UU Ciptaker telah menggelar karpet merah bagi investor kapitalis. Sebagai konsekuensinya, terjadi pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak buruh. Upah, tunjangan, dan pesangon buruh yang sudah kecil makin minim. Buruh bukannya sejahtera, tetapi malah “dikerjai” UU ini.
