Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Dengan demikian, ketetapan itu bersifat umum. Penyebutan muhtajir adalah penyebutan atas salah satu individu di antara individu-individu yang ada secara umum. Dengan kata lain, malgir hanyalah sebutan atas suatu sebab di antara sebab-sebab kepemilikan, bukan pembatas yang mencegah selain muhtajir. Artinya, bukanlah pembatas khusus dari sebab kepemilikan, yaitu pemagaran.
Dengan demikian, makna hadis itu adalah tidak adanya hak lagi bagi pemilik tanah jika ia telah menelantarkannya selama tiga tahun. Penyebutan muhtajir adalah penyebutan atas salah satu sebab kepemilikan di antara sebab-sebab kepemilikan yang ada. Ini seperti kalau dikatakan, “Tidak ada bagi ahli waris atau tidak ada bagi pembeli …” Ini dikuatkan oleh kenyataan bahwa permulaan hadis itu adalah menghidupkan tanah mati dan hukum diberikan dari pemagaran.
Pasalnya, nas hadisnya berbunyi, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, ia adalah pemiliknya. Tidak ada hak bagi orang yang memagari tanah setelah (tanah itu ditelantarkan) selama tiga tahun.” Dari nas ini dipahami bahwa tidak ada hak bagi yang menghidupkan tanah mati setelah ia menelantarkannya selama tiga tahun. Alasannya, maksud menghidupkan yang terdapat di permulaan hadis menunjukkan bahwa memagari termasuk kategori menghidupkan.
Ini juga dikuatkan oleh kenyataan bahwa ijmak sahabat yang terjadi pada pengambilan tanah dari orang yang menelantarkannya adalah dalam kasus tanah pemberian negara, bukan terkait dengan tanah yang dimiliki karena sebab pemagaran. Ini juga menguatkan bahwa kata muhtajir bukan bermakna pembatas.
Tidak dikatakan bahwa ijmak sahabat di sini dikhususkan pada jenis tanah tertentu, yaitu tanah pemberian negara. Ini karena terjadinya ijmak atas tindakan Khalifah Umar adalah ketika ia tidak mengembalikan tanah yang pernah diberikan oleh Rasulullah saw. kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah, juga ketika Umar mengambil tanah yang pernah diberikan Rasulullah saw. kepada Bilal.
Artinya, ijmak ini khusus terkait dengan tanah pemberian negara, tidak termasuk tanah yang dimiliki karena membeli, pewarisan, atau hibah. Tentu tidak dapat dikatakan demikian. Pasalnya, dalam hal ini, makna tersebut umum, tidak berlaku khusus pada tanah pemberian negara. Ini karena ketetapan yang dikatakan Khalifah Umar itu memang umum. Umar berkata, “Siapa saja yang menelantarkan tanah selama tiga tahun, tidak mengelolanya, lalu datang orang lain mengelolanya, maka tanah itu menjadi miliknya.”
Kata-kata Khalifah Umar ini mengandung pengertian umum. Frasa man ‘aththala termasuk shighat (bentuk) umum. Ketetapan Umar itu didengar oleh para sahabat dan tidak ada satu pun sahabat yang mengingkarinya. Dengan demikian, berarti telah terjadi ismak atas suatu perkara yang umum.
Adapun terjadinya ijmak itu pada kasus tanah pemberian negara, hal itu hanya merupakan sebab saja. Dalam hal ini, kaidah syariat menyatakan, “Hukum itu ditetapkan berdasarkan keumuman lafalnya, bukan berdasarkan kekhususan sebabnya.”
Dengan demikian, pengertian yang umum itu tetap dalam keumumannya. Oleh karena itu, pernyataan Khalifah Umar, “Siapa saja yang menelantarkan tanah…” bersifat umum dan mencakup setiap tanah, baik tanah itu dimiliki melalui pemberian negara, membeli, pewarisan, atau yang lainnya. Oleh karena itu pula, tindakan menelantarkan tanah selama tiga tahun berturut-turut menjadikan tanah itu akan diambil dari pelakunya, apa pun sebab kepemilikannya, baik sebab kepemilikan itu diperoleh dari proses menghidupkan, memagari, membeli, pemberian negara, atau yang lainnya.
Dengan semua ini, jelaslah bahwa seseorang yang memiliki tanah berarti harus mengelolanya. Ini karena pengelolaan tanah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kepemilikan. Jika tanah tidak digarap selama tiga tahun, secara pasti kepemilikan atasnya gugur, lalu tanah itu diambil dari pemiliknya dengan paksa.
Hal ini berdasarkan ijmak sahabat atas perkataan Umar, “Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, tidak mengelolanya, lalu datang orang lain mengelolanya, maka tanah itu menjadi miliknya.”
Semua ini terkait dengan aspek cara memiliki tanah. Adapun terkait dengan cara mengelola tanah, Asy-Syari’ membatasinya dengan suatu batasan yang jelas. Asy-Syari’ akan memaksa pemilik tanah agar menangani sendiri pengelolaan tanahnya. Asy-Syari’ mendorong pemilik tanah agar menanami tanahnya dengan alat-alatnya, benihnya, binatangnya, dan para pekerjanya.
Dalam hal ini, pemilik tanah boleh menggunakan para pekerja yang mereka upah untuk mengelola tanah. Namun demikian, Asy-Syari’ melarang secara mutlak untuk menyewakan tanah pertanian, baik dengan bagi hasil (muzara’ah), uang, atau lainnya.
Tanah dilarang dijadikan alat investasi, seperti rumah, kendaraan, dan lainnya, tetapi pemiliknya dipaksa untuk mengelolanya secara langsung. Dengan demikian, menyewakan tanah dilarang secara mutlak, baik terkait dengan tanah ‘usyriyah atau kharajiyah, baik sewanya berupa uang, tanaman yang dihasilkan dari pertanian yang menyewa, atau selain itu. Menyewakan tanah pertanian haram menurut syariat dengan pengharaman yang umum tanpa ada pengkhususan (takhshish) dan bersifat mutlak tanpa pembatas.
Di dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika ia menelantarkannya, tanah itu diambil darinya.” (HR Al-Bukhari).
Dalam Shahih Muslim juga disebutkan, “Rasulullah saw. telah melarang untuk mengambil sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim).
Dalam hadis sahih yang lain juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya atau menyerahkannya kepada saudaranya untuk dikelola. Ia tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (dari hasil pertanian) dan tidak pula dengan makanan yang telah ditentukan.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad).
Hadis-hadis yang sahih dan jelas ini menunjukkan dengan sempurna tentang larangan menyewakan tanah berupa larangan yang bersifat umum. Tidak terdapat satu dalil pun yang mengkhususkan dan membatasi jenis tanah tertentu.
Dengan begitu, larangan tersebut tetap bersifat umum dan mutlak. Larangan ini disertai dengan indikasi-indikasi yang menunjukkan bahwa hal ini merupakan tuntutan yang tegas untuk meninggalkan. Ini menunjukkan bahwa menyewakan tanah adalah haram. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 8/46)”