Tahun 2021, Buruh “Dikerjai” UU Cipta Kerja

Tahun 2021, Buruh “Dikerjai” UU Cipta Kerja

UU Ciptaker telah menggelar karpet merah bagi investor kapitalis. Sebagai konsekuensinya, terjadi pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak buruh. Upah, tunjangan, dan pesangon buruh yang sudah kecil makin minim. Buruh bukannya sejahtera, tetapi malah “dikerjai” UU ini.

Penulis: Nida Alkhair


Muslimah News, OPINI — Pemerintah telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 2 November 2020. UU ini sungguh kontroversial. Sebab, sejak awal pembahasan hingga penerapannya pada hari ini selalu penuh dengan gelombang protes dari berbagai kalangan.

Pembahasan UU Ciptaker dinilai ugal-ugalan karena dikebut seperti sinetron kejar tayang pada saat pandemi Covid-19 sedang parah-parahnya. Insiden salah ketik pun masih terjadi ketika UU ini telah disahkan DPR. Bentuknya yang Omnibus Law dituding menyembunyikan hakikat isi UU.

Pro Kapitalis

Pemerintah mengklaim UU Ciptaker akan menciptakan lapangan kerja sehingga bermanfaat bagi kaum buruh. Padahal, isi UU tersebut memberikan kemudahan berusaha bagi investor. Jika investor masuk Indonesia, lapangan kerja akan tercipta, demikian asumsi pemerintah.

Realitasnya tidaklah demikian. UU Ciptaker telah menggelar karpet merah bagi investor kapitalis dan sebagai konsekuensinya adalah pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak buruh. Upah, tunjangan, dan pesangon buruh yang sudah kecil makin minim. Buruh bukannya sejahtera, tetapi malah “dikerjai” oleh UU ini.

Salah satu kasus yang mencuat ke publik adalah ancaman boikot buruh terhadap Indomaret karena tidak memberikan THR kepada karyawannya secara layak. Sungguh miris, buruh telah banyak memberikan kontribusi pada perekonomian, tetapi kesejahteraannya tetap saja terabaikan.

Begitu disahkan, UU Ciptaker langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, MK menolak tuntutan buruh agar UU ini dihapuskan.

MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Undang-undang ini harus mendapat perbaikan dalam jangka waktu selama dua tahun. Apabila tidak ada perbaikan, UU ini akan tidak berlaku secara permanen.

Namun, di sisi lain, UU Ciptaker tetap berlaku selama proses perbaikan oleh pemerintah dan DPR. Peraturan turunan dari UU Ciptaker pun tetap berlaku. Salah satunya adalah PP Nomor 36/2021 yang mengatur upah minimum.

Persoalan upah minimum ini pun “meletup” pada Desember 2021. Buruh menggelar demo besar-besaran secara nasional menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya seuprit. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upah tahun 2022 hanya naik 1,09 persen secara rata-rata nasional. Angka ini lebih rendah dari tingkat inflasi nasional. Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 10% sesuai dengan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Problem perburuhan yang terjadi pada 2021 ini merupakan kisruh abadi dalam sistem kapitalisme. Buruh selalu dalam posisi terzalimi karena tidak mendapatkan kesejahteraan. Tahun 2022, kisruh serupa diprediksi akan terjadi lagi jika pangkal persoalannya tidak dituntaskan.

Sistem yang Adil

Pangkal persoalan perburuhan adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan penguasa berpihak pada pengusaha kapitalis dan abai terhadap rakyatnya. Pemerintah berlepas tangan dalam pemenuhan kesejahteraan rakyat, termasuk kaum buruh.

Padahal, tugas seorang pemimpin adalah mengurusi rakyatnya. Sayangnya, tugas ini tidak dijalankan oleh penguasa. Akibatnya, beban kesejahteraan rakyat tertumpu pada satu aspek, yaitu upah.

Rakyat harus bekerja untuk mendapatkan upah yang cukup guna memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Sementara, pemerintah justru membuat kebijakan yang mengakibatkan harga sandang, pangan, dan papan serta biaya pendidikan dan kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai imbas, kebutuhan upah pun terus meningkat. Hal inilah yang menjadi sumber sengketa antara buruh dan pengusaha.

Pengusaha ingin mendapatkan untung besar sehingga harus menekan biaya upah, sementara buruh menuntut upah tinggi demi memenuhi biaya hidup. Perbedaan kepentingan ini terus terjadi sehingga konflik perburuhan seolah menjadi masalah abadi. Sedangkan, pemerintah hanya menjadi regulator, membatasi diri hanya membuat regulasi tanpa solusi hakiki.

Sebenarnya, buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang sama, yaitu penghidupan. Pengusaha butuh keuntungan untuk penghidupannya dan keberlangsungan usahanya. Buruh pun butuh upah untuk penghidupannya. Keduanya bisa bekerja sama saling tolong-menolong untuk mewujudkan kemaslahatan kedua belah pihak.

Akad pengupahan antara keduanya pun menjadi akad yang didasari saling rida. Agar tercipta sinergi antara pengusaha dan buruh, butuh sistem yang adil sehingga pengusaha rida dan buruh pun rida. Tidak ada yang terzalimi, keduanya duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.

Sistem yang adil ini tidak ada dalam sistem kapitalisme karena kapitalisme menjadikan negara lepas tangan dari kesejahteraan buruh dan memihak pada pengusaha kapitalis. Sementara, pengusaha kapitalis mendominasi perekonomian sehingga leluasa untuk mengeksploitasi buruh demi meraup keuntungan berlimpah.

Sistem Khilafah

Sistem pengupahan yang adil hanya ada dalam sistem Islam. Dalam pandangan Islam, buruh dan pengusaha memiliki posisi setara, yaitu sama-sama sebagai hamba Allah Swt. Keduanya harus taat pada aturan Allah Swt., tidak ada privilese bagi siapa pun untuk kebal aturan.

Buruh wajib mengerjakan pekerjaannya secara baik sehingga dia berhak atas upahnya. Pengusaha berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sehingga dia wajib memberi upah yang layak pada pekerja dan menyegerakan pembayaran upah tersebut. Negara memastikan adanya upah layak yang disepakati pekerja dan pengusaha, termasuk menunjuk adanya lembaga profesional yang berisikan para ahli di bidang pengupahan untuk profesi tertentu.

Negara menjadi pemutus ketika ada ketaksepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait upah, pekerjaan, hari libur, dan lain-lain. Negara menyediakan hakim/kadi sebagai pihak yang memberikan keputusan adil atas konflik yang terjadi.

Dengan pengaturan ini, urusan antara pengusaha dan pekerja sebenarnya hanya terkait akad pekerjaan. Sepanjang pekerja sudah mendapatkan upah yang sesuai dengan kinerjanya, persoalan sudah selesai. Sedangkan urusan kesejahteraan pekerja bukan tanggung jawab pengusaha, melainkan tanggung jawab penguasa.

Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk buruh. Baik kebutuhan dasar individual yaitu sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan dasar komunal yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar individual, negara memfasilitasi kemampuan tersebut kepada para laki-laki balig untuk bekerja mencari nafkah. Negara memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal nonriba bagi rakyat yang membutuhkan. Ketika ada kelemahan, misalnya sakit, tua, dan cacat maka negara turun tangan memberikan bantuan berupa santunan. Jika ada laki-laki yang mampu bekerja, tetapi malas maka negara akan memaksanya untuk bekerja.

Sedangkan, untuk kebutuhan dasar komunal, negara Khilafah menyediakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Dananya bersumber dari kas baitumal, yakni dari pengelolaan harta milik umum seperti tambang, hutan, laut, sungai, dan lain-lain.

Khatimah

Dengan sistem yang adil ini, Khilafah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi buruh. Khilafah juga mampu mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga tidak terjadi konflik antara buruh dan pengusaha. Keduanya mampu bersinergi untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Hal ini menjadikan ekonomi negara Khilafah tumbuh membesar dan terwujud kemakmuran bersama. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *