Sistem Peradilan pada Masa Kekhalifahan Bani Umayyah

Para khalifah Bani Umayyah mengangkat para hakim atas beberapa wilayah. Para hakim tersebut berasal dari kalangan ulama yang memiliki ketakwaan dan ulet. Mereka mengeluarkan keputusan senantiasa berdasarkan pada Al-Qur’an, Sunah, dan hasil ijtihad mereka untuk hal yang tidak ada keterangannya di dalam Al-Qur’an dan hadis.

Selengkapnya

Share

Al-Walid bin Yazid bin Abdul Malik (125—126 H)

Meski hanya memimpin selama satu tahun, tetapi Al-Walid II mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Al Walid menambah gaji warga, memanfaatkan harta Baitulmal untuk proyek-proyek kesejahteraan masyarakat, dan memberikan fasilitas berupa pelayan bagi orang-orang yang menderita penyakit kronis, cacat, dan buta.

Selengkapnya

Share

Kesejahteraan Perempuan pada Masa Khalifah Umar bin Khaththab ra.

Khalifah Umar ra. sangat paham bahwa dalam Islam, perempuan tidak ada kewajiban untuk menafkahi keluarga, termasuk dirinya sendiri. Dalam Islam, negara akan memastikan para wali yang mampu, menjalankan kewajibannya dalam menafkahi kaum perempuan. Namun, jika tidak, perempuan akan mendapatkan nafkah dari negara.

Selengkapnya

Share