Muslimah News, FOKUS —Meski utang negara sudah menggunung, pemerintah masih berencana menambah utang lagi. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tercatat bahwa pemerintah berencana menarik utang baru sebesar Rp781,9 triliun. Ini merupakan jumlah penarikan utang terbesar sepanjang lima tahun terakhir. Pemerintah beralasan bahwa penarikan utang akan dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan terkendali.
Faktanya, jumlah utang jatuh tempo dan bunganya pada 2026 sangat besar hingga menggerus APBN. Pada tahun depan jumlah utang jatuh tempo mencapai Rp800 triliun, lebih besar daripada jumlah utang baru yang akan ditarik. Artinya, penarikan utang baru tidak cukup untuk membayar pokok utang lama. Ini menunjukkan bahwa pemerintah gali lubang tutup lubang, tetapi lubangnya terlalu besar.
Kondisi ini tidak terjadi sekarang saja. Pada 2024, dari Rp558,1 triliun pembiayaan utang, sebanyak Rp488,4 triliun atau 80% tersedot untuk bunga. Sedangkan pada 2026 alokasi bunga utang melesat hingga mencapai Rp599,44 triliun atau 76% dari total utang.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan pada Media Briefing “RAPBN 2026: Menimbang Janji Politik di Tengah Keterbatasan Fiskal” Senin (18-8-2025) mengatakan bahwa porsi utang Indonesia makin meningkat, yakni hampir mencapai Rp9.000 triliun dan rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mendekati 39%.
Sementara itu, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyebut beban utang Indonesia sudah memasuki lampu kuning karena Debt Service Ratio (DSR), yakni rasio pembayaran pokok dan bunga utang terhadap pendapatan negara sudah menyentuh 45%, jauh di atas batas aman sekitar 30%. Menurutnya, kondisi ini menandakan bahwa Indonesia sudah masuk ke fase terjebak utang (Tirto, 20-8-2025).
Tampak bahwa Indonesia sudah terjebak utang. Utang makin menggunung sehingga APBN justru banyak dialokasikan untuk membayar utang dan bunganya. Akibatnya, layanan untuk rakyat justru mendapat anggaran yang lebih kecil daripada pembayaran utang.
Total pembayaran pokok utang dan bunganya mencapai Rp1.399 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar daripada anggaran kesehatan yang hanya Rp244 triliun dan anggaran pendidikan Rp757,8. Jika anggaran pendidikan dikurangi dana makan bergizi gratis (MBG), jumlahnya akan makin kecil. Inilah konsekuensi ketika negara tergantung pada utang, APBN justru banyak digunakan untuk membayar utang, bukan untuk memberikan layanan kepada rakyat.
Pengelolaan APBN ala Kapitalisme
Kondisi Indonesia yang terjebak utang ini merupakan konsekuensi pengelolaan APBN ala kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, sumber utama pemasukan negara adalah pajak dan utang. Sedangkan kekayaan alam, termasuk berbagai tambang, mayoritas pengelolaannya diserahkan kepada swasta kapitalis. Negara hanya mengelola sebagian kecil. Oleh karena itu, wajar jika pemasukan negara dari SDA sangat kecil. Pada RAPBN 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA hanya Rp236,61 triliun, sangat jauh dari proyeksi penerimaan dari pajak yang mencapai Rp2.357,68 triliun.
Sejatinya, hasil SDA Indonesia sangat besar. Berdasarkan data dari berbagai sumber, produksi barang tambang mineral pada 2024 adalah sebagai berikut:
– Batu bara: 0,83 ton, dengan harga $50/ton, nilainya adalah $41,5 miliar.
– Minyak bumi: 210 juta barel, dengan harga $80/bbl, nilainya adalah $16,8 miliar.
– Gas alam:116 BCM (≈4,1 Tcf), dengan harga $5/MMBtu, nilainya adalah $20,5 miliar.
– Nikel: 2,2 juta ton, dengan harga $20.000/ton, nilainya adalah $44 miliar.
– Emas: 70 ton (≈2,25 juta oz), dengan harga $1.900/oz, nilainya adalah $4,3 miliar.
– Hutan tropis (kayu, jasa ekosistem): estimasi 125 juta ha, dengan harga ±$1.000/ha/tahun, nilainya adalah $125 miliar.
– Perikanan laut: 12,5 juta ton, dengan harga $1.600/ton, nilainya adalah $20 miliar.
– Mangrove & gambut (jasa karbon, ekosistem): 3,3 juta ha, dengan harga ±$4.500/ha/tahun, nilainya adalah $15 miliar.
Jika ditotal, nilai semua SDA tersebut adalah $287 miliar/tahun. Jika diasumsikan 40% masuk APBN, nilainya adalah $115 miliar/tahun atau Rp1.800 triliun/tahun. Angka ini jauh lebih besar daripada PNBP 2024 dari sektor ESDM yang tercatat hanya Rp269,5 triliun.
Ini belum termasuk hasil tambang lainnya, seperti timah, perak, bauksit, tembaga, besi, gipsum, dll. Sayang, karena mayoritas SDA dikelola oleh swasta, hasilnya tidak masuk APBN. Negara hanya mendapatkan bagian berupa royalti dan pajak yang nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan total hasil SDA.
Terbelit Utang, Tercekik Pajak
Alih-alih mengelola SDA agar mendapatkan pemasukan yang besar untuk APBN, negara justru memungut pajak sebagai pendapatan utama. Demi menggenjot perolehan pajak, berbagai sektor kehidupan dipajaki dan tarif pajak dinaikkan. Akibatnya, kehidupan rakyat menjadi sulit, kesejahteraan pun hanya angan-angan.
Karena sumber penerimaan pajak adalah rakyat, sedangkan kondisi ekonomi rakyat memburuk, penerimaan dari pajak pun tidak mencapai target yang diharapkan. Hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak baru mencapai 45%. Akibat tidak teraihnya target pajak, defisit APBN akan lebih besar dari prediksi. Bahkan, ketika target pajak teraih sekalipun, APBN tetap defisit. Ini karena tata kelola APBN dalam kapitalisme memang menormalisasi utang ribawi. Utang tidak dianggap sebagai masalah, asalkan terkontrol.
Masalahnya, utang tersebut jumlahnya makin membengkak karena ribawi. APBN akhirnya tergerus untuk membayar utang. Lantas, siapa yang membayar utang negara? Lagi-lagi rakyat yang harus membayarnya melalui pajak. Jika dana pajak tidak cukup, ya utang lagi. Begitulah logika kapitalisme. Akibatnya, sepanjang penerapan kapitalisme, APBN akan selalu defisit dan utang akan makin besar.
Inilah kerusakan akibat penerapan sistem kapitalisme. SDA nan melimpah tidak membawa keberkahan, malah dikuasai segelintir kapitalis. Kesejahteraan pun hanya dirasakan oleh kapitalis dan penguasa. Sedangkan rakyat hidup sengsara dan ketimpangan ekonomi sangat menganga.
Selama sistem kapitalisme masih mendominasi negeri ini, negara akan selalu terbelit utang dan rakyat akan selalu “dicekik” aneka pajak. Oleh karenanya, kita butuh perubahan sistem dari kapitalisme menuju sistem sahih yang teruji mampu mengelola APBN hingga mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi rakyat. Itulah sistem Islam.
APBN dalam Sistem Islam
Di dalam Islam, APBN tidak bertumpu pada pajak dan utang. APBN dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki banyak pos pemasukan yang telah ditetapkan oleh dalil dari Al-Qur’an dan Sunah. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 149 menjelaskan, “Sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, jizyah, kharaj, khumus harta rikaz, dan zakat. Harta-harta ini diambil secara kontinyu, sama saja apakah ada keperluan atau tidak.”
Terkait fai, Allah Swt. berfirman,
وَمَآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡهُمۡ فَمَآ أَوۡجَفۡتُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ خَيۡلٖ وَلَا رِكَابٖ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُۥ عَلَىٰ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ ٦
“Harta rampasan (fai) apa saja yang Allah berikan kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hasyr [59]: 6).
Adapun terkait khumus rikaz, Rasulullah saw. bersabda,
وَفِي الرَّكَازِ الْخُمُسُ
“Di dalam rikaz ditarik khumus.” (HR Abu Ubaid).
Sedangkan terkait zakat, Allah Swt. berfirman,
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At-Taubah [9]: 103).
Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 26, pendapatan negara meliputi tiga bagian, yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Bagian fai dan kharaj meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, anfal, fai, dan khumus), kharaj, status tanah, jizyah, dharibah (pajak).
Bagian kepemilikan umum meliputi seksi minyak dan gas; listrik; pertambangan; laut, sungai, perairan dan mata air; hutan dan padang (rumput) gembalaan; dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Sedangkan bagian zakat meliputi seksi zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; serta zakat ternak.
Dengan sumber pemasukan yang demikian besar, negara tidak akan kekurangan dana untuk melakukan pembangunan demi menyejahterakan rakyat. Ini karena posisi negara adalah sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Negara bukan sekadar “tukang utak-atik anggaran” agar seimbang antara pendapatan dengan belanja, tapi negara akan memastikan setiap dinar maupun dirham anggaran adalah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim.
Khalifah selaku kepala negara akan mengatur anggaran dengan ijtihad dan pendapatnya yang berdasarkan hukum syarak. APBN tidak akan digunakan untuk hal-hal yang tidak mewujudkan kemaslahatan umat, apalagi perkara haram. APBN, misalnya, tidak akan digunakan untuk program populis demi pencitraan pejabat, memperkaya pejabat, transaksi ribawi, mendukung musuh Islam, dll. Khalifah akan mempertanggungjawabkan penggunaan setiap dirham harta di baitulmal.
Solusi Islam Jika Baitulmal Kosong
Defisit bukanlah kondisi alami baitulmal. Karena tidak dibatasi dengan anggaran yang bersifat tahunan, pemasukan terus mengalir ke baitulmal dari seluruh penjuru negeri dan selanjutnya segala kebutuhan rakyat akan segera diberikan dana dari baitulmal tanpa harus menunggu tahun anggaran berikutnya. Seluruh pemasukan baitulmal pada dasarnya cukup untuk membiayai seluruh keperluan negara.
Namun, bisa jadi Khilafah sedang mengalami paceklik, terjadi wabah, kebutuhan dana untuk misi jihad di luar negeri sangat besar, dll. sehingga kas negara defisit. Khalifah akan segera bertindak untuk menyolusinya dan solusinya bukan utang luar negeri. Utang luar negeri berbahaya bagi kelangsungan negara karena dua hal, yaitu ribawi dan mengancam kedaulatan negara. Oleh karenanya, haram bagi Daulah Khilafah untuk mengambil utang luar negeri.
Saat kas negara kosong, sedangkan ada kebutuhan negara yang urgen dan mendesak untuk dipenuhi, negara bisa memungut dharibah (pajak) yang berbeda dengan konsep pajak dalam kapitalisme. Dharibah diambil dari kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya secara sempuma, sesuai dengan standar hidup tempat mereka tinggal. Siapa saja di antara kaum muslim yang memiliki kelebihan harta, setelah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya, atasnya wajib pajak. Siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta maka pajak tidak diambil darinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
خَيْرُ الصَّدَقَة مَا كَانَ عَن ظهر غنى
“Sebaik-baiknya sedekah adalah yang berasal dari orang-orang kaya.” (HR Bukhari melalui jalur Abu Hurairah ra.).
Orang kaya adalah orang yang keadaan (hartanya) lebih dari manusia lain dalam hal kemampuan memenuhi kebutuhannya.
Di dalam Islam, pajak hanya dipungut dari laki-laki muslim yang mampu. Tidak boleh memungut pajak, kecuali dari kaum muslim, laki-laki, dan mampu. Bukan dari semua warga negara (Hafidz Abdurrahman, Bagaimana Hukum Pajak Menurut Islam?).Pajak dipungut sementara, yaitu hanya ketika kas negara kosong, tidak untuk seterusnya. Namun, jika pengumpulan pajak butuh waktu tertentu, sedangkan ada kebutuhan yang mendesak untuk segera dipenuhi, negara bisa berutang dahulu pada rakyat yang kaya untuk nantinya dilunasi setelah pajak terkumpul. Utang ini tidak boleh mengandung riba.
Alokasi pajak sudah dibatasi oleh syariat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bab “Pajak” menjelaskan, kebutuhan yang boleh dipenuhi dari pajak ketika kas negara kosong adalah pembiayaan jihad; industri militer; fakir, miskin, dan Ibnu sabil; gaji tentara, pegawai, hakim, guru, dll. yang melaksanakan pekerjaan untuk kemaslahatan kaum muslim; pembiayaan untuk kemaslahatan kaum muslim yang jika tidak dibiayai akan terjadi bahaya; serta untuk keadaan darurat (bencana).
Demikianlah, sistem Khilafah mampu untuk mewujudkan APBN yang tidak terjebak utang. Setiap pengeluaran selalu berdasarkan pada hukum syarak. Kekayaan yang berlimpah pun membawa keberkahan. Wallahualam bissawab. [MMews/RR-NA]

Kalau begini caranya….ini bukan menyelesaikan Masalah, justru menambah masalah…
Kalau saya jadi presiden. Program prioritas utama adalah bayar utang luar negeri…. Disaat negara bebas dari utang, maka apapun bisa kita buat…
Astaghfirullah,semakin tercekik utang Ribawi,,,