[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 11/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 11/16)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 10/16.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sekarang, kami akan menjelaskan pertentangan total antara demokrasi dengan Islam, baik dari segi sumber kemunculannya, akidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan peraturan yang dibawanya. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang berwenang untuk mengeluarkan hukum (al-hâkim) atas berbagai perbuatan ataupun benda adalah akal manusia. Para pencetus demokrasi adalah para filsuf dan pemikir di Eropa. Mereka muncul tatkala berlangsung pertarungan atau konfrontasi sengit antara para kaisar dan raja-raja di Eropa dengan rakyat mereka.

Walhasil, demokrasi jelas merupakan produk buatan manusia dan yang berwenang untuk menetapkan hukum atas segala hal adalah akal manusia.

Dalam hal ini, Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi. Islam berasal dari Allah dan telah diwahyukan-Nya kepada Rasul-Nya, Muhammad saw.. Allah Swt. berfirman, “Tiadalah yang diucapkannya itu bersumber dari hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu Allah yang diwahyukan.” (QS An-Najm: 3—4).

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan.” (QS Al-Qadr: 1).

Dalam Islam, yang berwenang mengeluarkan atau menetapkan berbagai hukum adalah Allah atau syariat Islam, bukan akal manusia. Aktivitas akal terbatas hanya untuk memahami nas-nas hukum yang diturunkan oleh Allah Swt. Allah Swt. berfirman, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’âm: 57).

“Kemudian, jika kalian (rakyat dan negara) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah).” (QS An-Nisa’: 59).

“Tentang apa pun kalian berselisih, maka putusannya harus dikembalikan kepada Allah.” (QS Asy-Syûrâ: 10).

Akidah yang melahirkan ide demokrasi adalah akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara. Akidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen dengan para filsuf dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan. Para rohaniwan Kristen ini diperalat oleh para raja dan kaisar, serta dijadikan tunggangan untuk mengeksplotasi dan menzalimi rakyat. Mereka menghisap darah rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama.

Akidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Konsekuensinya, akidah ini otomatis memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan kehidupannya sendiri. Akidah inilah yang menjadi landasan pemikiran (qâ’idah fikriyyah) ide-ide Barat. Akidah ini lantas melahirkan peraturan kehidupan manusia. Di atas dasar akidah ini, orang-orang Barat kemudian menentukan orientasi pemikiran dan pandangan hidup. Dari akidah ini pula selanjutnya lahir ide demokrasi.

Sementara itu, Islam sangat berbeda secara diametral dengan Barat. Islam dibangun di atas landasan akidah Islam. Akidah ini mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Perintah dan larangan-Nya tersebut adalah hukum-hukum yang lahir dari akidah Islam. Akidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan kehidupannya sendiri.

Manusia hanya berkewajiban untuk menjalani kehidupannya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk manusia. Akidah Islam inilah yang menjadi asas peradaban (kultur) dan pandangan hidup Islam. Dalam pada itu, ada dua ide pokok yang menjadi landasan demokrasi, yakni, (1) kedaulatan di tangan rakyat dan (2) rakyat adalah sumber kekuasaan.

Demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah pemilik sekaligus pelaksana kehendaknya sendiri, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang secara praktis menjalankan kehendaknya sendiri. Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan sekaligus pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum sebagai realisasi dari pelaksanaan kehendak rakyat dan kehendak umum mayoritas rakyat.

Dalam hal ini, rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil mereka. Rakyat berhak menetapkan konstitusi, peraturan, dan undang-undang apa pun. Rakyat berhak pula membatalkan konstitusi, peraturan, dan hukum apa pun berdasarkan pertimbangan mereka sesuai dengan kemaslahatan yang ada. Oleh karena itu, rakyat berhak mengubah sistem pemerintahan dari kerajaan menjadi republik atau sebaliknya. Rakyat juga berhak mengubah sistem republik presidensial menjadi republik parlementer atau sebaliknya.

Hal ini pernah terjadi, misalnya, di Prancis, Italia, Spanyol, dan Yunani. Di negara-negara tersebut, rakyat telah mengubah sistem pemerintahan yang ada dari kerajaan menjadi republik dan dari republik menjadi kerajaan. Dalam sistem demokrasi pula, rakyat berhak mengubah sistem ekonomi dari kapitalisme menjadi sosialisme atau sebaliknya. Rakyat pun, melalui para wakilnya, dianggap berhak menetapkan hukum tentang kebolehan untuk murtad dari satu agama dan beralih kepada agama lain, atau bahkan kepada keyakinan nonagama (animisme/paganisme).

Rakyat juga dianggap berhak menetapkan hukum yang membolehkan perzinaan, tindakan homoseksual, serta mencari nafkah melalui kedua jalan tersebut. Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan, rakyat dapat memilih penguasa yang diinginkannya untuk menerapkan hukum yang dibuat oleh mereka dan memutuskan perkara berdasarkan hukum itu. Rakyat juga berhak memberhentikan penguasa dan menggantinya dengan penguasa lain. Artinya, rakyatlah yang memiliki kekuasaan, sedangkan penguasa mengambil kekuasaannya dari rakyat.

Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan syariat, bukan di tangan umat. Allah Swt. sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarrik (Pembuat Hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Sekiranya seluruh umat Islam berkumpul, lalu mereka menyepakati berbagai hal yang bertentangan dengan Islam, maka seluruh kesepakatan itu tidak ada artinya. Misalnya, seluruh umat Islam membolehkan riba dalam rangka meningkatkan kondisi perekonomian, membolehkan adanya lokalisasi perzinaan dengan dalih agar zina tidak menyebar luas di tengah masyarakat, menghapus kepemilikan individu, menghapus puasa Ramadan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja, mengadopsi ide kebebasan individu yang memberikan kebebasan kepada seorang muslim untuk meyakini akidah apa saja yang diinginkannya, memberikan hak kepadanya untuk mengembangkan hartanya dengan segala cara (meskipun haram), memberikan kebebasan berperilaku kepadanya untuk menikmati hidup sesuka hatinya, seperti menenggak khamar dan berzina, maka seluruh kesepakatan ini tidak ada artinya.

Bahkan, dalam pandangan Islam, seluruh kesepakatan semacam ini tidak bernilai sama sekali, walaupun jika dibandingkan dengan harga sehelai sayap nyamuk. Jika ada sekelompok kaum muslim yang menyepakati hal-hal tersebut, mereka wajib diperangi sampai mereka melepaskan diri dari kesepakatan tersebut.

Tindakan demikian didasarkan pada alasan bahwa kaum muslim, dalam seluruh aktivitas hidup mereka, wajib senantiasa terikat dengan perintah dan larangan Allah. Mereka haram melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam, sebagaimana mereka haram untuk membuat satu hukum pun. Ini karena memang hanya Allah saja yang layak bertindak sebagai Musyarrik.

Dalam konteks ini, Allah Swt. berfirman, “Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan.” (QS An-Nisa’: 65).

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’âm: 57).

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengeklaim telah beriman pada apa yang diturunkan kepadamu (Al-Qur’an) dan pada apa saja yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu. Setan sesungguhnya hendak menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa’: 60). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 12/16.

Share

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 11/16)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *