Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, KOLOM TSAQAFAH – Duka nestapa tengah menghampiri. Bertubi-tubi bencana menimpa negeri ini. Banjir, longsor, dan gempa bumi susul-menyusul merambah ke beberapa wilayah. Mengakibatkan banyak korban jiwa, luka-luka, dan berbagai jenis kerugian fisik lainnya. Tidak sedikit rakyat kehilangan tempat tinggal, banyak bangunan luluh lantak diterjang banjir dan longsor.
Dalam Islam, seorang muslim berkewajiban menolong dan membantu saudara-saudaranya yang sedang ditimpa kesulitan, termasuk akibat banjir, longsor, dan bencana lainnya. Namun demikian, tanggung jawab terbesar sesungguhnya ada di pundak negara sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung rakyat. Sudah seharusnya negara mengupayakan penanggulangan bencana dan senantiasa stand by dalam menangani bencana maupun korbannya.
Negara Harus Bertanggung Jawab atas Nasib Rakyatnya
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim). Artinya, negara wajib mengelola bencana yang menimpa secara langsung dan tidak menyerahkan urusannya kepada pihak lain, termasuk membebankan kepada rakyatnya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barang siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Tirmidzi).
Islam memandang bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok umat, sedangkan keamanan, kesehatan, dan pendidikan, termasuk masalah pelayanan umum dan kemaslahatan hidup yang terpenting. Alhasil, negara berkewajiban memenuhinya bagi seluruh rakyatnya tanpa pandang bulu. Pengadaan dan jaminan terhadap kebutuhan pokok dan pelayanan mendasar ini ditanggung sepenuhnya oleh negara, baik untuk orang miskin atau kaya, muslim maupun nonmuslim.
Apalagi ketika terjadi bencana, negaralah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyat hingga rasa laparnya hilang, pakaiannya tercukupi sehingga tertutup auratnya, dan tempat tinggalnya terpenuhi sehingga ia terlindungi dari hal-hal yang bisa membahayakannya. Demikian pula dengan kesehatan dan keamanan serta pendidikannya.
Negara Islam Mengelola Sumber Daya Alam Sesuai Tuntunan Syariat
Tidak bisa dimungkiri, banjir dan longsor di Sumatra terjadi akibat kegagalan pengelolaan hutan di negeri ini. Karakter sistem kapitalisme yang individualis yang mencengkeram negeri ini telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu. Wajarlah jika dalam pengelolaannya hutan dipandang sebagai milik individu, yakni pengusaha melalui pemberian HPH yang diberikan oleh penguasa. Inilah yang menjadikan pengelolaan hutan selama ini sering terjadi penyelewengan.
Kondisi ini sangat berbeda dengan Islam. Syariat Islam memiliki jawaban tuntas terkait pengelolaan hutan. Syariat Islam juga memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah). Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Al-Amwaal fi daulatil Khilafah, Abdul Qadim Zallum, hlm. 25).
Hadis ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai ilat(alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). (Nizhamul Iqtishadi fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani). Oleh karenanya, pengelolaan ketiga benda ini hanya dilakukan oleh negara, bukan oleh pihak lain semisal swasta atau asing.
Maksud dari ‘al-kalaau atau padang rumput adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun kering. Al-Khathabi berkata bahwa arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tidak bertuan yang dipelihara masyarakat yang mana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya, termasuk gunung dan hutan (al-ghaabaat). Ini karena tiga benda tersebut dikiaskan berdasarkan sifat yang sama, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak. Adapun al-kalâ’, jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, ia adalah miliknya sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.
Atas dasar ini, pengelolaan hutan menurut syariat hanya boleh dilakukan oleh negara Islam sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR Muslim).
Dikecualikan dalam hal ini adalah pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung (oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, ataupun penebangan pohon dalam skala terbatas, hingga pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (baitulmal) dari sektor kepemilikan umum. Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariat Islam. Kaidah fikih menyebutkan, “Tasharruf al-imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah.” (Kebijakan imam/khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada asas kemaslahatan). (Lihat Imam Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha`ir fi Al-Furu’).
Selain itu, Khilafah wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan. Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu muhtasib (qadhi hisbah). Tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum, termasuk pengelolaan hutan. Misalnya, menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan. Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan) dan menjatuhkan vonis di lapangan. Negara berhak menjatuhkan sanksi takzir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan, wajib diberi sanksi takzir yang tegas oleh negara (peradilan). Takzir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, takzir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional.
Bagaimana Khilafah Menangani Bencana?
Keberadaan potensi bencana alam di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa dihindari. Akan tetapi, ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk menghindar dari keburukan yang dapat ditimbulkan, dan hal ini sudah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Alhasil, potensi bencana alam—bi idznillah—dapat dihindari dengan kebijakan Khilafah yang tidak lepas dari nas dan pertimbangan akliah.
Dalam konteks penanganan terhadap musibah, Khilafah menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif yang tegak atas akidah islamiah. Prinsip-prinsip pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Penanganan bencana ini meliputi penanganan prabencana, ketika dan sesudah bencana.
Penanganan prabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana—yang sering disebut “mitigasi”. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (bencana alam, bencana ulah manusia, maupun gabungan keduanya).
Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana, seperti pembangunan kanal, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dan sebagainya. Reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, tata kota yang berbasis pada AMDAL, memelihara kebersihan lingkungan, dan lain-lain.
Khilafah juga akan membentuk tim-tim SAR yang memiliki kemampuan teknis dan nonteknis dalam menangani bencana. Tim ini dibentuk secara khusus dan dibekali kemampuan dan peralatan yang canggih, seperti alat telekomunikasi, alat berat, serta alat-alat evakuasi korban bencana, dan lain-lain. Alhasi, mereka selalu siap sedia (ready to use) diterjunkan di daerah-daerah bencana. Tim ini juga bergerak secara aktif melakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat, hingga masyarakat memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, menangani, dan me-recovery diri dari bencana.
Adapun manajemen ketika terjadi bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian material akibat bencana. Kegiatan-kegiatan penting yang dilakukan adalah evakuasi korban secepat-secepatnya, membuka akses jalan dan komunikasi dengan para korban, serta memblokade atau mengalihkan material bencana (seperti banjir, lahar, dan lain-lain) ke tempat-tempat yang tidak dihuni manusia, atau menyalurkannya kepada saluran-saluran yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan lain yang tidak kalah penting adalah penyiapan lokasi-lokasi pengungsian, pembentukan dapur umum dan posko kesehatan, serta pembukaan akses-akses jalan maupun komunikasi untuk memudahkan tim SAR untuk berkomunikasi dan mengevakuasi korban yang masih terjebak oleh bencana. Oleh karena itu, berhasil atau tidaknya kegiatan ini tergantung pada berhasil tidaknya kegiatan prabencana.
Sedangkan penanganan pascabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk dua hal. Pertama, me-recovery korban bencana agar mendapatkan pelayanan yang baik selama dalam pengungsian dan memulihkan psikis mereka agar tidak depresi, stres, atau dampak psikologis kurang baik lainnya. Juga memenuhi kebutuhan vital mereka, seperti makanan, pakaian, tempat istirahat, dan obat-obatan, serta pelayanan medis lainnya. Recovery mental bisa dilakukan dengan cara memberikan tausiah-tausiah atau ceramah-ceramah untuk mengukuhkan akidah dan nafsiah para korban.
Kedua, me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pascabencana, kantor-kantor pemerintahan, maupun tempat-tempat vital lainnya, seperti tempat peribadahan, rumah sakit, pasar, dan lain-lain. Jika khalifah memandang tempat terkena bencana masih layak untuk di-recovery, maka akan dilakukan perbaikan secepatnya agar masyarakat bisa menjalankan kehidupannya secara normal. Bahkan, khalifah akan merelokasi penduduk ke tempat yang aman dan kondusif. Untuk itu akan diterjunkan tim ahli untuk meneliti dan mengkaji langkah terbaik bagi korban bencana. Mereka akan melaporkan opsi terbaik kepada khalifah untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
Untuk penanganan bencana ini, tentu saja dibutuhkan dana yang sangat besar. Lalu dari manakah Khilafah mendapatkan dana tersebut?
Pendanaan Bencana
Khilafah memiliki baitulmal, di dalamnya terdapat pos-pos khusus yang sumber dan pendistribusiannya telah diatur oleh syarak. Ada pos zakat, sumbernya dari zakat kaum muslim dan pendistribusiannya khusus untuk delapan asnaf. Ada pos harta milik umum yang sumbernya dari hasil eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh negara terhadap harta milik umum, seperti barang tambang dan diperuntukkan untuk kepentingan seluruh warga negara. Sedangkan pos terkait pelayanan umum, sumbernya dari harta milik negara, seperti dari ganimah, fai, kharaj, jizyah, dan sebagainya (Al-Amwaal fii daulatil Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum hlm. 15)
Terkait anggaran pengelolaan bencana, negara tidak boleh membebankannya kepada rakyat, semuanya menjadi tanggung jawab negara dan bersumber dari baitulmal. Oleh karenanya, dalam pembelanjaan negara, ada pos khusus yang pengalokasiannya ditujukan untuk keperluan darurat. Dalam kitab Al-Amwaal fii daulatil Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum hlm. 28, dijelaskan pembiayaan untuk keadaan darurat semisal bencana, tetap dilakukan walaupun peristiwanya tidak ada, bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap, harus dipenuhi, baik ada dana atau tidak ada di baitulmal.
Jika ada dana di baitulmal, harus segera dialokasikan ketika terjadi bencana. Jika kas kosong, khalifah akan mengimbau rakyat muslim untuk mengulurkan bantuan uang maupun barang. Jika bantuan rakyat tidak mencukupi, barulah negara mengambil dharibah dari kaum muslim yang kaya saja. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan pasal 150 d masyru’u dustuur yang menyebutkan bahwa negara boleh memungut dharibah untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab baitulmal dalam keadaan darurat—bencana mendadak—yang menimpa rakyat, misalnya kelaparan, angin topan, atau gempa bumi (Muqaddimatud dustuur hlm. 123). Dengan demikian, negara akan segera dapat mengatasi masalah tersebut tanpa harus kekurangan dana.
Fakta Penanganan Bencana pada Masa Daulah Islamiah
Langkah awal yang dilakukan Rasulullah ﷺ ketika terjadi bencana adalah mengajak bertobat sambil mengingat kemaksiatan apa yang dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam. Hal ini menjadi penjaga kesadaran dan ruhiah masyarakat. Ketika di Madinah terjadi gempa, Rasulullah ﷺ meletakkan kedua tangannya di tanah dan berkata, “Tenanglah … belum datang saatnya bagimu.” Lalu beliau menoleh ke para sahabat dan berkata, “Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian … maka jawablah (buatlah Allah rida kepada kalian)!”
Ketika terjadi gempa pada masa kekhalifahannya, Umar bin Khaththab berkata kepada penduduk Madinah, “Wahai manusia, apa ini? Alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan (dari maksiat kepada Allah)? Andai kata gempa ini kembali terjadi, aku tidak akan bersama kalian lagi!” Di samping menguatkan nafsiah (sikap jiwa) rakyatnya, para khalifah pun dengan sigap menangani masalah bencana. Di antaranya adalah Khalifah Umar bin Khaththab, ketika menangani paceklik yang menimpa Hijaz, akhir tahun ke-18 H, tepatnya pada Zulhijah, dan berlangsung selama sembilan bulan yang diceritakan dalam Ath-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad. Pada saat itu, orang-orang mendatangi Kota Madinah–pusat pemerintahan Khilafah—untuk meminta bantuan pangan.
Umar bin Khaththab segera membentuk tim yang terdiri dari beberapa orang sahabat, seperti Yazid bin Ukhtinnamur, Abdurrahman bin al-Qari, Miswar bin Makhramah, dan Abdullah bin Uthbah bin Mas’ud. Setiap hari melaporkan seluruh kegiatan mereka kepada Umar, sekaligus merancang apa yang akan dilakukan besok harinya. Umar bin Khaththab menempatkan mereka di perbatasan Kota Madinah dan memerintahkan mereka untuk menghitung orang-orang yang memasuki Madinah. Jumlah pengungsi yang mereka catat terus meningkat.
Pada suatu hari, jumlah orang yang makan di rumah Khalifah Umar berjumlah 10 ribu orang, sedangkan yang tidak hadir diperkirakan 50 ribu orang. Para pengungsi itu tinggal di Madinah selama paceklik. Selama itu pula mereka mendapatkan pelayanan terbaik dari Khalifah. Setelah paceklik berakhir, Umar memerintahkan agar para pengungsi itu diantarkan kembali ke kampung halamannya. Setiap pengungsi dan keluarganya dibekali dengan bahan makanan dan akomodasi lainnya, sehingga mereka kembali ke kampung halamannya dengan tenang dan penuh kegembiraan.
Demikian tertata dan terperincinya Daulah Khilafah menangani bencana yang menimpa rakyatnya. Penanganan bencana ini dijalankan dengan berpegang teguh pada syariat, dengan prinsip wajibnya khalifah melakukan pelayanan terhadap seluruh urusan rakyatnya karena ia adalah pelayan umat. Mereka paham bahwa tugas khalifah adalah amanah yang ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. atas amanah yang telah ia terima. Jika melayani rakyatnya dengan baik, niscaya akan mendapatkan pahala yang melimpah. Sebaliknya jika lalai, niscaya kekuasaan yang ada di tangannya akan menjadi sebab penyesalan dan kehinaan dirinya kelak di hari akhir.
Pemimpin negara sudah selayaknya mengambil peran sentral dalam upaya menghindarkan masyarakat dari dampak bencana alam atau meminimalkannya. Sejak sebelum terjadinya bencana alam, ketika masa tanggap darurat, hingga masa pemulihan, dan kehidupan kembali normal. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
