Islam merupakan sistem Ilahi yang unik yang Allah turunkan Allah kepada semua manusia. Ajaran Islam telah mencakup hukum-hukum tentang pengaturan hidup seluruh manusia. Di antaranya adalah peraturan ekonomi yang keunikannya dapat dilihat dari beberapa kekhususan. Apa saja kekhususan tersebut?
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Islam merupakan sistem Ilahi yang unik yang Allah turunkan kepada semua manusia. Ajaran Islam telah mencakup hukum-hukum tentang pengaturan hidup seluruh manusia. Di antaranya adalah peraturan ekonomi yang keunikannya dapat terlihat dari beberapa kekhususan berikut ini:
1. Syumuliyah (menyeluruh) dan ittisa’ (keluasan) dalil-dalilnya untuk memecahkan dan menguraikan seluruh problematik ekonomi yang dihadapi manusia di dalam kehidupan hingga hari kiamat, yang berkaitan dengan masalah harta, baik persoalan kepemilikan, pengelolaan, maupun pendistribusinya.
2. Sistem ekonomi Islam tetap memperhatikan perbedaan masing-masing individu di tengah manusia. Islam membolehkan adanya kompetisi yang sehat (yang sesuai hukum syarak) dalam rangka memiliki harta sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Islam juga menjelaskan kewajiban-kewajiban orang-orang kaya dan hak-hak orang-orang fakir.
3. Sistem ekonomi Islam juga telah mengatur perbedaan karakteristik masing-masing benda yang dimiliki dan kemudian menjadikan sebagiannya milik individu, sebagian lagi menjadi milik umum, dan negara, serta memberikan batasan-batasan yang jelas untuk tiap kepemilikan tersebut.
4. Sistem ekonomi Islam memelihara keseimbangan materi di antara individu-individu masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat. Di samping itu, Daulah Islam menjamin rakyat yang tidak memiliki harta, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki keluarga yang menjadi tumpuannya.
Sabda Rasulullah ﷺ,
مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلْوَرَثَتْهُ، وَمَنْ تَرَكَ كَلَلَّ فَإِلَيْنَا
“Barang siapa yang meninggalkan harta, maka berikanlah pada ahli warisnya, dan barang siapa yang berstatus kallu, maka berikanlah kepada kami.”
Al-Kallu di sini bermakna orang yang lemah, fakir, dan al-mu’dim (fakir/miskin).
5. Sistem ekonomi Islam melarang eksploitasi dan penanaman modal asing dalam Daulah sebagaimana Islam juga melarang pemberian hak-hak istimewa kepada orang asing. Hal ini dilakukan agar pihak asing tidak sampai menguasai negeri- negeri muslim. Firman Allah Swt.,
…وَلَنْ يَّجْعَلَ اللهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
“Sungguh Allah sekali-kali tidak akan menjadikan bagi orang-orang kafir jalan untuk menguasai orang-orang muslim.” (QS An-Nisa[4]: 141)
6. Daulah Islam menjamin kebutuhan pokok (al-hajat al-dharuriyah) bagi setiap individu rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Apabila ada individu yang tidak mampu, Daulah bertugas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya (primer), kemudian memberinya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder sesuai dengan kemampuannya. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah papan, pangan, dan pakaian.
7. Emas dan perak adalah dua jenis mata uang yang diakui (di dalam negara). Dengan menggunakan standar kedua jenis mata uang tersebut, Islam telah menetapkan nisab zakat, ukuran denda (diat) uang, dan batas ukuran pemotongan tangan pencuri. Daulah Islam dapat saja menggunakan mata uang kertas sebagai pengganti emas dan perak. Hal itu dilakukan demi kemudahan aktivitas pertukaran (jual beli) dan peredaran. [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam
