Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Transaksi dalam mengontrak ajir adakalanya untuk mendapatkan manfaat pekerjaan yang dikerjakan ajir dan adakalanya untuk mendapatkan manfaat ajir (tenaga) itu sendiri. Jika transaksi itu untuk manfaat pekerjaan, yang terikat dengan transaksi itu adalah manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut. Ini seperti mengontrak orang-orang yang memiliki keahlian tertentu atau mengontrak orang-orang untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu. Misalnya, mengontrak tukang semir, pandai besi, tukang kayu, insinyur, dokter, dan pengacara.
Jika transaksi itu dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat orangnya, yang terikat dengan transaksi itu adalah manfaat orangnya secara langsung, seperti mengontrak pelayan dan tukang kebun. Dalam dua keadaan ini harus terdapat upah yang jelas. Sebabnya, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, janganlah mempekerjakan seorang pekerja sampai ia memberitahukan upahnya.”
Jika keduanya tidak menyebutkan upah tertentu, lalu berselisih tentang upah yang disebutkannya, atau keduanya menyebutkan upah yang belum jelas, seperti seseorang mengontrak (orang, mesin) untuk menuai tanaman dengan kompensasi sebagian dari tanaman tersebut, dalam semua keadaan ini, seorang ajir diberi upah yang sepadan dan diputuskan oleh para ahli.
Tidak Ada Kenaikan Upah Tahunan bagi para Pekerja
Upah yang telah ditentukan bagi seorang pekerja/buruh, baik sebagai pegawai di pemerintahan, akuntan di perusahaan, atau pekerja di pabrik, merupakan upah yang ditentukan untuk masa tertentu, baik harian, bulanan, atau tahunan. Akadnya diperbarui lagi setelah habis masanya atau memulai masa yang baru, meskipun keduanya tidak memperbaruinya. Ajir dan musta’jir wajib terikat dengan upah yang telah ditentukan selama masa kontraknya.
Jika telah habis masa kontraknya, masing-masing memperbarui transaksi ijarah dengan upah baru, bukan dengan upah yang pertama. Jika keduanya tidak melakukannya, transaksi ijarah diperbarui dengan tetap pada upah yang pertama.
Dengan demikian, apa yang terjadi di kantor-kantor pemerintahan, seperti kenaikkan upah tahunan bagi para pegawai sesuai dengan kepangkatan, tidak dikenal dalam Islam. Sebabnya, seorang ajir diberi upah yang disebutkan selama masa kontraknya, sehingga kenaikan upah di tengah masa kontrak merupakan hal yang tidak mungkin.
Seorang ajir dapat dikontrak harian, bulanan, atau tahunan. Ia boleh berunding dengan musta’jir, baik musta’jir adalah negara atau yang lainnya, tentang kenaikkan upah sebelum memasuki masa kontrak yang baru karena sebab-sebab yang baru. Adakalanya, karena seorang ajir telah memiliki banyak keahlian, karena pekerjaannya bertambah, karena pekerjaannya berubah, seperti dipindah pada posisi yang lain, atau karena upah yang sepadan dengan pekerjaannya telah naik di pasar, atau karena hal-hal yang lain.
Jika musta’jir rela, ketika itu ditentukan upah baru yang lebih besar bagi ajir. Musta’jir juga boleh menaikkan upah ajir ketika memulai masa kontrak yang baru ketika ajir rela dengan kenaikkan ini, lalu ditetapkan upah baru yang lebih besar bagi ajir. Dalam dua keadaan ini, kenaikkan tersebut tidak dianggap sebagai kenaikkan upah tahunan yang ditentukan, tetapi upah lain yang dinaikkan dari upah sebelumnya dengan kerelaan mustajir dan ajir.
Adapun kenaikkan upah tahunan yang terdapat dalam sistem pemerintahan sekarang merupakan bagian dari sistem kapitalisme. Kenaikkan itu hakikatnya adalah penipuan karena mereka menentukan kepangkatan pegawai sesuai dengan upahnya. Mereka memberikan pegawai upah yang kurang, lalu menaikkannya per tahun.
Setelah beberapa tahun, ia sampai pada akhir kepangkatan ini, sehingga ia mendapatkan upah yang telah ditentukan baginya ketika ia memulai pekerjaan tersebut. Mereka menganggap kenaikkan upah ini sebagai kenaikkan upah tahunan.
Sebaliknya, Islam memberikan kepada para pegawai semua upah yang menjadi haknya menurut pasar sejak pertama kali ia memulai pekerjaannya. Sedikit pun upah itu tidak dikurangi atau diberikan dalam bentuk lain yang dinamakan dengan posisi istimewa, sehingga tidak ada kenaikkan-kenaikkan upah per tahun. Apa yang terjadi dalam Isam, seperti kenaikan-kenaikan upah bagi para pegawai pemerintahan merupakan transaksi-transaksi lain untuk transaksi ijarah yang baru, bukannya kenaikan-kenaikan upah tahunan.
Begitu juga halnya dengan para pekerja, upah yang telah ditentukan atas mereka tidak akan dinaikkan selama masa berlangsungnya kontrak, tidak karena lamanya masa ia bekerja atau karena selain itu. Namun, mereka mendapatkan upah yang telah disebutkan saja.
Hanya saja, mereka dibolehkan berunding sebelum berakhir masa kontraknya untuk membicarakan upah baru yang lebih besar daripada upah yang telah berjalan karena sebab-sebab yang baru terjadi. Hal ini mungkin karena jumlah upah yang sepadan dengan pekerjaan mereka telah berubah, mungkin karena ia makin profesional dalam menjalankan pekerjaannya, atau karena selain itu. Mereka diperlakukan sama persis seperti yang berlaku bagi para pegawai karena mereka semua adalah para buruh.
Tidak Ada Problem Perburuhan dalam Islam
Masalah perburuhan tidak ada di dalam Islam. Masalah perburuhan muncul saat tingkat kehidupan yang paling minimal dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan upah seorang buruh. Dengan begitu, para buruh tidak mendapatkan upahnya, kecuali hanya cukup untuk melangsungkan kehidupannya agar mereka tetap dapat bekerja.
Cara itu melahirkan tindakan sewenang-wenang para majikan/perusahaan terhadap para buruh. Para buruh menghadapi depresi, beban berat, kezaliman, serta eksploitasi keringat dan tenaga mereka dari para majikan/perusahaan. Hal itu menimbulkan kemarahan besar dari para buruh dan melahirkan doktrin sosialis yang menawarkan prinsip keadilan kepada kaum buruh dengan membatasi waktu (jam) kerja, menaikkan upah buruh, menjamin adanya waktu istirahat, dan seterusnya. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 34/46)”