[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 9/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 9/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 8/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Abu Dawud menuturkan riwayat dari Jabir ra. yang berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa yang tidak meninggalkan (akad) mukhabarah, berarti ia mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya.’” (HR Abu Dawud).

Ini adalah ancaman yang mengandung pengertian haram. Ancaman ini merupakan indikasi atas keharaman (akad sewa) mukhabarah atau mazára’ah, yaitu menyewakan tanah dengan sewa sebagian dari hasil tanah.

An-Nasa’i meriwayatkan, “Rasulullah saw. telah melarang penyewaan tanah. Kami (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit.’ Beliau menjawab, ‘Jangan.’ ‘Kalau begitu, kami akan menyewakannya dengan jerami.’ Beliau menjawab, ‘Jangan.’ ‘Kalau begitu, kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi yang mengalir.’ Beliau menjawab, “Jangan. Kamu tanami saja atau tanah itu kamu berikan kepada saudaramu.'” (HR An-Nasa’i).

Rabi’ adalah sungai kecil atau danau. Artinya, “Kami akan menyewakannya agar orang yang menyewa itu menanami tanah kami yang ada di samping sungai, dengan sewa tanaman pada bagian yang lain.”

Hadis ini mengindikasikan bahwa larangan tersebut merupakan tuntutan untuk meninggalkan perkara secara tegas demi menegaskan maksud di dalamnya. Sebabnya, jelas di dalamnya ada penekanan atas larangan dan itu merupakan penegasan. Penekanan dalam hadis ini lebih kuat daripada penekanan yang bersifat literal, yakni lebih kuat daripada kalau dikatakan, “Janganlah kamu menyewakan tanah.”

“Janganlah kamu menyewakan tanah!” Sebabnya, Rasulullah saw. melarang untuk menyewakan tanah dengan larangan yang bersifat umum dan mutlak. Kemudian beliau dimintai izinnya agar boleh menyewakan tanah dengan jenis sewa tertentu, tetapi beliau menolaknya. Beliau lalu dimintai izinnya agar boleh menyewakannya dengan jenis sewa yang lain, tetapi beliau menolaknya.

Selanjutnya beliau dimintai izin ketiga kalinya agar boleh menyewakannya dengan jenis sewa yang lain, tetapi beliau tetap menolaknya. Larangan ini dibatasi dengan batasan yang umum. Dikatakan, “Kalau begitu, kami akan menyewakannya dengan bibit.” Beliau menolak dan berkata, “Jangan.” Dikatakan, “Kami akan menyewakannya dengan jerami.” Beliau menolak dan berkata, “Jangan.” Dikatakan, “Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi.” Beliau tetap menolaknya dan berkata, “Jangan.” Kemudian beliau menegaskan penolakannya itu dengan membatasi larangan. Beliau bersabda dengan bentuk yang tegas mengomentari tuntutan-tuntutan ini, “Kamu tanami saja atau tanah itu kamu berikan kepada saudaramu.”

Indikasi ini merupakan indikasi terkuat untuk menegaskan larangan, yakni atas tuntutan yang tegas untuk meninggalkan perkara. Ini menjadi dalil atas keharamannya. Ini juga dikuatkan dengan hadis riwayat Abu Dawud dari Rafi’ yang berkata bahwa ia pernah menanami sebidang tanah, lalu Rasulullah saw. melewatinya. Ketika itu ia sedang mengairinya.

Rasulullah saw. bertanya kepadanya, “Milik siapa tanaman ini?” Ia menjawab, “Tanamanku dengan benihku dan kerjaku, sedangkan (hasilnya) sebagian untukku dan sebagian lagi untuk si fulan.” Beliau bersabda, “Kamu berdua telah berbuat riba. Kembalikan tanah itu kepada pemiliknya dan ambillah biaya yang telah kamu keluarkan.”

Nabi saw. menyifati muamalah (transaksi) ini termasuk riba, sedangkan riba adalah haram. Beliau meminta Rafi’ agar mengembalikan tanah dan mengambil biaya yang telah ia keluarkan. Artinya, Nabi saw. memintanya agar ia membatalkan transaksi. Ini menunjukkan bahwa Nabi saw. melarangnya dengan tegas, yaitu mengharamkannya. Semua ini menunjukkan keharaman tindakan menyewakan tanah (lahan) pertanian secara mutlak.

Adapun menyewakan tanah untuk selain pertanian hukumnya mubah (boleh). Sebabnya, larangan itu terdapat dalam hadis-hadis yang terkait langsung dengan pertanian. Dengan demikian, larangan itu terfokus pada menyewakan tanah pertanian saja. Larangan itu tidak berlaku umum atas setiap penyewaan tanah.

Hukum-hukum yang tiga ini, yaitu menjadikan tanah dimiliki dengan sebab memagari (tahjir), menghidupkan (ihya’), dan pemberian gratis dari negara (iqtha’) merupakan tambahan atas kepemilikan harta yang diperoleh dengan sebab membeli, pewarisan, dan hibah. Hukum-hukum ini juga menjadikan pengelolaan tanah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikannya.

Jika tanah tidak dikelola selama tiga tahun berturut-turut, gugurlah hak kepemilikan atasnya. Artinya, pemilik tanah dipaksa menggarapnya dan tanah itu diambil darinya jika ia menelantarkannya selama tiga tahun. Kemudian pemilik tanah dilarang menyewakannya untuk pertanian dengan larangan yang tegas.

Ketiga hukum ini adalah solusi terbaik dan efektif dalam masalah tanah. Ketiganya memecahkan cara kepemilikan tanah, serta cara pengelolaan tanah yang bisa menjamin produktivitas tanah, kontinuitas produksi, dan peningkatan produksi.

Dengan hukum-hukum pertanahan ini, Islam telah memberikan solusi atas sumber penting di antara sumber-sumber ekonomi, yaitu pertanian.

2. Industri

Di antara asas-asas kehidupan ekonomi yang paling penting bagi setiap umat, bangsa, atau masyarakat adalah industri. Pada masa dahulu, industri-industri hanya terbatas pada industri tradisional. Ketika manusia mendapatkan cara menggunakan uap dalam menjalankan mesin, mulailah industri mekanis menggantikan posisi industri manual.

Ketika datang era penemuan-penemuan modern, terjadilah revolusi yang penting dalam industri. Produksi meningkat pesat, padahal sebelumnya tidak pernah terlintas dalam pikiran. Industri mekanis menjadi salah satu dasar kehidupan ekonomi. Revolusi industri ini menyingkap kezaliman sistem kapitalisme dengan menampilkan reputasi jelek.

Kezaliman itu tampak dalam eksploitasi para kapitalis terhadap tenaga para pekerja dalam menciptakan monopoli-monopoli yang mengerikan dan perserikatan perusahaan-perusahaan besar. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 9/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *