Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi tatkala kita membandingkan Hukum Alam dan Hukum Syariat.
Bukti Landasan Hukum
Finnis dan Aquinas tidak membuktikan dasar-dasar Hukum Alam. Mereka malah mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar Hukum Alam adalah nyata atau terbukti dengan sendirinya dan mustahil ditunjukkan.
Dengan demikian, dasar-dasar Hukum Alam secara keseluruhan tidak dapat dibuktikan, selain dianggap sebagai prinsip-prinsip yang nyata, terbukti dengan sendirinya. Di sisi lain, mereka mempertanyakan masalah aturan yang harus diadopsi oleh manusia untuk menyelesaikan problematika kehidupannya
Islam benar-benar berbeda dengan Hukum Alam Finnis dan Aquinas. Dasar-dasar Islam tidak bersifat self-evident, tetapi dibuktikan oleh argumentasi rasional guna menghindari segala kemungkinan munculnya keragu-raguan. Akidah Islam meyakinkan secara rasional. Dari akidah ini muncul aturan yang komprehensif untuk mengatur kehidupan manusia.
Penyelidikan rasional menjadi landasan dan prinsip syariat karena syariat harus dibuktikan secara meyakinkan. Namun demikian, tidak ada penyelidikan tentang hukum Ilahi yang harus ditaati tanpa pilihan. Siapakah yang hukumnya lebih baik daripada hukum Allah Taala?
Jadi, perbedaannya kini sudah jelas. Prinsip-prinsip Hukum Alam tidak dapat dibuktikan, tetapi aturan-aturannya ditentukan secara rasional melalui pertanyaan-pertanyaan. Sebaliknya, syariat Islam dibangun dengan mempertanyakan landasannya, tetapi tunduk pada syariatnya.
Selanjutnya, Hukum Alam tidak memberikan jawaban-jawaban yang meyakinkan secara rasional terhadap pertanyaan-pertanyaan fundamental. Meskipun Aquinas dan Finnis telah sama-sama menyatakan bahwa manusia telah diciptakan oleh Pencipta Yang Maha Kuasa, mereka tidak menguji secara rasional tujuan penciptaan manusia tersebut.
Tentu saja ketika manusia sudah mengetahui tujuannya, ia akan mengadopsi hukum yang akan mengantarnya pada ketercapaian tujuan itu. Jadi, inilah salah satu pertanyaan krusial yang harus dijawab dengan benar, apa tujuan manusia? Bukannya memberikan jawaban yang pasti, Finnis malah berspekulasi tanpa bukti bahwa kita telah diciptakan oleh Tuhan yang suka bermain agar terlibat dalam “permainan kehidupan”. Menurut Finnis, tujuan kita selaku manusia ialah bermain sebaik mungkin!
Bagaimana bisa kita mengadopsi pandangan yang tanpa memberikan bukti seperti pandangan Finnis itu? Jawaban ini tentunya tidak self-evident, tidak juga terbukti secara rasional. Namun, Finnis bersikeras agar kita melandaskan kehidupan kita di atas pandangan ini. Ini sungguh berbahaya dan irasional. Lebih parahnya lagi, pandangan ini akan menyia-nyiakan kehidupan manusia dan masa hidupnya yang terbatas.
Ketimbang merasa puas dengan “jawaban” yang bukan jawaban ini, manusia harus berusaha keras untuk mengetahui tujuannya dalam kehidupan ini sebelum semuanya terlambat. Hal ini mengharuskannya untuk memperoleh akses terhadap wahyu Ilahi dan menggunakan argumentasi rasional untuk setuju atau tidak setuju terhadap klaim kitab-kitab yang diturunkan dari langit.
Kitab yang terbukti adalah Al-Qur’an. Jawabannya amat meyakinkan dan harus diadopsi. Manusia harus menjalani hidup berdasarkan petunjuk Al-Qur’an. Sebagaimana Finnis sendiri mengatakan, “Apabila ada asal usul transendental tentang tatanan universal segala sesuatu, maka kehidupan seseorang akan berada pada kekacauan yang fundamental apabila segala sesuatunya tidak dijalin dalam suatu harmoni dengan menggunakan apa pun yang dapat diketahui atau diduga tentang tatanan transendental dan kekal itu.” (Finnis, hlm. 89—90).
Namun demikian, Finnis sendiri menolak untuk mengambil sikap tegas terhadap pertanyaan tentang eksistensi satu pencipta dan/atau masalah wahyu Ilahi. Dengan sendirinya, analisis Finnis ini menjadi bukti bahwa sistem Hukum Alam apa pun yang ia adopsi akan menghasilkan kekacauan fundamental (fundamental disorder) karena ia tidak menempatkan pemikirannya sejalan dengan tatanan kosmik. Oleh karena itu, argumentasinya telah terbukti cacat parah oleh analisisnya sendiri.
Di sisi lain, Aquinas mengemukakan pandangan bahwa tujuan manusia ialah untuk memperoleh rahmat Tuhan. Pandangan ini ia adopsi dari Injil. Masalahnya, untuk menunjukkan keabsahan pandangannya itu, ia harus membuktikan secara rasional bahwa Injil adalah benar-benar wahyu Tuhan. Akan tetapi, Aquinas tidak pernah melakukan hal itu. Ini menunjukkan bahwa penegasan Aquinas tentang tujuan manusia itu ialah, lagi-lagi spekulasi, sehingga dengan sendirinya cacat.
Islam mempelajari keadaan dan memberikan jawaban yang tepat bagi setiap persoalan. Masalah wahyu Ilahi adalah unsur fundamental dalam akidah Islam. Ini harus dibuktikan secara rasional, sehingga jawaban yang diberikan oleh Islam bahwa tujuan penciptaan manusia ialah untuk menyembah Tuhan adalah satu-satunya jawaban yang bisa diterima secara rasional. Inilah satu-satunya jawaban yang definitif karena datang langsung dari Sang Pencipta.
Ini membuktikan perlunya pembuktian rasional bagi landasan suatu hukum karena kehidupan manusia harus mengikuti landasan tersebut. Akan tetapi, apabila landasan itu dibangun berdasarkan spekulasi, maka mengikutinya tidak bernilainya sama sekali. Hanya akidah Islam dan landasan hukumnya yang telah dibuktikan secara rasional dan meyakinkan sehingga hukum (syariat) Islam lebih meyakinkan bagi para pemikir yang objektif.
Peran Akal
Dalam Hukum Alam, akal berperan krusial dalam membuat keputusan praktis. Bagi Finnis, akal adalah yang tertinggi. Akal adalah sumber prinsip-prinsip dan sandaran seluruh penilaian. Dalam Hukum Alam, akal adalah pembuat hukum tertinggi tanpa merujuk kepada sumber-sumber yang lain.
Secara teoretis, Aquinas memang menganggap hukum yang berasal dari wahyu Ilahi berkedudukan lebih tinggi ketimbang akal manusia. Namun, pada praktiknya akal tetap menjadi hakim, sehingga penjelasan Aquinas dalam hal ini menjadi tidak nyambung sekaligus inkonsisten. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

One thought on “[Pembuat Hukum] Kesimpulan tentang Hukum Allah (Bagian 1/2)”