Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Kesejahteraan Rakyat

Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Kesejahteraan Rakyat

Penulis: Nabila Ummu Anas

Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Umar bin Abdul Aziz terkenal sebagai pemimpin yang adil, bertanggung jawab, dan sangat mengutamakan kehidupan rakyat. Kebijakan ekonominya mampu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, tidak ada seorang miskin pun yang membutuhkan subsidi atau zakat pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.

Berhati-hati dengan Harta Umat

Harta adalah salah satu hal terpenting yang sangat diperhatikan di dalam Islam. Umat Islam bisa maju dan mulia di antaranya dengan pengelolaan harta umat secara benar dan efisien sesuai dengan syariat.

Abu Bakar bin Hazm saat menjadi Wali Kota Madinah pernah menulis surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang isinya meminta tambahan kertas untuk mencatat dan mendokumentasikan berbagai kepentingan negara.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjawab, “Runcingkanlah penamu dan rapatkanlah tulisanmu, karena aku tidak suka membelanjakan harta umat Islam untuk hal yang tidak bermanfaat bagi mereka.”

Pada kesempatan yang lain, Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada pejabatnya di Madinah yang isinya perintah untuk memberikan bagian anak-anak Ali bin Abi Thalib ra. sebanyak sepuluh ribu dinar. Lalu datanglah surat balasan yang berisi pertanyaan, “Ali memiliki banyak anak di beberapa suku Quraisy. Jadi, anaknya yang mana?”

Umar bin Abdul Aziz pun membalas suratnya dengan mengatakan, “Seandainya aku menulis surat kepadamu agar engkau menyembelih seekor kambing, pastilah engkau bertanya yang hitam ataukah yang putih. Jika suratku ini telah kau terima, bagikanlah sepuluh ribu dinar kepada anak Ali dari Fatimah ra. dan penuhilah hak-hak mereka.”

Tidak Ada Hadiah bagi Pejabat dan Keluarganya

Kebiasaan para pemimpin Bani Umayyah adalah mengalirnya hadiah dan harta benda kepada mereka dan sanak kerabatnya. Umar bin Abdul Aziz berpendapat dirinya sebagai khalifah tidak berhak mendapatkan harta seperti itu. Jika beliau menerima kiriman harta berupa hadiah, segera harta tersebut beliau kembalikan semuanya ke Baitulmal.

Umar bin Abdul Aziz juga mengimbau sanak kerabatnya untuk melakukan investigasi dari harta benda mereka. Apa pun yang diperoleh secara tidak benar akan disita oleh negara dan dimasukkan ke Baitulmal kaum muslim. Dalam perkara ini, Khalifah Umar bin Abdul Aziz sangat tegas. Beliau bahkan menolak permohonan Fatimah, bibinya (dari pihak ayah) agar memberikan dispensasi bagi sanak kerabatnya.

Tidak Membebani Rakyat

Khalifah Umar bin Abdul Aziz menghilangkan kebijakan yang tidak sesuai syariat dan membebani rakyat yang pernah dilakukan oleh pejabat di kepemimpinan sebelumnya. Seperti pemungutan jizyah dari orang-orang yang baru masuk Islam. Sebelumnya, kebijakan ini dijalankan dengan alasan bahwa keislaman mereka tidak tulus dan akan mengancam Baitulmal dengan berkurangnya pemasukan dari jizyah nonmuslim.

Umar bin Abdul Aziz langsung menegur dan meluruskan kebijakan ini. Khalifah pun mengirim surat kepada Al-Jarrah bin Abdullah al-Hakami, Wali Kota Khurasan, yang isinya, “Perhatikanlah rakyatmu yang salat menghadap kiblat! Bebaskanlah mereka dari jizyah!” Setelah itu, ternyata penduduk yang masuk Islam makin bertambah banyak.

Ketika Uqbah bin Zar’ah ath-Tha’i diangkat sebagai petugas pemungut kharaj dan jizyah yang baru di Khurasan, khalifah menulis surat kepadanya, “Penguasa memiliki pilar-pilar yang mereka tidak bisa bertahan tanpanya. Kepala daerah merupakan satu pilar, hakim juga satu pilar, hartawan adalah satu pilar, dan pilar keempat adalah aku. Tiada satu pun benteng pertahanan yang lebih penting dan lebih agung bagiku daripada benteng Khurasan, maka pungutlah dari mereka tanpa kezaliman. Jika mereka hidup berkecukupan, begitulah caranya. Jika hidup mereka kekurangan, tulislah laporan kepadaku agar aku mengirimkan harta kepadamu untuk kau bagi-bagikan kepada mereka.”

Begitu pula isi surat khalifah kepada Wali Kota Kufah yang bernama Abdurrahman bin Zaid bin al-Khaththab. “Jangan bebankan penduduk miskin kepada yang makmur dan jangan bebankan yang makmur kepada yang miskin. Namun, perhatikanlah yang miskin dan pungutlah semampu mereka, lalu perbaikilah kondisi mereka hingga mereka menjadi makmur. Pungutlah dari yang makmur dengan cara lemah lembut dan menenangkan bagi yang miskin. Jika mereka masuk Islam, tidak ada sedikit pun pungutan yang harus mereka tunaikan.”

Adz-Dzahabi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid, dari Umar bin Usaid, ia berkata, “Demi Allah, Umar bin Abdul Aziz tidak meninggal dunia sebelum seseorang datang membawakan kami harta yang sangat banyak, seraya berkata, ‘Gunakanlah harta ini sesuai keperluan kalian.’ Namun, ia akhirnya kembali dengan membawa seluruh harta itu. Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyat tidak membutuhkannya lagi.” [MNews/Rgl]

Sumber: Prof. Dr. Abdusysyafi Muhammad Abdul Lathif, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, Pustaka Al-Kautsar

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *