Nabi ﷺ menghapus budaya mewariskan istri ke anak setelah laki-laki meninggal, mewajibkan perempuan mencari ilmu, hingga mengizinkan perempuan berjihad. Kaum feminis pun menyebut hal itu sebagai bentuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan pemberdayaan terhadapnya, hingga menarasikan bahwa Rasulullah ﷺ juga merupakan seorang feminis. Tepatkah anggapan demikian?
