[Kabar] Mubaligah Aceh: Saatnya Berjuang Menegakkan Islam Kafah

[Kabar] Mubaligah Aceh: Saatnya Berjuang Menegakkan Islam Kafah

Muslimah News, LENSA DAERAH — Rintik hujan yang mengguyur Kota Banda Aceh tidak menyurutkan langkah para mubaligah dari berbagai penjuru Aceh untuk menghadiri forum Liqo Muharam Mubaligah, Ahad (20-7-2025).

Acara ini menjadi ruang konsolidasi pemikiran dan spiritualitas mubaligah dalam menjawab tantangan dakwah di Aceh, khususnya di tengah arus sekularisasi dan globalisasi nilai.

Para mubaligah menyuarakan kegelisahan mereka terhadap berbagai persoalan umat. Ustazah Haryani menyoroti fenomena remaja laki-laki yang enggan melaksanakan salat Jumat dan justru memilih berkumpul di belakang masjid. Menanggapi hal ini, salah satu narasumber, Ustazah Fitria menekankan bahwa pembentukan karakter tidak cukup dengan ajakan moral individual. “Ketika ketaatan melemah, negara harus hadir dengan regulasi dan sistem yang menuntun generasi,” jelasnya.

Isu L687 juga menjadi perhatian serius mubaligah lain, Ustazah Ratna, yang menyatakan bahwa fenomena L687 justru mendapat ruang dalam wacana publik, sementara penegakan hukum Islam tampak selektif.

Kondisi tersebut ditanggapi narasumber selanjutnya, Ustazah Kholisoh Dzikri. Ia menyampaikan, para mubaligah harus memiliki pandangan yang sama bahwa syariat Islam tidak boleh hanya diterapkan pada hal-hal ritual semata, seperti khalwat. Islam seharusnya hadir dalam kebijakan, sanksi sosial, dan sistem hukum yang melindungi akhlak masyarakat secara kafah. “Tidak boleh dalam ibadah kita pakai syariat, tetapi dalam hukum sanksi merujuk pada hukum buatan manusia,” tegasnya.

Peserta selanjutnya, Ustazah Siti Zahara mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dunia pendidikan berdasarkan hasil survei terkait adanya pergeseran di kalangan pelajar yang dinilai menjauh dari akar keislaman. “Pendidikan harus kembali berpijak pada nilai-nilai Islam agar generasi tidak kehilangan jati diri,” tuturnya.

Sebagai penutup, para mubaligah menyatakan kesepakatan bersama untuk memperkuat konsolidasi dakwah Islam kafah.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mempererat barisan dakwah di Aceh, sekaligus menunjukkan bahwa peran mubaligah, teungku, dan ustazah tidak hanya berada di ruang-ruang pengajian ibadah, tetapi juga dalam mengarahkan kesadaran umat terhadap pentingnya penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. [MNews/Kontributor daerah: JF/Aceh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *