[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 10/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 10/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 9/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Oleh karena itu, muncullah doktrin sosialisme yang menawarkan kajian masalah kepemilikan industri. Apakah industri itu kepemilikan negara atau kepemilikan individu? Apakah kepemilikan umum atau kepemilikan individu?

Sebagai sebuah kajian, gagasan ini muncul dipicu oleh berlangsungnya kerusakan sistem kapitalisme yang diterapkan di negara-negara yang mengalami revolusi industri. Begitu juga tersingkapnya kezaliman sistem kapitalisme yang menampilkan reputasi buruk.

Oleh karena itu, tidak relevan ketika mengkaji masalah-masalah industri ditekankan pada persoalan, apakah industri-industri itu merupakan kepemilikan umum atau kepemilikan individu? Artinya, tidak relevan menekankan pada suatu kondisi yang di dalamnya tersingkap kerusakan sistem kapitalisme dan yang membawa pada munculnya doktrin sosialisme. Dengan demikian, tidak boleh terikat dengannya dan terkurung dalam dindingnya.

Namun, industri itu harus dikaji dari segi realitasnya sebagai alat, yakni dari sisi produksinya. Kemudian kepemilikan industri dilihat berdasarkan asas ini. Tidak boleh masalah kepemilikan industri dilihat berdasarkan pandangan sistem kapitalisme dan munculnya doktrin sosialis sebagai solusinya. Sebabnya, upaya memperhatikan masalah industri itu bukan untuk menjelaskan kerusakan sistem kapitalisme, bukan pula untuk menjelaskan salah atau benarnya sosialisme.

Maksud memperhatikan industri sebagai alat untuk produksi adalah, apakah dijadikan kepemilikan individu atau kepemilikan umum? Jika perhatian terhadap masalah industri didasarkan pada asas ini, yakni berdasarkan realitasnya untuk membuat solusi bagi realitas ini, masalahnya benar-benar bisa terpecahkan.

Sebaliknya, jika perhatiannya adalah atas dasar realitas yang terjadi di dalamnya berupa kezaliman terhadap para pekerja dan (umumnya) manusia, serta eksploitasi atas para pekerja, monopoli pasar dan bahan-bahan mentah sebagaimana yang dilakukan sosialisme. Oleh karena itu, solusinya adalah untuk mengatasi kezaliman yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.

Artinya, solusi yang dihasilkan bukan untuk industri, melainkan untuk kerusakan sistem kapitalisme. Sesungguhnya hukum yang dikehendaki adalah untuk mengatasi masalah industri, bukan untuk mengatasi masalah sistem kapitalisme. Atas dasar ini, solusinya harus terfokus pada masalah-masalah industri. Artinya, penerapan hukum-hukum atasnya ditujukan untuk mengatasi masalah-masalah industri.

Islam datang menjelaskan hukum-hukum industri bahwa hukum asal kepemilikan industri bersifat individual. Artinya, setiap individu rakyat boleh memiliki industri. Dari sisi ini, industri termasuk ke dalam kepemilikan individu (private property), tidak termasuk ke dalam kepemilikan umum (collective property), maupun kepemilikan negara (state property).

Dalilnya, Rasulullah saw. pernah meminta kepada orang lain untuk dibuatkan cincin dan mimbar. Beliau minta dibuatkan cincin dan mimbar kepada orang yang memiliki industri sebagai kepemilikan individu. Orang-orang pada masa Rasulullah saw. telah banyak memiliki industri dan beliau membiarkan mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. menetapkan industri sebagai kepemilikan individu, baik industri senjata, tambang, kayu, atau lainnya.

Tidak ada satu pun riwayat yang melarang untuk memiliki industri. Tidak ada satu pun nas yang menunjukkan bahwa industri merupakan kepemilikan umum. Tidak ada satu pun nas yang menunjukkan bahwa industri merupakan kepemilikan negara. Dengan demikian, dalil di atas tetap umum. Artinya, industri termasuk ke dalam kepemilikan individu.

Kapan Industri Menjadi Milik Umum?

Hukum industri adalah mengikuti hasil produksinya. Rasulullah saw. mengharamkan untuk memeras (memproduksi) minuman keras (khamar) dan hal ini termasuk industri. Anas ra. berkata, “Rasulullah saw. telah melaknat sepuluh orang yang berhubungan dengan minuman keras (khamar), yaitu pembuatnya, pemesannya, …” (HR At-Tirmidzi).

Ibnu Umar ra. juga berkata, “Ada sepuluh bagian yang dilaknat sehubungan dengan khamar, yakni zatnya, peminumnya, penghidangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, pemesannya, …” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Adapun industri perasan (sari buah) hukumnya boleh (mubah), baik berupa industri perasan (sari buah) anggur, apel, jeruk, atau yang lainnya. Sebabnya, industri itu sendiri hukumnya memang boleh, termasuk industri perasan (sari buah). Artinya, industri sari buah termasuk dalam keumuman hukum tentang kebolehan industri.

Rasulullah saw. telah mengharamkan industri yang memeras (memproduksi) arak. Pengharamannya karena produksinya menghasilkan khamar. Produksi perasan itu status hukumnya mengikuti hasil perasannya. Ini artinya status hukum suatu industri adalah menurut hasil yang diproduksinya.

Perlu diketahui, ini tidak khusus untuk arak, tetapi umum meliputi setiap yang haram. Industri ganja, opium, heroin, dan yang sejenisnya adalah haram karena barang-barang ini haram. Industri salib juga haram karena mengambil salib memang haram. Industri patung pun haram karena patung itu memang haram, dan seterusnya.

Dengan demikian, dari dua hadis yang melaknat pembuat khamar dan pemesannya, sehingga dibuatlah kaidah berikut, “Status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya.”

Dalam kaidah ini jelas sekali metode pengambilan dalilnya. Larangan atas perasan khamar bukan semata-mata larangan atas perbuatan memeras, tetapi larangan atas memeras khamar. Perasan tidak haram, tetapi perasan khamar adalah haram. Keharaman industri adalah karena keharaman hasil produksinya. Ini adalah dalil bahwa status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 10/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *