Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Definisi Perjanjian” Bagian 3/5.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Dalil-Dalil Disyariatkannya Perjanjian-Perjanjian
Para fukaha telah sepakat atas kebolehan melakukan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir pada masa tertentu. Ibnu Hazm berpendapat yang bertentangan dengan pendapat ini. Beliau melarang setiap perjanjian dengan orang-orang kafir, kecuali perjanjian jizyah dengan ahli kitab dan Majusi.
Demikian juga ada keamanan bagi utusan hingga utusan dapat menyampaikan risalahnya dan sampai mendengarkan kalam Allah. Selain dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah batil dan telah dihapus (mansukh) dan tidak boleh mengikutinya.
Jumhur ulama telah melakukan istidlal dengan dalil-dalil berikut. Istidlal adalah pencarian rujukan tekstual pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, atau pendapat ulama.
1. Firman Allah Swt., “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS Al-Anfal: 61).
Berkata Abu Ja’far ath-Thabari, “Apabila mereka cenderung untuk berdamai denganmu dan meninggalkan peperangan, baik itu dengan masuk ke dalam agama Islam, membayar jizyah, maupun melakukan perjanjian dan yang serupa dengan itu, itu merupakan sebab-sebab perdamaian dan perjanjian damai, maka cenderunglah kamu kepada apa yang mereka cenderung kepadanya.”
2. Firman Allah Swt., “(Akan tetapi, jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan) agama, kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” (QS Al-Anfal: 72).
Al-Qurthubi berkata, “Apabila orang-orang yang beriman dan belum berhijrah meminta pertolongan kepada kalian untuk melawan orang-orang kafir yang telah mengikat perjanjian dengan kalian, janganlah kalian menolong mereka dan membatalkan perjanjian dan al-mitsaq sampai selesai masanya. Al-Mitsaq adalah al-mu’ahadah (perjanjian).”
3. Firman Allah Swt., “Kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharam. Maka selama mereka berlaku lurus kepadamu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka.” (QS At-Taubah: 7). Ayat ini menuntut agar menepati perjanjian dengan kelompok ini.
4. Rasulullah saw. telah melakukan banyak sekali perjanjian dengan orang-orang kafir. Ini sebagaimana yang terdapat dalam sirah, ketika beliau melakukan perjanjian dengan orang-orang Quraisy di Hudaibiyyah, Bani Dlamrah, penduduk (daerah) Ailah, serta dengan orang-orang Yahudi ketika beliau datang ke Madinah al-Munawwarah.
Adapun pendapat Ibnu Hazm bahwa perjanjian dengan orang-orang kafir telah dihapuskan (mansukh) oleh firman Allah Swt., “(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan daripada Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).” (QS At-Taubah: 1).
Juga dengan firman-Nya, “Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharam.” (QS At-Taubah: 7).
Dengan ayat ini, Allah Swt. telah membatalkan perjanjian-perjanjian yang baru, kecuali perjanjian yang telah mereka lakukan di Masjidilharam. Demikian juga hukum perjanjian telah dihapus oleh ayat, “Apabila sudah habis Bulan-Bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (QS At-Taubah: 5).
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah: 29).
Allah Swt. telah menghapus (nasakh) setiap perjanjian, sehingga tidak ada alternatif bagi ahli kitab dan orang-orang Majusi, kecuali Islam atau jizyah saja. Dengan mendalami pendapat Ibnu Hazm dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Ayat-ayat tersebut yang telah disebutkan oleh Ibnu Hazm telah menghapus (nasakh) kebolehan melakukan perjanjian, maka sesungguhnya ayat tersebut tidak menghapusnya.
Sebabnya, nasakh tidak terjadi, kecuali jika terdapat kontradiksi. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada kontradiksi di antara ayat-ayat tersebut. Lagi pula dapat menggabungkan makna keduanya dan tidak ada dalil yang menunjukkan adanya nasakh. Tidak boleh berhukum kepada akal dalam nasakh, melainkan harus ada dalil yang menunjukkannya. Ternyata dalil itu tidak terdapat.
Ayat yang mulia, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS Al-Anfal: 61).
Ayat ini merupakan ayat muhkamat yang tidak mansukh. Juga termasuk ayat-ayat yang diduga kontradiktif, tetapi ternyata tidak demikian.
“Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah: 5).
“Perangilah kaum musyrikin itu semuanya.” (QS At-Taubah: 36).
Dua ayat tersebut tidak bertentangan dengan ayat sebelumnya. Ini karena firman Allah Swt., “Dan jika mereka condong kepada perdamaian.” (QS Al-Anfal: 61). Ayat tersebut diturunkan berkaitan dengan orang-orang Yahudi bani Quraidhah.
Sedangkan firman Allah Swt., “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin.” (QS At-Taubah: 5), ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik Arab. Jadi, tidak ada kontradiksi di antara dua ayat. Ini karena terdapat kaidah, al-‘ibrah bi umumi lafdhi la bikhususi sabab (yang diambil itu adalah umumnya lafaz, bukan khususnya sebab). Dengan demikian, ayat di dalam surah Al-Anfal tetap pada keumumannya tanpa melihat lagi sebab-sebab diturunkannya ayat tersebut, yaitu pada Bani Quraidhah saja. Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan perjanjian dengan orang-orang kafir selain orang-orang musyrik Arab.
Berdasarkan hal ini, maka riwayat-riwayat yang disebutkan di dalam kitab tafsir Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Katsir, Al-Zamakhsyari, dari Qatadah, Ikrimah dan Ibnu Abbas, yang menyebutkan tentang nasakh tidak menunjukkan adanya nasakh sebagaimana pendapat Ath-Thabari sendiri. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Definisi Perjanjian” Bagian 5/5.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Definisi Perjanjian, Dalil-Dalil Disyariatkannya, dan Pelaksanaannya (Bagian 4/5)”