Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Tenaga Manusia atau Jasa
Tiga sumber ekonomi sebelumnya, yaitu pertanian, perindustrian, dan perdagangan menghasilkan produksi tidak lain karena bantuan tenaga manusia. Manusialah yang menanami tanah, membuat industri, menjalankan peralatan, dan melakukan transaksi jual beli. Untuk itu, tenaga manusia merupakan sumber penting di antara sumber-sumber kekayaan.
Namun demikian, meskipun tenaga manusia merupakan suatu keharusan dalam pertanian, ia bukan bagian dari pertanian. Begitu juga halnya dengan perindustrian dan perdagangan. Meskipun pada keduanya tenaga manusia harus ada, tetapi bukan bagian dari keduanya. Tenaga manusia merupakan sumber ekonomi yang independen sebagaimana ketiga sumber ekonomi lainnya.
Tenaga manusia (jasa) adalah aktivitas yang dilakukan manusia, baik berhubungan dengan akal atau fisik. Oleh karena itu, orang yang melakukan pekerjaan disebut pekerja. Hanya saja, jika tenaga yang digunakan tersebut untuk memproduksi barang-barang bagi dirinya sendiri, tidak perlu ada pembahasan. Sebabnya, sebesar apa pun hasil produksinya akan menjadi milik sendiri. Begitu pula sebesar apa pun tenaga yang dikerahkannya tetap untuk dirinya sendiri.
Oleh karena itu, dalam hal ini, tidak ada masalah yang membutuhkan solusi dan hukum-hukum tertentu. Sebaliknya, jika tenaga (jasa) digunakan untuk memproduksi barang bagi orang lain dengan kompensasi berupa upah, perlu ada pembahasan. Ini karena di dalamnya terdapat berbagai masalah yang membutuhkan solusi sehingga memerlukan hukum-hukum tertentu baginya.
Dengan demikian, pembahasan tenaga/jasa manusia sebagai salah satu sumber kekayaan yang memerlukan solusi hanya meliputi orang yang diupah (ajir) saja. Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ia merupakan pembahasan tentang para pekerja (‘ummál) karena pekerja (amil) adalah setiap orang yang bekerja.
Sebutan pekerja (amil) umum berlaku untuk setiap orang yang bekerja, termasuk orang yang bekerja untuk dirinya sendiri dan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah (honor). Namun, orang yang bekerja untuk dirinya sendiri tidak termasuk dalam pembahasan. Orang yang termasuk dalam pembahasan hanyalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah.
Oleh karena itu, dalam hal ini lebih cermat dikatakan para pegawai/penyedia jasa (ujara). Ini tidak dikatakan pekerja (ummál) karena pembahasannya di sini adalah pembahasan mengenai pegawai/penyedia jasa, bukan pembahasan mengenai pekerja secara umum. Pegawai/penyedia jasa adalah setiap manusia yang bekerja (untuk orang lain) dengan mendapatkan upah, baik majikan/pengontraknya (musta’jir) individu, komunitas, atau negara.
Pegawai negeri adalah ajir. Begitu pula pegawai jemaah semisal perseroan dan pegawai individu. Oleh karena itu, buruh tani, pekerja pabrik, pembantu rumah, akuntan, dan makelar jual beli semuanya adalah ajir. Upah (ujrah) adalah setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang. Ini karena semua itu adalah mal (harta). Sebabnya, harta adalah setiap sesuatu yang dapat disimpan untuk kekayaan, yakni setiap sesuatu yang dapat dimanfaatkan.
Pembahasan ekonomi tentang pegawai/penyedia jasa (ajir) dibangun berdasarkan pengetahuan mengenai pijakan yang menjadi dasar penentuan gajinya. Atas dasar ini, dibangun hukum-hukum yang berkaitan dengan pengontrakan pegawai/penyedia jasa. Untuk mengetahui dasar ini harus diketahui realitas ajir terlebih dulu. Dengan mengetahui realitasnya, pijakan yang menjadi dasar penentuan gaji ajir akan menjadi jelas.
Jika kita memperhatikan ide pemanfaatan tenaga/jasa manusia untuk melakukan suatu pekerjaan dengan kompensasi upah, aktivitas tersebut telah dimulai sejak manusia mulai mengerahkan tenaganya untuk memperoleh harta. Harta tersebut akan ditukarnya atau dikonsumsinya secara langsung setelah ia mengerahkan tenaganya untuk mendapatkan harta yang akan dikonsumsi secara langsung.
Ketika manusia mengerahkan tenaga untuk memperoleh harta yang akan dikonsumsi secara langsung, di sana tidak terdapat upah karena upah ketika itu belum mereka butuhkan. Namun, ketika manusia mengerahkan tenaganya untuk ditukar, akan didapati upah karena tenaga kadang dijadikan pengganti atas tenaga yang lain atau sebagai pengganti atas harta.
Dengan demikian, harus ada standar yang menentukan nilai tenaga yang akan ditukar dengan yang lainnya sehingga mungkin untuk ditukar. Demikian pula harus ada standar yang menentukan nilai harta yang hendak diperoleh sebagai pemuas sehingga mungkin untuk ditukar satu sama lain atau ditukar dengan tenaga.
Oleh karena itu, harus ada standar yang menentukan nilai tenaga dan nilai harta yang sama sehingga mungkin untuk ditukar satu sama lain. Dalam hal ini juga memungkinkan untuk menukar harta dengan tenaga serta tenaga dengan tenaga. Dengan demikian, mereka sepakat dengan upah uang yang menjamin manusia untuk mendapatkan harta yang diperlukan sebagai alat pemuas dan menjaminnya untuk mendapatkan tenaga yang diperlukan sebagai alat pemuas.
Kompensasi berupa uang, jika dikaitkan dengan barang, dinamakan harga (tsaman), dan jika dikaitkan dengan tenaga dinamakan upah. Menukar barang yang sebanding dengan zat barang itu adalah harga, sedangkan menukar tenaga yang sebanding dengan manfaat tenaga yang dikerahkan manusia disebut upah, bukan harga. Meskipun kompensasi yang berupa uang itu merupakan standar nilai barang dan manfaat tenaga yang berarti satu untuk dua, tetapi hal itu hanya merupakan standar saja.
Standar ini dilihat dari aspek jenis, bukan dari aspek jumlah. Eksistensinya sebagai standar bagi nilai barang dan manfaat tenaga tidak menjadikan ikatan secara langsung di antara keduanya. Demikian pula tidak menjadikan salah satunya bergantung kepada yang lain sehingga tidak ditemukan hubungan secara langsung antara jual beli dan sewa, selain eksistensi keduanya sebagai transaksi yang dijalankan oleh salah satu individu manusia.
Transaksi sewa tidak bergantung kepada transaksi jual beli. Upah tidak bergantung kepada harga. Oleh karena itu, penentuan upah tidak sama dengan penentuan harga dan tidak ada hubungan satu sama lain. Sebabnya, harga merupakan pengganti harta, yaitu pertukaran harta dengan harta, baik harta itu diukur dengan nilai atau dengan harga. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 31/46)”