Pijakan yang menjadi dasar dalam menentukan upah seorang pekerja adalah manfaat (jasa) tenaga yang dicurahkan oleh seorang buruh di pasar umum, bukan tingkat kehidupan minimun. Oleh karena itu, tidak ada tindakan sewenang-wenang para majikan atau perusahaan.
Tag: upah
[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 34/46)
Masalah perburuhan tidak ada di dalam Islam. Masalah perburuhan muncul saat tingkat kehidupan yang paling minimal dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan upah seorang buruh. Dengan begitu, para buruh tidak mendapatkan upahnya, kecuali hanya cukup untuk melangsungkan kehidupannya agar mereka tetap dapat bekerja.
[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 33/46)
Para fukaha telah mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap manfaat (jasa) tertentu dengan suatu kompensasi. Mereka menjadikan transaksi bergantung pada manfaat dan menjadikan kompensasi sebanding dengan manfaat (jasa), yakni menjadikan jasa sebagai dasar dalam menentukan upah.
[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 31/46)
Penentuan upah tidak sama dengan penentuan harga dan tidak ada hubungan satu sama lain. Sebabnya, harga merupakan pengganti harta, yaitu pertukaran harta dengan harta, baik harta itu diukur dengan nilai atau dengan harga.
