Muslimah News, FOKUS —Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan jika kegiatan kirim pesan sampah (spam) dan penipuan online (scam) kini menjelma menjadi sebuah industri kejahatan siber. Saat ini, sistem perlindungan dari spam dan penipuan digital dilakukan melalui sistem antispam dan antiscam yang diterapkan di jaringan telekomunikasi nasional.
Meski demikian, aktivitas spam dan scam telah berkembang menjadi industri karena besarnya potensi keuntungan yang diperoleh pelaku. Menurut data internal salah satu perusahaan telekomunikasi, kerugian finansial akibat spam dan scam bisa mencapai US$500 juta atau Rp8,4 triliun.
Nezar menyebut bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber. Dirinya memandang peran aktif semua pemangku kepentingan, terutama operator seluler dan platform digital diperlukan dalam upaya ini. Untuk itu, Kemkomdigi meminta semua operator seluler (opsel) untuk memiliki fitur antispam dan scam untuk melindungi pelanggannya dari potensi penipuan digital.
Kejahatan siber tidak hanya terjadi di dalam negeri melainkan juga lintas negara. Pelaku kejahatan melancarkan aksi penipuan lewat berbagai modus operandi. Teranyar, awal 2026 terjadi pengungkapan sindikat love scamming oleh WNA di Gading Serpong. Ada pula kejadian ribuan WNI terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja yang dalam penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas negara dengan melibatkan interpol.
Kejahatan di ranah digital yang terus berulang ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan penanganan utuh dan komprehensif. Penanganan berupa perlindungan ekstra bagi pengguna media digital, bukan sekadar langkah pengamanan personal dengan menerapkan perlindungan bertingkat di platform digital. Lebih jauh lagi, perlindungan ini mencakup masalah paradigmatik, baik bagi personal warganet maupun negara sebagai penanggung jawab dari seluruh aktivitas masyarakat di dunia siber.
“Industri” Kejahatan
Cyber crime merupakan kejahatan yang berbeda dengan kejahatan konvensional (street crime). Cyber crime muncul bersamaan dengan lahirnya revolusi teknologi informasi, yakni ketika transaksi elektronik masyarakat lebih singkat dan cepat dibandingkan sebelumnya. Sayang, hidup di tengah sistem yang menafikan konsep halal dan haram menjadikan ranah digital sebagai medium yang bebas nilai. Akibatnya, transaksi di dunia digital sangat efektif berkelindan dengan kejahatan yang terorganisir.
Dampak dari kejahatan siber sangat beragam dan dapat merugikan, baik individu, institusi, hingga negara. Pada ranah individu, korban dapat mengalami pencurian data pribadi yang berisiko pada penyalahgunaan informasi atau bahkan kerugian finansial akibat transaksi yang tidak sah. Bagi institusi/lembaga, serangan siber dapat menyebabkan kebocoran data pelanggan, kerugian finansial yang signifikan, serta menurunnya kepercayaan publik. Sedangkan, di level negara, serangan siber yang menargetkan infrastruktur kritis seperti data kependudukan atau layanan publik lainnya dapat mengancam stabilitas nasional dan keamanan publik.
Karakteristik dunia digital yang cepat dan mudah seolah menjadi celah bagi para pelaku kriminal. Bahkan, mereka dengan mudah memanipulasi data dengan berbagai cara, hingga memengaruhi keputusan-keputusan pengguna siber untuk terperangkap dalam tipu muslihat pelaku kriminal.
Hal ini kian kompleks saat kecerdasan buatan memberikan peluang pengguna media sosial untuk memodifikasi berbagai motif kejahatan di dunia digital. Sementara itu, era data besar (big data) telah menciptakan bank data digital yang juga rawan pencurian data, peretasan, pemalsuan data, penyalahgunaan informasi, dan berbagai risiko keamanan data lainnya. Sedangkan, sistem kemananan data di negeri kita masih seadanya.
Walhasil, tidak berbeda dengan dunia nyata, dunia maya menjadi ruang empuk bagi pelaku kejahatan. Munculnya berbagai kejahatan di dunia digital tidak lepas dari sistem kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, manusia merasa tenang berbuat sekehendak hati, tanpa peduli halal haram suatu perbuatan. Di dalam ruang yang manusia tidak berinteraksi secara fisik, pelaku kejahatan merasa aman melakukan aksi.
Standar hidup yang mendewakan materi telah menciptakan manusia-manusia oportunis yang menghalalkan segala cara demi meraup cuan. Miris, meski terus berulang, berbagai modus kejahatan di jagat maya seakan-akan tidak pernah mati. Bahkan, kejahatan digital terus berinovasi, sementara aspek kebijakan cenderung lamban dalam merespon. Dengan kondisi ini wajar jika akhirnya kejahatan siber menejelma menjadi industri kejahatan dan mengintai pengguna media digital.
Aspek Preventif Lemah
Membahas aspek preventif tidak hanya merujuk pada rumusan kebijakan apa saja yang telah dibuat. Terlepas dari kritik terhadap UU ITE yang telah ada, harus disadari bahwa keberadaan UU membutuhkan paradigma mendasar yang mencakup ranah preventif dan kuratif (sanksi).
Ranah preventif sendiri bersifat paradigmatik. Kondisi yang merujuk pada berbagai hal yang membuat pengguna untuk berhati-hati agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan siapapun. Ini hal mendasar yang tidak kita dapatkan dalam sistem hari ini.
Dalam konteks individu, langkah preventif agar kejahatan siber tidak terjadi bersumber dari kemampuan diri untuk mawas beraktivitas di ranah digital. Mawas untuk memahami bahwa ranah digital bukanlah ruang bebas nilai, sehingga transaksi yang dilakukan senantiasa merujuk pada asas kemaslahatan bersama. Di tengah sistem sekuler seperti hari ini, manusia beraktivitas tanpa memperhatikan asas kemaslahatan. Sebaliknya, asas dari segala perbuatan adalah keuntungan materi. Inilah masalah mendasarnya.
Di level negara saat ini, sistem sekuler kapitalisme yang pro kapitalis dengan sendirinya mendudukkan peran negara hanya sebatas regulator kebijakan. Atas dasar ini, negara yang menerapkan sistem kapitalisme kerap mengedepankan kepentingan bisnis dalam merumuskan kebijakan, bukan pada kemaslahatan rakyat.
Dalam konteks kejahatan siber, peran negara lebih memprioritaskan keberlanjutan pasar atau sektor ekonomi. Negara sering kali berfokus pada pengamanan infrastruktur digital krusial dan sektor ekonomi digital untuk menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan investor. Ini terlihat dari penekanan regulasi pada sektor transaksi elektronik yang sering kali lebih cepat merespons gangguan operasional perusahaan dibandingkan pencurian data pribadi skala kecil yang dialami individu warga.
Kondisi ini menyebabkan kebijakan yang diambil bersifat reaktif, bukan preventif. Respons negara terjadi setelah insiden besar melanda, seperti kebocoran data jutaan pengguna. Pendekatan reaktif ini berfokus pada penanganan serangan bukannya melindungi sejak awal yang bersifat proaktif. Akibatnya, upaya perlindungan terhadap rakyat sering kali tidak mencakup penyelesaian masalah dasar. Standar keamanan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus data pribadi individu pun minim, terutama jika dibandingkan dengan perlindungan korporasi dengan alasan menjaga keberlangsungan pasar digital. Di sini tampak negara lebih mengedepankan fungsinya sebagai penjaga pasar digital, alih-alih menjadi pelindung rakyatnya.
Selain itu, kejahatan siber yang terjadi lintas negara membutuhkan visi politik sebagai upaya memperkuat keamanan data yang merupakan perwujudan perlindungan seluruh aspek kewilayahan, baik darat, laut, dan udara, termasuk ranah digital. Sayang, sistem keamanan digital kita masih kurang, baik dari skala teknis maupun strategis.
Mewujudkan Kemaslahatan Digital Perspektif Islam
Ekosistem digital sesungguhnya membutuhkan hadirnya negara pada setiap transaksi. Untuk itu, negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar setiap individu dapat menjalankan transaksi digital tanpa rasa khawatir. Hadirnya negara untuk menjamin keamanan rakyat adalah realisasi dari peran krusial negara sebagai perisai bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu junnah (perisai), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan kekuasaannya.” (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Abu Dawud).
Implementasi filosofi negara sebagai perisai inilah yang dapat mewujudkan terpenuhinya keamanan aktivitas digital bagi siapa pun, baik individu maupun pelaku bisnis. Dalam Islam, negara bertanggung jawab langsung melindungi harta, data, dan kehormatan rakyat sebagai bagian dari kebutuhan pokok.
Implementasi peran negara sebagai perisai di ranah digital memerlukan sejumlah langkah strategis antara lain: pertama, negara wajib mengedukasi masyarakat bahwa dunia digital bukanlah ruang yang bebas nilai. Untuk itu, aspek keimanan merupakan hal yang wajib dikedepankan bagi seluruh pengguna transaksi digital. Atas dasar ini, negara telah menempatkan aspek ketakwaan individu sebagai langkah awal untuk memproteksi dunia digital dari berbagai aktivitas yang berpotensi memunculkan kemudaratan.
Kedua, negara secara aktif melakukan edukasi terkait hak kepemilikan individu maupun kepemilikan umum. Jika data pribadi merupakan wewenang individu, data tersebut terlarang untuk diakses secara umum. Terkecuali negara yang diamanahi untuk mengelola data masyarakat melalui organ-organnya dengan tujuan merealisasikan kemaslahatan rakyat. Agar data digital aman, negara wajib berinovasi dan mengerahkan para ahli untuk melakukan proteksi data dan proaktif meningkatkan literasi digital masyarakat.
Ketiga, negara harus memastikan keamanan data rakyat dengan menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera bagi siapa saja yang melakukan peretasan, pencurian data, penipuan, dan aktivitas kriminal digital lainnya. Syariat adalah standar yang dijunjung tinggi negara Khilafah, maka tindakan spam dan scam adalah penipuan yang wajib ditindak tegas oleh negara. Syariat Islam sendiri mengidentikkan perampasan hak milik individu sebagai salah satu tindak kriminal. Negara dapat menjatuhkan sanksi berupa penjara hingga hukuman mati sesuai ijtihad khalifah.
Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa’ [4]: 29).
Keempat, penerapan syariat Islam secara kafah akan menutup akar kriminalitas yang kerap dilatarbelakangi masalah ekonomi. Untuk itu, negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh warga. Hal ini mencakup aspek ekonomi, yakni dengan membuka lapangan kerja khususnya bagi para wali agar mampu menjalankan fungsi penafkahan serta memenuhi kebutuhan primer masyarakat, baik sandang, pangan, maupun papan dengan memaksimalkan pendanaan dari baitulmal.
Kelima, penanganan kejahatan siber lintas negara ditangani dengan berlandaskan pada politik luar negeri yang mengedepankan spirit jihad dan dakwah. Negara akan menjaga keamanan digital dan memproteksi serangan dari luar dengan melibatkan para ahli sebagai bagian dari jihad mempertahankan kedaulatan digital negara. Inilah wujud implementasi peran negara sebagai pengurus rakyat (raa’in). Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Khilafah dalam melindungi warganya dari berbagai potensi gangguan digital dalam bentuk apa pun.
Keenam, negara juga berperan dalam mewujudkan sistem pendidikan berbasis akidah dalam upaya mewujudkan individu bertakwa yang mengedepankan keimanan dalam melaksanakan aktivitas apa pun, termasuk dalam beraktivitas di dunia digital.
Negara juga memaksimalkan perannya dalam mengelola infrastruktur digital sebagai fasilitas publik dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Dengan senantiasa merujuk pada pendapat para ahli, negara semaksimal mungkin menjaga ekosistem digital sehingga kejahatan digital tidak tumbuh dan menjelma menjadi industri kejahatan yang merugikan seluruh pengguna.
Inilah solusi komprehensif yang ditawarkan Islam, sebagai respons atas kemajuan digital yang berkaitan erat dengan muamalat masyarakat dan memerlukan hadirnya negara dalam menyelesaikan berbagai problem keumatan. Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]
