliputi seluruh pendapatan dan hasil-hasil eksploitasinya dan mereka berserikat dalam kepemilikannya. Setiap individu rakyat, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, serta orang saleh maupun pendosa, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan SDA beserta pendapatannya.
Khalifah sebagai pemimpin negara memiliki wewenang dalam distribusi hasil pengelolaan SDA sesuai dengan ijtihad yang dijamin oleh hukum syarak dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Manfaat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk penyediaan berbagai fasilitas yang dibutuhkan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Negara boleh mengambil bagian dari hasil SDA hanya untuk pos-pos yang telah ditetapkan syariat, seperti pengadaan peralatan, membayar pekerja, serta urusan administrasi dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan demikian, pengelolaan SDA dalam Islam benar-benar diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan pemilik modal dan oligarki.
Negara juga wajib mengelola SDA dengan menggali, memisahkannya dari benda-benda lain, melebur, dan menjualnya atas nama kaum muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka yang terdapat di permukaan bumi, seperti garam, dan barang tambang yang terdapat di perut bumi, seperti emas, perak, tembaga, timah, dan nikel, baik yang berbentuk padat (bijih), cair (minyak bumi), maupun gas (gas alam).
Mengingat eksploitasi barang tambang terutama yang berada di dalam perut bumi membutuhkan peralatan dan proses industri, negara wajib memiliki peralatan tersebut sekaligus menguasai teknologinya. Jika belum mampu, negara boleh melibatkan pihak swasta sebatas akad ijarah, yakni menjadikan mereka sebagai pekerja yang digaji, bukan dengan memberikan hak kepemilikan.
Namun demikian, negara harus tetap mengupayakan agar mampu melakukan eksploitasi SDA secara mandiri. Allah Ta’ala berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 60,
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (musuh yang menyerang) segala kekuatan yang dapat kamu sediakan dan dari pasukan-pasukan berkuda yang lengkap sedia, untuk menakut-nakuti musuh Allah dan musuhmu serta musuh-musuh yang lain dari mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. Dan apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi.”
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan diri dengan kekuatan dan pasukan yang memadai, baik fisik, ekonomi, maupun teknologi. Meskipun ayat ini turun dalam konteks jihad, tetapi cakupan kekuatan dalam ayat ini mencakup berbagai aspek, termasuk teknologi industri.
Melalui sistem pendidikan Islam, negara akan mendorong serta memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga tingkat tertinggi dan tercanggih. Dari penerapan sistem pendidikan Islam yang berkualitas dan gratis ini akan lahir para ilmuwan yang ahli dan mumpuni untuk mengelola SDA, tanpa bergantung pada pihak asing.
Khatimah
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, SDA seperti tambang yang jumlahnya melimpah dianggap sebagai milik negara yang dapat dipindahtangankan atau dijual kepada siapa saja, termasuk pihak asing. Sementara dalam hal eksploitasi, negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan pemilik wewenang penuh. Akibatnya, siapa pun yang memiliki modal besar bebas terlibat dalam mengekploitasi SDA dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Rakyat pun hanya menjadi penonton dan tidak memiliki hak atas hasilnya.
Hanya Islamlah yang menjadikan barang tambang yang melimpah sebagai kepemilikan umum, yang wajib dikelola oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat dalam Islam merupakan sebuah keniscayaan. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Maa syaa Allah, Sistem Islam solusi hakiki dalam problem kehidupan