[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 13/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 13/16)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 12/16.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Demokrasi dapat dianggap sebagai pemerintahan mayoritas dan hukum mayoritas. Pemilihan para penguasa, anggota dewan perwakilan, serta anggota berbagai lembaga, kekuasaan, dan organisasi, semuanya didasarkan pertimbangan suara bulat (mayoritas). Demikian juga pembuatan hukum dalam dewan perwakilan, pengambilan keputusan di berbagai dewan, kekuasaan, lembaga, dan organisasi, seluruhnya dilaksanakan berdasarkan pendapat mayoritas.

Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi, pendapat mayoritas bersifat mengikat bagi semua pihak, baik penguasa ataupun bukan. Sebabnya, pendapat mayoritas dipandang sebagai ekspresi dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, pihak minoritas tidak mempunyai pilihan selain tunduk dan mengikuti pendapat mayoritas.

Sementara itu, dalam Islam, permasalahannya sangatlah berbeda. Dalam masalah penentuan hukum, kriterianya tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nas-nas syariat. Sebabnya, hanya Allah Swt. yang menjadi Musyarrik, bukan umat. Pihak yang berwenang untuk mengadopsi (melakukan proses legislasi) hukum-hukum syariat yang menjadi keharusan untuk memelihara urusan umat dan menjalankan roda pemerintahan adalah khalifah saja.

Khalifah mengambil hukum dari nas-nas syariat yang bersumber dari Kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Pengambilan hukum tersebut didasarkan pada kriteria kekuatan dalil melalui proses ijtihad yang benar. Khalifah tidak wajib meminta pendapat majelis umat mengenai hukum-hukum yang akan dilegalisasikannya, meskipun hal ini boleh saja ia lakukan. Khulafaurasyidin pada masa lalu pernah meminta pendapat para sahabat ketika mereka hendak mengadopsi suatu hukum syariat.

Hal semacam ini pernah dilakukan oleh Umar bin Khaththâb. la, misalnya, pernah meminta pendapat kaum muslim tatkala hendak mengadopsi hukum syariat mengenai masalah tanah-tanah taklukan di Syam, Mesir, dan Irak.

Kalaupun Khalifah meminta pendapat majelis umat mengenai hukum-hukum syariat yang hendak diadopsinya, maka pendapat majelis umat ini tidak mengikat Khalifah, meskipun pendapat itu diputuskan berdasarkan suara bulat atau suara mayoritas. Hal semacam ini didasarkan pada realitas bahwa Rasulullah saw. pernah mengesampingkan pendapat kaum muslim yang menolak penetapan Perjanjian Hudaibiyah, padahal pendapat kaum muslim pada saat itu merupakan pendapat mayoritas.

Kendatipun demikian, Rasulullah saw. menolak pendapat mereka, dan tetap menyepakati Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah saw. bersabda kepada mereka, “Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya.”

Selain itu, para sahabat yang mulia telah bersepakat bahwa seorang Imam (Khalifah) memang berhak untuk mengadopsi hukum-hukum Islam tertentu sekaligus memerintahkan rakyat untuk mengamalkannya. Dalam hal ini, kaum muslim wajib menaatinya dan meninggalkan pendapat mereka. Dari adanya ijmak sahabat inilah dilakukan istinbat (diambil dan ditetapkan) kaidah-kaidah syariat yang terkenal, “Perintah (keputusan) Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat.” “Perintah (keputusan) Imam wajib dilaksanakan secara lahir maupun batin.” “Penguasa (Khalifah) berhak mengeluarkan keputusan-keputusan (hukum) baru sesuai dengan perkembangan problem yang terjadi.”

Di samping itu, Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk menaati ululamri. Ini sebagaimana firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ululamri di antara kalian.” (QS An-Nisa’: 59). Ululamri yang dimaksud dalam ayat di atas adalah para penguasa muslim yang menerapkan hukum-hukum Islam.

Sementara itu, dalam masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran, dan pertimbangan mendalam, maka yang dijadikan kriteria adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan berdasarkan suara mayoritas atau minoritas. Artinya, masalah yang ada harus dikembalikan kepada para ahlinya.

Merekalah yang dapat memahami permasalahan yang ada dengan tepat. Masalah-masalah kemiliteran dikembalikan kepada para pakar militer. Masalah-masalah fikih dikembalikan kepada para fukaha dan para mujtahid. Masalah-masalah medis dikembalikan kepada para dokter spesialis. Masalah-masalah teknik dikembalikan kepada para pakar insinyur teknik. Masalah-masalah ide atau gagasan dikembalikan kepada para pemikir besar. Demikian seterusnya.

Dengan demikian, yang menjadi patokan dalam masalah-masalah seperti ini adalah ketepatan, bukan suara mayoritas. Pendapat yang tepat ini diambil dari pihak yang berkompeten, yaitu para ahlinya, bukan berdasarkan suara mayoritas.

Patut dicatat bahwa para anggota majelis perwakilan rakyat (parlemen), baik yang ada di negeri-negeri Islam maupun di Barat saat ini, sebagian besar bukanlah orang yang berkeahlian dan bukan pula orang yang mampu memahami setiap permasalahan secara tepat. Konsekuensinya, suara mayoritas anggota lembaga perwakilan yang ada sebenarnya tidak berfaedah, bahkan tidak bernilainya sama sekali.

Persetujuan atau penentangan mereka di dalam sidang majelis sesungguhnya formalitas belaka, tidak didasarkan pada pemahaman, kesadaran, atau pengetahuan yang tepat. Oleh karena itu, dalam masalah-masalah yang memerlukan keahlian seperti tersebut di atas, suara mayoritas tidaklah bersifat mengikat.

Dalil dalam kaitannya dengan ketentuan semacam ini adalah realitas bahwa Rasulullah saw. pernah mengikuti pendapat Al-Hubab bin al-Mundzir pada Perang Badar. Ia merupakan pakar yang memahami benar tempat-tempat yang dianggap strategis. Ia mengusulkan kepada Nabi agar meninggalkan tempat yang dipilih Nabi sekiranya ketentuan tempat itu bukan dari wahyu. Al-Hubab pada saat itu memandang bahwa tempat tersebut tidak layak untuk kepentingan pertempuran.

Rasulullah mengikuti pendapat Al-Hubâb dan berpindah ke suatu tempat yang ditunjukkan oleh Al-Hubab. Dengan demikian, Rasulullah saw. telah meninggalkan pendapatnya sendiri dan tidak meminta pertimbangan kepada para sahabat lainnya dalam masalah tersebut. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 14/16.

Share

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 13/16)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *