[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 35/46)

Pijakan yang menjadi dasar dalam menentukan upah seorang pekerja adalah manfaat (jasa) tenaga yang dicurahkan oleh seorang buruh di pasar umum, bukan tingkat kehidupan minimun. Oleh karena itu, tidak ada tindakan sewenang-wenang para majikan atau perusahaan.

Selengkapnya

Share

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 34/46)

Masalah perburuhan tidak ada di dalam Islam. Masalah perburuhan muncul saat tingkat kehidupan yang paling minimal dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan upah seorang buruh. Dengan begitu, para buruh tidak mendapatkan upahnya, kecuali hanya cukup untuk melangsungkan kehidupannya agar mereka tetap dapat bekerja.

Selengkapnya

Share

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 33/46)

Para fukaha telah mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap manfaat (jasa) tertentu dengan suatu kompensasi. Mereka menjadikan transaksi bergantung pada manfaat dan menjadikan kompensasi sebanding dengan manfaat (jasa), yakni menjadikan jasa sebagai dasar dalam menentukan upah.

Selengkapnya

Share