Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Definisi Perjanjian” Bagian 4/5.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. berfirman, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian. Mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah: 29).
Tidak menasakhkan ayat, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah kepadanya.” (QS Al-Anfal: 61). Ini karena ayat di dalam surah At-Taubah berkaitan dengan peperangan, sementara ayat di dalam surah Al-Anfal berkaitan dengan perdamaian dan penghentian perang. Jadi, masing-masing ayat berkaitan dengan kondisi yang berbeda, sehingga tidak terdapat kontradiksi di antara kedua ayat tersebut. Juga tidak terdapat nasakh. Setiap kondisi masih melekat dengan hukumnya sendiri yang saling berbeda.
Demikian juga ayat, “Janganlah kamu lemah dan minta damai, padahal kamulah yang di atas.” (QS Muhammad: 35).
Juga tidak menasakhkan ayat, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian.” (QS Al-Anfal: 61). Sebabnya, ayat pertama yang termasuk surah al-qital melarang kaum muslim untuk menjadi pihak pertama yang meminta perdamaian tatkala kondisi kaum muslim kuat karena ini merupakan posisi yang rendah dan hina. Tentang ayat pada surah Al-Anfal menunjukkan bolehnya melakukan perjanjian damai apabila orang-orang kafir memintanya. Jadi, tidak ada pertentangan antara kedua ayat tersebut. Tindakan itu tidak menghantarkan kepada kehinaan seperti yang ditunjukkan oleh ayat kedua ketika orang-orang kafir yang meminta hal itu.
2. Sesungguhnya metode ijtihad Ibnu Hazm yang mengambil lahir nas menghasilkan larangan perjanjian dengan orang-orang musyrik. Ini karena ayat-ayat yang digunakan untuk melakukan istidlal adalah ayat-ayat pembatalan perjanjian dan perdamaian dengan orang-orang musyrik. Bagaimana mungkin membuat perjanjian dengan mereka?
Oleh karena itu, hukum yang benar adalah boleh melakukan perjanjian-perjanjian karena ayat-ayat yang dipaparkan oleh Ibnu Hazm bukan ayat-ayat yang menasakhkan disebabkan tidak adanya pertentangan di antara ayat-ayat itu. Seluruh ayat yang membolehkan perjanjian menunjukkan bahwa urusan keputusan perjanjian diserahkan kepada Imam atau Khalifah untuk memutuskan sesuai dengan kemaslahatan kaum muslim dan kepentingan dakwah Islam.
Tentu dengan catatan bahwa perjanjian itu menjauhkan kaum muslim dari kehinaan dan kerendahan. Juga dengan memperhatikan ayat-ayat lain yang berhubungan dengan kondisi selain perdamaian, seperti peperangan atau ayat yang melarang mengambil inisiatif perjanjian apabila kaum muslim keadaannya kuat. Sebabnya, hal itu merupakan tindakan hina dan rendah. Penjelasan yang benar adalah bahwa perjanjian merupakan sesuatu yang dibolehkan berdasarkan syarak.
Selain itu, pentingnya menyerahkan perkara untuk melakukan perjanjian atau tidak kepada Khalifah. Khalifahlah yang menetapkan apa-apa yang dianggapnya baik, serta menerapkan apa-apa yang telah diputuskannya. Ini selama perkara tersebut membawa maslahat dan peluang bagi kaum muslim untuk penyebaran dakwah Islam tanpa harus merendahkan diri dan bersikap hina, serta tanpa melanggar aturan Islam di dalam syarat-syarat perjanjian.
Hal ini berkaitan dengan gencatan senjata (hudnah). Adapun perjanjian lainnya seperti perjanjian perdagangan dan bertetangga baik, sejauh yang saya ketahui, maka perjanjian semacam ini tidak dibahas dalam bentuk terpisah. Pembahasannya dilakukan berbarengan dengan pembahasan tentang perdagangan dengan Dar Harbi dan hukum yang berkaitan dengan musta’min. Sesungguhnya kebolehan setiap jenis perjanjian tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian dan hubungan yang ingin dibangun berdasarkan kesepakatan dan perjanjian.
Apabila hubungan itu dibolehkan menurut syarak, kesepakatan itu juga boleh. Namun, apabila hubungan itu tidak boleh, perjanjian yang dibuat adalah haram. Oleh karena itu, dalil syarak atas suatu perjanjian tertentu adalah dalil yang membolehkan hubungan yang diatur oleh perjanjian. Ini karena apa yang boleh dilakukan, maka boleh pula membuat kesepakatan di atasnya. Adapun apa yang tidak boleh dilakukan, maka tidak boleh pula membuat kesepakatan di atasnya.
Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, sesungguhnya dalil-dalil yang membolehkan gencatan senjata adalah dalil-dalil yang berbentuk umum dan menunjukkan bolehnya perjanjian secara umum. Kata mitsaq berbentuk umum, yakni di dalam firman Allah Swt., “(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” (QS Al-Anfal: 72).
Ini karena isim nakirah dalam susunan kalimat negatif bermakna umum. Di dalam ayat ini terdapat kata mitsaq dalam bentuk nakirah dalam susunan kalimat negatif, sehingga kata ini dianggap umum. Selain itu, perjanjian yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. merupakan perjanjian gencatan senjata (hudnah). Bahkan Perjanjian Hudaibiyyah adalah perjanjian gencatan senjata. Akan tetapi, perjanjian dengan orang-orang Yahudi di Madinah tidak termasuk perjanjian gencatan senjata melainkan perjanjian bertetangga baik.
Dengan demikian, syarak membolehkan negara Islam melakukan perjanjian-perjanjian lainnya selain perjanjian gencatan senjata. Namun dengan syarat telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang akan kami jelaskan nanti. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
