Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) oktan rendah jenis Premium dan Pertalite secara bertahap mulai 2022. Hal ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan menuju energi hijau yang ramah lingkungan. Namun, apakah tujuan tersebut menjadi satu-satunya alasan?
Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) oktan rendah jenis Premium dan Pertalite secara bertahap mulai 2022. Penghapusan BBM jenis Premium ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan menuju energi hijau yang ramah lingkungan.
BBM RON 88 ini dianggap sebagai penyumbang emisi karbon terbesar. Rencana penghapusan BBM oktan rendah ini pun mengikuti standar euro 2, yaitu minimum BBM RON 90, dan euro 3 dan 4 sejak 2013 dengan BBM RON 91—92, meskipun saat ini daya konsumsinya pun telah rendah akibat program pengalihan Premium ke Pertalite secara sistematis bertahap sejak 2015.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, penghapusan Premium tidak akan berdampak pada masyarakat. Sebab, saat ini konsumsinya relatif kecil. “Penghapusan Premium tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Alasannya, konsumen Premium sudah semakin kecil,” katanya, Minggu (26/12/2021). (finance.detik.com)
Ini akan berbeda apabila Pertalite yang akhirnya dihapuskan. Sebab, saat ini konsumsinya telah mencapai 80% sehingga tentu saja akan berdampak pada terkereknya inflasi dan tergerusnya daya beli masyarakat. Hal ini pun berakibat buruk pula bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Namun, apakah tujuan mengurangi emisi karbon menuju energi hijau yang ramah lingkungan menjadi satu-satunya alasan?
Agenda Terselubung
Penghapusan BBM oktan rendah berganti ke oktan tinggi secara bertahap dengan mencabut atau mengurangi subsidinya, secara hakikat merupakan upaya terselubung liberalisasi migas di sektor hilir. Yang mana harga BBM akhirnya diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini perlu diwaspadai sebagai upaya terselubung untuk menaikan harga BBM dan melepas harga BBM sepenuhnya ke harga pasar.
Sejatinya, hal ini patut dianggap inkonstitusional atau bertentangan dengan spirit undang-undang dan amanah konstitusi terkait penguasaan negara terhadap sumber daya alam (SDA) dan peruntukannya bagi kemakmuran rakyat secara penuh. Hal ini tertuang dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas).
Apabila BBM diserahkan kepada mekanisme pasar maka pasti akan terjadi multiplier effect bagi kondisi ekonomi dan kualitas hidup rakyat. Perubahan kebijakan tersebut akan memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap inflasi. Dampak langsungnya terhadap sektor transportasi terutama darat yang berhubungan langsung dengan konsumsi Premium dan Pertalite.
Kebijakan Tidak Pro Rakyat
Tersebab berpengaruh ke transportasi tadi maka ini juga akan berefek domino ke sektor lainnya, terutama inflasi bahan-bahan makanan karena secara historis, kenaikan harga BBM juga secara simultan ikut mengerek kenaikan harga-harga bahan makanan. Itulah mengapa kebijakan ini sama sekali tidak menguntungkan rakyat.
Lalu, siapa yang diuntungkan? Tidak lain di sini adalah pihak asing, di mana penghapusan BBM beroktan rendah ini akan membuka peluang kepada asing untuk ikut bermain di sektor hilir demi meraup lebih banyak cuan dari yang telah mereka timbun melalui penguasaan BBM di sektor hulu.
Sangat jelas bahwa kebijakan pemerintah ini tidak pro terhadap rakyat. Terlebih, kebijakan penghapusan ini bersamaan dengan kebijakan kenaikan PPN dan PPh, kenaikan LPG serta tarif dasar listrik sehingga hal ini tentu makin membuat rakyat tercekik.
Pandangan Islam dalam Pengelolaan dan Distribusi Migas
Dalam perspektif Islam, bahan tambang yang jumlahnya melimpah seperti minyak dan gas adalah termasuk harta kepemilikan umum (public ownership). Status sah kepemilikannya adalah milik rakyat, tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, terlebih kepada asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan untuk kemakmuran rakyat seluruhnya.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi saw., berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Daud).
Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta, apalagi asing adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’.” (HR Tirmidzi)
Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukun Al-Amwal fi Daulah Khilafah, tindakan Rasulullah saw. yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut memiliki deposit yang sangat banyak dan tidak terbatas.
Zallum menulis bahwa hal ini merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya karena hal itu merupakan milik seluruh kaum muslim. Menurutnya, larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, melainkan cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah/depositnya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.
Sedangkan pemanfaatan minyak dan gas, di mana jenis harta ini adalah milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh umat, dan mereka berserikat di dalamnya maka setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya.
Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya yang membutuhkan perangkat maka negara lah yang mengambil alih pengelolaannya mewakili kaum muslim.
Negara kemudian menyimpan pendapatannya di baitulmal. Setelah itu, dilakukan pendistribusian hasil dan pendapatan negara sesuai dengan ijtihad Khalifah yang dijamin oleh hukum-hukum syarak dalam rangka mewujudkan kemaslahatan rakyat secara keseluruhan.
Pendapatan ini digunakan untuk membiayai segala proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, eksploitasi, pengolahan, hingga pendistribusian ke setiap SPBU. Termasuk juga untuk membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga karyawan, tenaga ahli, dan direksi yang mengelolanya.
Khilafah juga membuat kebijakan untuk membangun sistem energi hijau yang ramah lingkungan, murah dan bersih seperti nuklir atau panas bumi dengan mengikuti perkembangan sains dan teknologi. Namun, tujuannya semata-mata untuk mencukupi terpenuhinya kebutuhan energi rakyat dan meningkatkan kualitas kehidupannya. Bukan seperti sistem kapitalisme yang memiliki motif utama untuk kepentingan ekonomi bagi segelintir pihak saja.
Khatimah
Kapitalisme bertolak belakang dengan Islam. Islam berpijak pada kedudukan migas sebagai harta milik umum sehingga dilarang untuk memperjualbelikannya, apalagi memberikan hak kepada asing untuk melakukan akuisisi.
Khilafah yang akan menerapkan sistem Islam secara kafah, tidak akan menyerahkan pengelolaan migas kepada mekanisme pasar dengan mencabut subsidi seperti paradigma negara kapitalisme dengan rakyatnya yang dijalankan dengan spirit jual beli dan untung/rugi.
Dengan demikian jelaslah sistem mana yang harus kita pilih untuk kemaslahatan rakyat. Tentu kita tidak ingin lagi berlama-lama hidup dalam sistem kapitalisme yang senantiasa melanggengkan hegemoni segelintir pihak, terutama asing untuk terus menimbun cuan. Sementara pada sisi lain, rakyatlah yang terus-menerus dikorbankan. Wallahualam. [MNews/Has]

Terapkan Syariat Alloh secara kaaffah..maka akan tuntas semua problematika umat