[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 35/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 35/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 34/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Para kapitalis terpaksa melakukan modifikasi terhadap teori kebebasan kepemilikan dan kebebasan berusaha. Hal ini dilakukan dengan tidak menjadikan tingkat kehidupan yang paling minimal sebagai pijakan dalam menentukan upah buruh. Kemudian dibuatlah kontrak kerja dengan memasukkan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum buruh dan memberikan kaum buruh hak-hak yang sebelumnya tidak pernah mereka miliki. Ini seperti kebebasan berserikat, hak membentuk asosiasi-asosiasi, hak mogok kerja, memberi pensiun dan berbagai bonus, serta tambahan upah lainnya.

Mereka diberi hak kenaikkan upah, libur mingguan, hak jaminan kesehatan, dan lain-lainnya. Masalah-masalah perburuhan ini sebenarnya lahir dari pijakan yang menjadi dasar sistem kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan berusaha, serta upaya untuk menjadikan tingkat hidup yang paling minimal sebagai pijakan dalam menentukan upah buruh. Masalah-masalah buruh akan senantiasa ada selama hubungan antara buruh dan majikan tetap dibangun di atas sistem ini.

Kemudian para kapitalis melakukan upaya tambal sulam untuk menghentikan aksi kaum buruh dan melawan provokasi-provokasi sosialis. Upaya tambal sulam akan terus dilakukan dalam rangka memelihara eksistensi kapitalisme. Ada anggapan bahwa terbentuknya organisasi-organisasi dan tindakan-tindakan di atas merupakan solusi terhadap masalah-masalah perburuhan. Ini adalah anggapan bohong.

Sebabnya, berbagai upaya di atas hakikatnya tidak lain merupakan tambal sulam untuk menghentikan aksi-aksi kaum buruh. Masalah perburuhan tidaklah akan terjadi dalam Islam. Pasalnya, tidak ada kebebasan kepemilikan dan kebebasan berusaha dalam Islam. Sebaliknya, yang ada hanyalah kebolehan kepemilikan dan berusaha. Antara kebebasan dan kebolehan tentu terdapat perbedaan yang sangat jauh.

Kebebasan kepemilikan adalah kebebasan manusia untuk memiliki harta dengan sebab (cara) apa pun. Adapun kebolehan kepemilikan adalah kebolehan sebagai hukum asal kepemilikan. Kepemilikan adalah aktivitas yang status hukumnya mubah. Setiap muslim boleh memiliki harta. Namun, penggunaan kepemilikan itu terikat dengan ketentuan syariat tentang kepemilikan, yakni terikat dengan sebab-sebab tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Hal ini semisal berburu, berdagang, menjadi broker, dan lain-lainnya yang telah disebutkan oleh syariat. Kebolehan itu tidak lain hanyalah sebab hukum asal kepemilikan saja, tidak merupakan kebebasan untuk memiliki dengan sebab (cara) apa pun.

Upaya mengembangkan kepemilikan juga terikat dengan hukum-hukum tertentu, semisal transaksi jual beli dan ijarah. Kepemilikan barang tertentu, apa pun itu, juga terikat dengan hukum-hukum tertentu, semisal dengan berbagai akad dan pembelanjaan. Kebolehan kepemilikan tidak membebaskan manusia untuk memiliki apa yang diinginkan, mengembangkan harta milik sekehendaknya, dan memiliki barang tertentu yang ia inginkan.

Kebolehan itu hanya terbatas pada eksistensi manusia yang dibolehkan untuk memiliki, yakni terbatas pada hukum asal kepemilikan, tidak yang lain. Selain itu, kepemilikan itu terikat. Seseorang dilarang memiliki, kecuali sesuai dengan hukum-hukum syariat. Hal ini sangat berbeda dengan kebebasan kepemilikan. Kebebasan kepemilikan membiarkan seseorang bebas menguasai apa pun dan memiliki dengan cara apa pun.

Begitu juga halnya dengan pekerjaan (usaha). Usaha termasuk salah satu aktivitas manusia. Hukumnya mubah. Setiap muslim boleh bekerja dan berusaha. Namun, cara pelaksanaan kerja untuk memperoleh harta itu terikat dengan hukum-hukum tertentu.

Seorang muslim boleh bekerja sebagai buruh, pedagang, petani, atau kasir. Namun, dalam menjalankan pekerjaan itu, ia wajib terikat dengan hukum-hukum syariat. Ia tidak boleh bekerja, kecuali pada pekerjaan-pekerjaan yang mubah. Ia tidak boleh bekerja membuat arak, berdagang babi, menanam ganja, bekerja di perseroan saham (PT), usaha-usaha ribawi, tempat-tempat judi, dan pekerjaan apa pun yang diharamkan oleh syariat.

Jika ia mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang mubah, ia terikat dengan hukum-hukumnya. Jika ia seorang buruh, ia terikat dengan hukum-hukum perburuhan (ijárah). Jika ia seorang broker, ia terikat dengan hukum-hukum broker, demikian seterusnya. Kebolehan itu hanya merupakan hukum asal saja bagi pekerjaan.

Adapun dalam cara pelaksanaan kerjanya, seseorang terikat dengan hukum-hukum tertentu. Ia dilarang melakukan pekerjaan dengan selain hukum-hukum ini.

Ini berbeda dengan kebebasan bekerja. Kebebasan bekerja membiarkan seseorang bebas bekerja dan bebas melakukan pekerjaan apa pun dan dengan cara bagaimana pun yang dianggap baik. Berdasarkan penjelasan ini, jauh sekali perbedaan antara kebolehan kepemilikan dan kebolehan bekerja dengan kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja.

Oleh karena itu, masalah-masalah yang terjadi dalam sistem kapitalisme tidak terjadi dalam Islam. Sebabnya, kepemilikan dalam Islam terikat dengan sebab-sebab tertentu, pengembangan kepemilikan tertentu pula. Bekerja terikat dengan pekerjaan-pekerjaan dan penguasaan barang tertentu. Keduanya terikat dengan hukum-hukum dibolehkan dan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang berhubungan dengan cara mengerjakannya.

Artinya, kepemilikan dan bekerja terikat dengan transaksi-transaksi yang menghilangkan perselisihan-perselisihan dari dasarnya sehingga masalah-masalah ini tidak akan terjadi. Secara global transaksi-transaksi ini merupakan hukum-hukum ijarah yang mengatur hubungan antara buruh dan majikan, serta hukum-hukum lain yang menyangkut berbagai pekerjaan, seperti hukum-hukum perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Begitu pula hukum-hukum lain yang menyangkut kehidupan, seperti hukum-hukum mengenai nafkah dan hukum-hukum yang menyangkut pemeliharaan berbagai urusan.

Semua ini tidak membutuhkan batasan-batasan yang mengikat buruh dan majikan. Dalam Islam tidak ada kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja sehingga tidak membutuhkan batasan-batasan untuk menambal (kebobrokan) sistem kebebasan kepemilikan dan berusaha. Sebabnya, yang ada dalam Islam hanyalah kebolehan kepemilikan dan kebolehan bekerja atau berusaha.

Pijakan yang menjadi dasar dalam menentukan upah seorang pekerja adalah manfaat (jasa) tenaga yang dicurahkan oleh seorang buruh di pasar umum, bukan tingkat kehidupan minimun. Oleh karena itu, tidak ada tindakan sewenang-wenang para majikan atau perusahaan. Buruh dan pegawai pemerintahan adalah sama. Buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan upah yang ditentukan atas buruh yang sejenis dalam komunitas manusia. Jika buruh dan majikan berselisih, dibutuhkan peran para ahli untuk menentukan upah yang sepadan.

Para ahli ini dipilih oleh kedua orang yang berselisih. Jika keduanya tidak bersepakat, akan dipilihkan oleh negara. Kedua orang yang berselisih itu wajib terikat dengan apa yang dikatakan para ahli. Menentukan upah tertentu oleh seorang penguasa tidak boleh dianalogikan dengan ketakbolehan dalam menentukan harga barang. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 35/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *