Benarkah Rasulullah ﷺ Seorang Feminis?

Benarkah Rasulullah ﷺ Seorang Feminis?

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, TSAQAFAH — Rasulullah ﷺ adalah seorang feminis. Begitulah narasi yang berkembang di beberapa artikel dan tulisan pengusung ide kesetaraan gender atau feminisme. Mereka membuat klaim tersebut di antaranya karena Nabi ﷺ melarang mengubur bayi perempuan hidup-hidup, menghapus budaya mewariskan istri ke anak setelah laki-laki meninggal, mewajibkan perempuan mencari ilmu, hingga mengizinkan perempuan berjihad. Mereka menyebut hal ini menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan pemberdayaan terhadapnya.

Selain itu, di rumahnya, Nabi ﷺ menjahit bajunya yang robek, membantu memerah susu, hingga bermain bersama cucu. Hal ini juga mereka anggap menghapus praktik patriarki dan bentuk pembagian peran rumah tangga antara laki-laki dan perempuan.

Benarkah dari amal-amal Nabi ﷺ tersebut bisa disimpulkan bahwa utusan Allah Swt. yang mulia ini adalah seorang feminis, mempraktikkan feminisme, bahkan memperjuangkannya?

Kemunculan Feminisme

Feminisme adalah ideologi dan gerakan yang menuntut kesetaraan laki-laki dan perempuan. Feminisme, sebagaimana ide yang lain, tidak muncul dari ruang kosong. Latar belakang munculnya ide ini adalah tertindasnya kaum perempuan di Barat pada akhir abad ke-19 ketika agama Kristen masih memperdebatkan apakah perempuan adalah manusia, setan, atau laki-laki cacat.

Tokoh agama Kristen St. John Chrysostom mengatakan, “Perempuan adalah setan/kejahatan (evil) yang diperlukan, godaan alamiah, bencana yang diinginkan, bahaya rumah tangga, daya tarik yang mematikan, dan keburukan yang dihiasi.” (Malleus Maleficarum, Part I, Question VI, halaman 43). Thomas Aquinas, seorang teolog Kristen dalam Summa Theologia menyatakan bahwa perempuan adalah laki-laki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect male). (Thomas Aquinas, Summa Theologiae, Part I, Question 92, Article 1). Paham ini kemudian diadopsi masyarakat Barat saat itu dan melahirkan diskriminasi terhadap perempuan.

Secara fakta, selama berabad lamanya, kaum perempuan Eropa mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Fakta inilah yang kemudian memunculkan feminisme gelombang pertama di Eropa dan Amerika Serikat. Tokoh-tokoh seperti Mary Wollstonecraft, Elizabeth Cady Stanton, dan Susan B. Anthony, menjadi pelopor utama dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Dengan demikian, semangat landasan dari ide ini adalah pemisahan urusan dunia dari agama (sekularisme) yang saat itu lahir dan berkembang karena gerakan pembebasan dari kezaliman gereja, juga liberalisme yang memuja kebebasan. Gerakan feminisme diperjuangkan untuk membebaskan perempuan dari agama dan peradaban kelam zaman itu. Alhasil, ide feminisme batil sejak akarnya.

Dalam Islam, sebuah konsep, pemikiran, atau ide harus dilandasi akidah Islam dan bersumber dari wahyu. Sedangkan perbuatan di atas adalah af’al Nabi ﷺ yang terkait risalah yang merupakan wahyu dari Allah Taala. 

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ ۖ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan aku tidak mengetahui yang gaib dan aku tidak (pula) mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.’ Katakanlah, “Apakah sama antara orang yang buta dengan orang yang melihat? Apakah kamu tidak memikirkan(nya)?'” (QS Al-An’am: 50).

Dalam perkembangannya, ide feminisme masuk ke negeri muslim dengan embel-embel “muslim” atau “Islam” agar mudah diterima. Muncullah ide dan gerakan feminisme Islam yang pada hakikatnya memiliki landasan, konsep, dan standar yang sama. Perbedaannya hanyalah mereka menghiasi konsep itu dengan mencari dalil dan nas yang sesuai dengan konsep, nilai, dan ide mereka.

Sudah banyak artikel dan buku yang menjelaskan penolakan kaum feminis muslim terkait kewajiban hijab/khimar dengan memelintir QS Al-Ahzab ayat 59. Mereka menjadikan kalimat “Dengan demikian, mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu” sebagai ilat atau sebab diwajibkannya jilbab. Alhasil, ketika ilat itu hilang, kewajiban jilbab juga hilang.

Mereka juga membuat narasi lain, seperti Nabi ﷺ adalah seorang feminis, atau Sayyidah Aisyah memperjuangkan feminisme. Padahal, kesamaan pemikiran dan pertentangan mereka—feminis sekuler maupun feminis muslim—tampak jelas. Misalnya, seorang tokoh feminis muslim terkenal bernama Fatima Mernisi yang lahir di Maroko menganggap memakai jilbab tidak lebih dari penindasan akan hak kebebasan perempuan. (Sidul Amin, Filsafat Feminisme (Studi Kritis terhadap Gerakan Pembaharuan Perempuan di Dunia Barat dan Islam) hlm. 121).

Perbedaan Mendasar Antara Feminisme dan Islam

Jika kita perhatikan lebih lanjut, feminisme jauh berbeda, bahkan bertentangan secara diametral dengan Islam. Dari segi landasan, keduanya berbeda. Feminisme dilandasi sekularisme, sedangkan Islam dilandasi Al-Qur’an dan Sunah. Latar belakang munculnya feminisme dan syariat terkait peran laki-laki dan perempuan juga berbeda sebagaimana disebutkan di atas.

Tatkala Nabi ﷺ melakukan pekerjaan rumah tangga, seperti menjahit pakaian maupun memerah susu, atau bermain dengan cucunya, bukan berarti Nabi ﷺ menetapkan hukum berbagi peran domestik yang setara. Begitu pun saat Nabi ﷺ mengizinkan para shahabiyyat (sahabat perempuan) mengikuti jihad dan melakukan peran publik, seperti Syifa binti Abdullah yang melakukan praktik pengobatan, Ummu Athiyyah yang menjadi tukang khitan, maupun Aisyah istri tercintanya untuk mengajar, bukan berarti Nabi ﷺ sedang melakukan pembagian peran publik yang setara antara laki-laki dan perempuan. Nabi ﷺ melakukan itu karena syariat yang ia bawa untuk kita.

Walhasil, tidak bisa dikatakan bahwa Nabi ﷺ adalah seorang feminis hanya karena perbuatan-perbuatan tersebut. Meski sekilas tampak sama dengan nilai feminisme, bukan berarti hal tersebut merupakan gerakan feminisme. Analoginya seperti persamaan meja berkaki empat yang berwarna putih dengan kambing putih. Meski sama-sama berwarna putih dan sama-sama berkaki empat, keduanya lain dan sangat berbeda. Meja bukanlah kambing atau bagian dari jenis kambing, begitu pula sebaliknya.

Selain itu, salah satu perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan sebagian pemikiran modern terletak pada cara memandang relasi antara laki-laki dan perempuan. Nabi ﷺ menyebut perempuan sebagai saudara bagi laki-laki.

Dari riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki.”

Sedangkan Al-Qur’an menggambarkan keduanya sebagai awliyā’ yang saling menolong dalam kebaikan.

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 71).

Paradigma ini menolak cara pandang yang melihat relasi gender sebagai arena konflik atau kompetisi. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai mitra dalam membangun kehidupan. Dengan demikian, perdebatan mengenai siapa yang lebih dominan atau lebih utama menjadi tidak relevan karena yang ditekankan adalah integrasi peran dalam kerangka nilai.

Ketika Nabi ﷺ melakukan pekerjaan domestik, hal itu semata menunjukkan keutamaan suami membantu istri karena Nabi ﷺ tetap menempatkan pekerjaan mengatur rumah tangga ada pada perempuan. Nabi ﷺ membagi tugas rumah tangga antara putri tercintanya, Fatimah bersama Ali bin Abi Thalib dengan pembagian pekerjaan rumah di dalam ada pada Fatimah, sedangkan di luar rumah ada pada Ali.

Dalam sebuah hadis disebutkan, Rasulullah ﷺ bersabda,

المَرْأَةُ ‌رَاعِيَةٌ ‌فِي بَيْتِ زَوْجِهَا. وَمَسْأُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu.” (HR Bukhari no. 5200).

Nabi ﷺ juga menegaskan bahwa peran utama perempuan adalah ibu, yakni bahwa penanggung jawab pengasuhan anak adalah ibu. Alhasil, hal ini tidak bisa disebut sebagai kesetaraan peran.

Begitu pula ketika Nabi ﷺ mengizinkan dan membiarkan shahabiyyat memiliki peran publik, bahkan mewajibkan mereka mencari ilmu dan memperbolehkan mereka mendatangi masjid. Hanya saja, Nabi ﷺ tidak membebaskannya begitu saja. Nabi ﷺ selalu berupaya mencegah terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, termasuk di bagian bumi yang paling Allah Swt. cintai, yaitu masjid. Nabi ﷺ memisahkan barisan antara laki-laki dan perempuan, hingga mengatur agar jemaah laki-laki tetap berada di masjid hingga jemaah perempuan keluar, lalu dibuatkan pintu khusus di bagian masjid untuk perempuan.

Dalil-dalil tentang semua itu adalah sebagai berikut.

 عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ (رواه البخاري رقم 793)

Dari Ummu Salamah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ, jika beliau salam (selesai salat), maka kaum perempuan segera bangkit saat beliau selesai salam, lalu beliau diam sebentar sebelum bangun. Ibnu Syihab berkata, “Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum perempuan sudah habis sebelum disusul oleh jemaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR Bukhari, no. 793).

Terdapat pula hadis riwayat Ibnu Umar bahwa beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ (رواه أبو داود رقم (484) في كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك)

“Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk perempuan.” Nafi berkata, “Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR Abu Daud).

Selain batasan ikhtilat, keluarnya perempuan ke ranah publik tidak lepas dari izin wali ataupun suaminya. Hukum pakaian perempuan di kehidupan umum dan menutup aurat juga tetap berlaku pada masa terbaik generasi Islam tersebut.

Selain itu, berkebalikan dengan feminisme, Nabi ﷺ melarang perempuan menjadi pemimpin wilayah atau penguasa sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya.

عنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الجَمَلِ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ، قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً» (رواه البخارى فى الجامع الصحيح)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah, ia berkata, “Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ pada Perang Jamal, yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka.” Abu Bakrah meneruskan, “Saat Kaisar Persia mati, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Siapa yang menjadi penggantinya?’ Mereka menjawab, ‘Putrinya.’ Lalu Nabi ﷺ pun bersabda, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.’“

Peran-peran yang dimainkan oleh ummahatul mukminin dan shahabiyyat memiliki makna dan motivasi yang berkebalikan dengan semangat feminisme. Para sahabat perempuan tersebut dan seluruhnya melaksanakan berbagai peran domestik dan publik semata dalam rangka ketaatan dan mempersembahkan amal terbaik li i’la-i kalimatillah, yakni untuk meninggikan agama Allah Swt. semata. Hal ini tidaklah dimaknai persaingan antara laki-laki dan perempuan maupun pembebasan perempuan dan ego eksistensinya yang spiritnya adalah liberalisme atau paham kebebasan. 

Narasi musawwah bayna al-jinsasin (kesetaraan gender) maupun tahrir al-mar’ah (emansipasi perempuan) tidak pernah dikenal dan tidak memiliki porsi topik bahasan dalam khazanah tsaqafah Islam maupun hukum/perundang-undangan Islam. Hal itu tidak pernah menjadi isu atau persoalan ketika Islam diterapkan sempurna dalam kehidupan. Islam hanya membahas syariat yang berkaitan dengan manusia dari segi kemanusiaannya, atau manusia dengan kekhasannya sebagai laki-laki atau perempuan. 

Syariat Mengatur Peran Laki-Laki dan Perempuan

Ketika feminisme memperjuangkan kesetaraan gender dan menuntut kesamaan hak hingga kewajiban, syariat Islam telah mengaturnya secara sempurna. Islam menyamakan kewajiban dan hak itu pada sebagiannya dan membedakan antara keduanya dalam sebagian syariat yang lain.

Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam menjelaskan bahwa Islam menentukan taklif (beban syariat) dan hak yang sama kepada manusia, baik laki-laki maupun perempuan, dalam predikatnya sebagai manusia; ditinjau dari sisi wajib, haram, makruh, mandub (sunah), ataupun mubah; laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kewajiban salat, puasa, haji, menundukkan pandangan, dsb. Keduanya sama-sama dilarang dari berbohong, berzina, mencuri, dan keharaman lainnya. Keduanya sama-sama disunahkan untuk bersedekah hingga memperbanyak zikir dan tilawah.

Adapun berbagai aktivitas yang dilakukan laki-laki dengan predikatnya sebagai laki-laki seiring dengan karakter kemanusiaannya, atau yang dilakukan oleh perempuan dengan predikatnya sebagai perempuan seiring dengan karakter kemanusiaannya, maka sungguh syarak telah memisahkannya antara keduanya dan membedakannya terkait dengan masing-masing dari keduanya, baik ditinjau dari sisi wajib, haram, makruh, mandub (sunah), ataupun mubah.

Islam mewajibkan jihad atau berperang fisabilillah, salat berjemaah di masjid, salat Jumat, atau menafkahi diri dan keluarga, hanya pada para lelaki, bukan perempuan. Keharaman memakai perhiasan emas dan kain sutra juga dikhususkan bagi perempuan.

Adapun para perempuan, taklif yang berkaitan dengan peran keibuan ada pada mereka. Bagi perempuan, ada seperangkat hukum berkaitan dengan kehamilan, kelahiran (wiladah), hingga pengasuhan anak (hadanah). Ketika terjadi perceraian, hak asuh anak yang belum mumayiz ada pada ibunya. Kebolehan iftar (tidak berpuasa) saat Ramadan dalam kondisi hamil dan menyusui juga dikhususkan bagi mereka. Begitu pun masa idah ketika bercerai, khusus bagi perempuan.

Inilah kesempurnaan aturan buatan Allah Swt., Asy-Syari’ yang Maha Benar lagi Maha Mengetahui segala sesuatu. Syariat dari Sang Pencipta manusia ini mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Berbeda dengan feminisme, pemikiran yang lahir dari kecerdasan akal manusia yang terbatas.

Oleh karena itu, hendaknya kaum muslim tidak termakan fitnah keji feminis terhadap Islam maupun narasi “manis” mereka yang menyebut dirinya “feminis muslim”. Cukuplah Islam dengan seperangkat aturan dan hukumnya untuk kita ambil dan laksanakan. Cukuplah Islam yang harus kita perjuangkan penerapannya secara sempurna, baik oleh para laki-laki maupun perempuan, bahkan negara. Insyaallah akan terwujud keadilan dan kehidupan berkah bagi seluruh manusia. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *