Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Kaidah menyatakan bahwa status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya. Ini berarti memproduksi barang-barang yang haram seperti memproduksi salib adalah dilarang. Memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti penambangan minyak tanah yang termasuk milik umum, berarti memproduksi sesuatu yang tidak boleh dimiliki individu-individu secara langsung. Dengan demikian, memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum juga haram, sebagaimana memproduksi patung-patung.
Tidak boleh memproduksi sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum supaya menjadi milik individu. Sebabnya, dengan begitu berarti potensi eksistensi kepemilikan umum telah hilang dari barang-barang tersebut, seperti penambangan besi.
Industri tentu menggunakan alat. Dengan alat itu sesuatu yang diinginkan diproduksi, baik bejana yang di dalamnya khamar diperas, pahat yang dengannya patung-patung dipahat, atau gergaji yang dengannya salib dibuat. Status hukum alat-alat ini mengikuti barang yang diproduksi. Artinya, status hukum pabrik/industri mengikuti apa yang diproduksi.
Jika bejana itu tidak digunakan, kecuali untuk memproduksi khamar, semua yang terkait dengan bejana itu terlarang. Jika bejana itu digunakan untuk memproduksi khamar dan selainnya, yang terlarang penggunaannya adalah untuk memproduksi khamar. Artinya, penghasilannya itu terlarang (haram) jika penghasilannya ini khusus dari memproduksi khamar.
Dengan demikian, status hukum pabrik mengikuti apa yang diproduksinya. Jika pabrik khusus memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, barang hasil produksinya adalah milik umum. Jika pabrik digunakan untuk memproduksi barang yang tergolong milik umum dan lainnya, yang terlarang adalah penggunaannya untuk memproduksi barang yang tergolong milik umum. Jika produksinya dilarang, penghasilannya juga dilarang.
Ini jika penghasilannya khusus dengan memproduksi barang yang tergolong milik umum. Sebabnya, hal ini berarti mencabut barang itu dari potensi eksistensinya sebagai milik umum, yakni dalam keadaan ia tidak menjadi milik individu.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hasil produksi pabrik/industri mengubah status pabrik/industri sesuai dengan status hukum hasil produksinya. Artinya, pabrik dilarang memproduksi barang-barang yang diharamkan. Juga dilarang memproduksi barang-barang yang tergolong milik umum, jika pabrik tersebut merupakan milik individu.
Sebabnya, produksi pabrik mengeluarkan barang-barang itu dari eksistensinya sebagai milik umum. Larangan memproduksi dua barang ini menjadikan pabrik yang disiapkan untuk memproduksi barang-barang yang diharamkan itu haram. Demikian pula menjadikan pabrik yang disiapkan untuk memproduksi sesuatu yang tergolong milik umum dan mengeluarkan sesuatu dari eksistensinya sebagai milik umum, itu menjadi milik umum.
Dengan demikian, status hukum pabrik mengikuti apa yang diproduksinya, sebagaimana status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya. Berdasarkan hasil produksinya itulah status hukum pabrik ditentukan. Jika pabrik itu memproduksi bahan-bahan yang tidak tergolong dalam kepemilikan umum, pabrik itu tetap pada hukum asalnya, yakni milik individu. Ini seperti pabrik permen (manisan), pabrik tenun, pabrik mobil, dan yang sejenis dengan itu.
Sebaliknya, pabrik yang memproduksi bahan-bahan yang tergolong milik umum, seperti pabrik penambangan barang-barang tambang, misalnya tambang emas, besi, minyak tanah, dan yang sejenisnya, maka pabrik ini termasuk milik umum, tidak tergolong milik individu. Individu dilarang memilikinya. Dalam hal ini, hukum pabrik mengikuti barang yang diproduksinya. Tambang-tambang dalam jumlah besar adalah milik umum. Dengan demikian, pabrik yang memproduksinya juga termasuk milik umum.
Inilah hukum syariat tentang industri/pabrik, bahwa industri merupakan milik individu, kecuali jika industri itu untuk memproduksi barang yang tergolong milik umum. Dengan demikian, ketika industri itu berubah menjadi industri yang memproduksi barang-barang milik umum, ia menjadi milik umum. Hukum ini seharusnya diterima.
Sebabnya, hukum-hukum tersebut digali dari dalil-dalil syariat, sementara dalilnya tidak ada illat sehingga illat tidak perlu dicari. Artinya, dalil itu saja cukup untuk diterima. Jika dilihat dari sifat realitasnya, hukum-hukum tersebut merupakan hukum yang mampu menyelesaikan masalah yang terjadi, bahkan merupakan solusi terbaik.
Dari sini, pada hakikatnya karakteristik alat-alat produksi adalah milik individu. Kepemilikan individu itu telah ada sejak dibuatnya. Ketika alat itu berupa pabrik yang dijalankan dengan uap dan selama itu belum pernah terjadi pengaduan (komplain) mengenai eksistensinya sebagai milik individu serta tidak tampak adanya kezaliman dan tidak pula ada kerusakan karena kepemilikannya sebagai kepemilikan individu, maka statusnya tidak berubah.
Kezaliman itu ada ketika masalah pabrik (perindustrian) diselesaikan dengan sistem kapitalisme. Tersingkapnya kezaliman dan kerusakan terjadi ketika revolusi industri. Jadi, kerusakan muncul bukan karena kepemilikan pabrik sebagai kepemilikan individu, tetapi karena diterapkannya sistem kapitalisme. Hal ini terjadi ketika peningkatan produksi dijadikan sebagai asas sistem serta manusia diberi kebebasan dalam hal kepemilikan dan berusaha. Kepemilikan tanpa memandang lagi status kepemilikan, baik kepemilikan individu, umum, atau negara.
Tentu perkara alami jika industri/pabrik menjadi milik individu karena realitasnya mengharuskan demikian. Ini dilihat dari aspek alat-alat produksi. Namun, dilihat dari aspek produksinya, maka harta benda yang diproduksinya berbeda-beda, di antaranya harta benda yang menjadi milik individu. Oleh karenanya, pabrik tetap pada hukum asalnya dan di antaranya harta benda yang menjadi milik umum, sehingga pabrik berubah menjadi milik umum.
Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa selama status hukum pabrik mengikuti sesuatu yang diproduksinya, maka menentukan status hukumnya sangat bergantung pada pengetahuan terhadap barang-barang yang diproduksinya, termasuk ke dalam kepemilikan umum atau kepemilikan individu. Penentuan ini dilakukan oleh negara.
Negaralah yang menentukan pabrik itu sebagai milik umum. Jika negara melihat bahwa barang yang diproduksinya tergolong milik umum, pabrik berubah statusnya menjadi milik umum dan ini adalah nasionalisasi. Jawaban atas hal ini adalah benar, bahwa penetapan status pabrik, baik kepemilikan umum atau kepemilikan individu, bergantung pada barang yang diproduksinya, sebagai kepemilikan individu atau kepemilikan umum. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 11/46)”