Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Peradilan adalah sistem yang penting, sebab dia memberikan suatu keputusan di antara orang-orang yang bertikai. Pada masa Rasulullah saw., beliaulah yang langsung memimpin peradilan di Madinah.
Ketika dakwah Islam mulai tersebar di Jazirah Arab dan persoalan makin bertambah banyak, beliau mengizinkan para sahabat untuk memberikan keputusan di antara manusia dengan menggunakan landasan Al-Qur’an, Sunah, dan melakukan ijtihad terhadap permasalahan yang belum ada status hukumnya.
Di antara sahabat-sahabat tersebut adalah Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, Abdullah bin Mas’ud, dan lainnya. Rasulullah saw. juga mengirimkan para hakim ke berbagai wilayah yang berada jauh dari Madinah.
Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, Umar bin Khaththab ditunjuk menangani peradilan di Madinah. Untuk di luar Madinah, tugas peradilan diserahkan kepada para pejabat khilafah yang ada di wilayah Jazirah Arab.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, beliau menentukan hakim atas beberapa wilayah. Kemudian Ka’ab dan Syuraih senantiasa menjadi hakim pengadilan di wilayah Basrah dan Kufah pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Begitu pula pada masa Ali bin Abi Thalib, diangkat beberapa orang hakim untuk wilayah di luar Madinah.
Ketika kekhalifahan Bani Umayyah berdiri, yaitu tahun 41 H, para khalifah Bani Umayyah melanjutkan tradisi Khulafaurasyidin dalam mengangkat para hakim atas beberapa wilayah. Para hakim tersebut berasal dari kalangan ulama yang memiliki ketakwaan dan ulet. Para hakim mengeluarkan keputusan senantiasa berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunah nabi serta hasil ijtihad mereka untuk hal yang tidak ada keterangannya di dalam Al-Qur’an dan hadis.
Para hakim pada masa kekhalifahan Bani Umayyah memiliki kebebasan dalam menentukan keputusan sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah sebelumnya. Mereka tidak terpengaruh dengan kecondongan para khalifah dan juga para penguasa wilayah. Para khalifah, wali, dan amil juga tidak turut campur terhadap tugas para hakim, bahkan mereka tunduk pada keputusan hakim sebagaimana rakyat pada umumnya.
Pada masa kekhalifahan Bani Umayyah terjadi perkembangan dalam sistem peradilan, di antaranya adalah pencatatan hukum dalam sebuah catatan khusus. Hakim pertama yang melakukan pencatatan ini adalah Salim bin Atar At Tajibi, seorang hakim wilayah Mesir pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan. Perkembangan selanjutnya adalah munculnya peraturan Qadha al–Mazalim dan Al–Hisbah yang bertujuan untuk membantu dan meringankan tugas para hakim.
Qadha al–Mazalim
Qadha al–Mazalim kadang disebut Diwan Al–Mazalim dan kepalanya disebut Shahib Al–Mazalim. Peradilan ini bertugas menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Mahkamah mazalim pada umumnya diselenggarakan di masjid di bawah kepemimpinan khalifah dan terkadang penguasa wilayah atau orang yang mewakilinya. Orang yang duduk di majelis mazalim dikelilingi lima kelompok yang majelis tidak dapat terselenggara kecuali dengan kehadiran mereka.
Kelima kelompok tersebut adalah:
1-Aparat keamanan dan beberapa pembantu. Mereka terdiri atas petugas kepolisian yang berfungsi untuk menangani orang yang mencoba untuk melakukan tindak kekerasan atau berusaha lari dari hadapan hakim.
2-Para hakim. Mereka menghadiri sidang mahkamah mazalim untuk menghimpun berbagai hal yang berkaitan dengan tuduhan kedua belah pihak dan mengambil kesimpulan hukum untuk diterapkan pada perkara yang diajukan kepada mereka.
3-Para ahli fikih. Hakim mahkamah mazalim merujuk kepada para hakim dan ahli fikih tentang permasalahan hukum yang sulit.
4-Para saksi, yaitu orang yang memberikan kesaksian mereka tentang hal yang mereka ketahui perihal perselisihan, juga perihal pihak yang bertikai.
5-Sekretaris, bertugas mencatat ucapan pihak-pihak yang bertikai dan menetapkan hak dan kewajiban mereka.
Al–Hisbah
Nizam al–Hisbah (lembaga pengawas) merupakan salah satu peraturan Islam yang sangat mulia sebab ia adalah sebuah peraturan yang bertujuan untuk meluruskan segala hal yang menyimpang dalam kehidupan masyarakat Islam secara umum.
Oleh karena itu, para ahli hukum Islam mendefinisikan al hisbah sebagai tugas yang memerintahkan untuk melakukan kebaikan jika terlihat tindakan meninggalkannya dan melarang kemungkaran jika terlihat tindakan melakukannya.
Dengan makin meluasnya negara Islam dan permasalahan semakin komplek sesudah masa khulafaurasyidin serta para khalifah disibukkan tugas yang banyak, baik tugas politik, administrasi, maupun kemiliteran, maka sangat perlu untuk menunjuk orang yang melakukan tugas muhtasib. Pada masa Bani Umayyah, muhtasib menjadi sebuah departemen yang diisi banyak pejabat dengan tugas untuk membantu muhtasib dalam menjalankan tugasnya.
Para khalifah memberikan beberapa persyaratan terhadap orang-orang yang akan melakukan tugas hisbah. Di antaranya harus muslim, merdeka, balig, berakal, dan mampu. Kemampuan al-hisbah sangat penting karena sebagaimana yang dikatakan Al-Mawardi, “Hisbah memberikan ultimatum kepada orang-orang yang melanggar peraturan umum dan orang-orang seperti ini tidak kembali ke jalan yang benar kecuali setelah diberikan tindakan yang tegas.”
Demikianlah, Islam berusaha untuk menjaga ketenteraman dan berupaya agar kemungkaran tidak tersebar dalam kehidupan masyarakat. [MNews/Rgl]
Sumber: Prof. Dr. Abdusysyafi Muhammad Abdul Lathif, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, Pustaka Al-Kautsar
