Membenahi Ruang Digital dengan Perspektif Islam agar Tidak Rentan Kekerasan

Membenahi Ruang Digital dengan Perspektif Islam agar Tidak Rentan Kekerasan

Muslimah News, FOKUS — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun bernama Hanifa ditemukan tewas di Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.  Korban yang merupakan siswi SMK asal Nganjuk itu diduga menjadi korban pembunuhan oleh teman yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan Hanifa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini pada dasarnya kejadian berulang. Sebab, sejatinya sudah banyak upaya edukasi untuk meningkatkkan literasi digital agar mawas diri di dunia maya hingga terhindar dari berbagai tindak kriminal. Sayang, sebagian kalangan warganet masih kerap menilai kejadian seperti ini akibat aspek personal masing-masing. Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan pentingnya negara bergerak untuk menindak segala bentuk kekerasan yang berawal dari interaksi di ruang digital. Lantas, apa yang harus dibenahi dari berbagai upaya ini agar kasus serupa tidak terulang? 

Gaya Hidup Liberal

Harus diakui, mawas diri di ruang digital untuk para remaja masih sangat kurang. Ini tidak lepas dari pemahaman mereka bahwa ruang digital adalah sarana hiburan, tempat berekspresi, serta wadah membangun interaksi dan jejaring. Namun, miris, hidup dalam lingkup sistem yang memisahkan agama dari kehidupan membuat mereka mudah terpapar gaya hidup liberal.

Usia muda kerap dianggap sebagai fase yang mengharuskan mereka berinteraksi dengan lawan jenis secara bebas, tidak jarang pula menjadi ajang untuk membuktikan eksistensi diri. Atas dasar ini, maraknya kekerasan di ruang digital jelas tidak semata-mata karena kurangnya literasi personal, tetapi ada faktor sosial lainnya yang mendukung. Dengan segala kemudahannya, ruang digital telah menjadi lokasi bagi sebagian pelaku untuk melancarkan tindak kriminal.

Dalam sistem sekuler, ruang digital tegak di atas prinsip liberal sehingga memberikan kesempatan luas bagi kebebasan individu. Setiap orang merasa memiliki kebebasan untuk mengakses informasi, membuat konten, berinteraksi tanpa batas, mengkampanyekan pendapat, dan memengaruhi warganet.

Para pengguna pun mempersepsikan ruang digital sebagai ruang bebas nilai. Akibatnya, asupan konten serta cara mereka menerimanya, berinteraksi, dan membangun jejaring hingga hubungan seperti pacaran dan obrolan di dunia maya yang menstimulus syahwat, semuanya tidak lepas dari pemahaman liberal yang memang disediakan dan diciptakan oleh sistem.

Demikianlah yang diamini oleh para remaja hari ini dalam berinteraksi di ruang digital. Hubungan antarlawan jenis yang mereka bangun, lahir dari pemahaman bahwa setiap individu bebas berinteraksi tanpa batas hingga lalai dari bahaya yang mengintai. Ketertarikan pada lawan jenis akibat interaksi intens yang dibangun di dunia maya telah menjadi stimulus yang menuntut pemenuhan naluri yang salah. Walhasil, batasan interaksi antara lawan jenis yang dilanggar menjadi celah godaan setan yang berujung pada hilangnya nyawa.

Tegaknya Sistem Sekuler

Kondisi sosial ini diperparah dengan sistem pendidikan yang juga memisahkan agama dari kehidupan. Sistem pendidikan ini tidak hanya lalai dalam membentuk pribadi yang takut akan adanya pengawasan Sang Pencipta. Lebih jauh lagi, sistem pendidikan justru memberikan ruang bebas untuk berekspresi maupun berpendapat. Tegaknya sistem sekuler justru menjadi simalakama antara cita-cita membangun karakter generasi, tetapi sayangnya dalam kerangka berpikir yang liberal. Ibarat pungguk merindukan rembulan, cita-cita ideal ini sulit terealisasi karena prinsip hidup liberal menghasilkan kebebasan tanpa batas.

Miris, negara seakan-akan setengah hati mengurai problem ini. Sistem sanksi memang ada, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Di sisi lain, negara luput dari aspek preventif. Padahal, semestinya langkah yang diambil tidak hanya membenahi ruang digital, tetapi juga menanamkan perisai pada tiap individu masyarakat dalam berinteraksi. Sistem pergaulan yang memisahkan agama dari kehidupan adalah masalah mendasarnya.

Nilai-nilai liberal yang diadopsi dan tersistem dalam kehidupan adalah pintu gerbang bagi tindak kekerasan dan pembunuhan yang berawal dari ruang digital. Negara tidak cukup hanya dengan membuat batasan usia untuk mengakses media sosial, karena pada saat yang sama negara membiarkan masyarakat terpapar ide-ide liberal termasuk budaya Barat yang membebaskan pergaulan lawan jenis.

Atas nama kebebasan, sistem sekuler membolehkan siapa pun untuk bebas berekspresi. Yang menjadi masalah, negara memfasilitasi kebebasan ini. Tidak heran jika segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan di dunia digital menemui jalan buntu. Sebab, akar masalahnya ada pada jaminan kebebasan yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Lantas, apa jalan keluar atas problematik ini?

Solusi Islam

Interaksi di ruang digital sesungguhnya tidak lepas dari kolaborasi sistemis dengan ruang fisik atau dunia nyata. Oleh karena itu, Islam memandang bahwa aktivitas seseorang di dunia maya harus ditopang oleh pemahaman akan syariat yang mengatur aktivitas personal, adanya kontol masyarakat, dan peran negara dalam menata ruang digital. Tiga hal ini saling berkaitan dalam membangun sistem sosial masyarakat yang sehat dalam bingkai keimanan.

Aspek pertama yang berperan dalam menciptakan atmosfer sosial yang sehat dan sesuai syariat adalah negara. Negara berperan dalam membentuk karakter individu yang taat syariat. Melalui penyelenggaraan sistem pendidikan Islam, negara bertugas membentuk kepribadian Islam generasi dan masyarakat, yakni dengan cara menyelaraskannya dengan sistem sosial melalui penerapan sistem pergaulan Islam. Pendidikan yang bertujuan membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) seseorang akan menjadi perisai terdepan yang mengontrol setiap aktivitas hamba, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Harus diakui, hari ini media tegak di atas prinsip sekuler yang membuka ruang bagi hadirnya berbagai stimulasi syahwat melalui beragam media. Stimulasi itu hadir di antaranya dalam lirik lagu, video, tontonan, fesyen, hingga sistem interaksi sesama pengguna tanpa batasan. Sistem sosial sekuler inilah masalahnya. Jelas, prinsip kebebasan yang dianut turut menciptakan ruang bebas untuk melampiaskan stimulasi tersebut.

Dalam Islam, negara berperan dalam melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang memproduksi konten beserta interaksi sesama pengguna yang melanggar syariat. Negara akan menjalankan fungsinya sebagai perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten tidak senonoh maupun bermuatan unsur kekerasan lainnya. Ini karena negara berperan mewujudkan penjagaan sebagai implementasi maqashid syariah, yakni melindungi jiwa dan akal manusia.

Aspek kedua adalah kontrol masyarakat. Dalam Islam, sistem sosial kemasyarakatan tegak atas prinsip dakwah. Dengan sendirinya, aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah tabiat mendasar kehidupan masyarakatnya. Hal ini akan mengondisikan masyarakat untuk saling menasihati atas dasar cinta antara satu individu dengan individu lainnya. Sesama pengguna (user) akan saling mengingatkan saat berinteraksi di ruang digital, alih-alih memberikan ruang bebas untuk berekspresi dengan dalih menjamin kebebasan individu seperti sistem sekuler hari ini.

Aspek ketiga adalah ketakwaan individu. Islam menjamin terbentuknya karakter individu yang bertakwa serta menyelaraskan setiap aktivitasnya sesuai syariat sehingga mampu mengontrol aktivitasnya di mana pun berada. Untuk itu, setiap individu akan mematuhi rambu-rambu syariat sebagaimana yang ditetapkan dalam Islam mengenai interaksi di ruang sosial. Aturan ini antara lain berupa kewajiban menjaga aurat bagi perempuan dan laki-laki. Meski di dunia maya, aurat harus tetap dijaga dan tidak diumbar dengan alasan apa pun.

Selain itu, syariat juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak campur baur, dan berinteraksi hanya dalam perkara muamalah, pendidikan, dan kesehatan. Di ruang digital, meski interaksi bersifat nonfisik, tetapi isi pembicaraan menjadi objek yang harus diperhatikan sehingga kita bisa mengkategorikan interaksi itu bersifat pribadi atau umum. Interaksi inilah yang menentukan bahwa antara laki-laki dan perempuan sama-sama wajib menjaga kemuliaan dan kehormatan dirinya.

Selain keterkaitan tiga hal di atas, yang juga tidak kalah pentingnya adalah penerapan sanksi bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang negara terapkan harus memberi efek jera. Hal ini bertujuan agar kasus kekerasan, pembunuhan, ataupun perzinaan yang berawal dari interaksi di ruang digital tidak terus terulang.

Islam memandang bahwa setiap kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah Taala). Oleh karena itu, kasus yang terjadi di ruang digital akan merujuk pada sistem hukum Islam. Kasus perzinaan, misalnya, negara akan menegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Bagi pelaku yang belum menikah (ghayru muhsan) sanksinya adalah 100 kali cambuk, sedangkan yang sudah menikah (muhsan) berupa hukuman rajam.

Adapun untuk kasus pembunuhan, ancaman pidananya adalah balasan setimpal, yakni hukuman mati (qishâsh) atau diat yang nilainya sebagaimana yang diriwayatkan Abdullah bin Amru bin al-Ash, “Untuk pembunuhan seperti sengaja sebesar 100 ekor unta yang 40 ekor adalah unta yang sedang bunting.”

Sistem hukum seperti ini akan mampu berfungsi sebagai pencegahan (zawajir), yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir, yakni sebagai penebus dosa bagi pelaku tindak kriminal (jarimah) yang telah dijatuhi sanksi di dunia.

Inilah peran negara dalam Islam yang akan mencegah berulangnya kasus kekerasan dan upaya penghilangan nyawa yang diawali dengan interaksi di dunia maya. Peran ini tidak hanya memastikan terlaksananya hukum Islam dalam realitas kehidupan, tetapi juga terpenuhinya keadilan hukum dalam berbagai kasus yang terjadi. Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *