[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 7/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 7/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 6/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Yang menguatkan atas pembicaraan di atas adalah komentar Umar ra. melalui perkataannya, “Siapa saja yang menelantarkan tanah selama tiga tahun, tidak mengelolanya, lalu ada orang lain mengelolanya, maka tanah itu menjadi miliknya.”

Abu Ubaid telah mengeluarkan sebuah riwayat di dalam kitab Al-Amnál dari Bilal bin al-Harits al-Muzni, bahwa Rasulullah saw. pernah memberinya suatu lembah secara keseluruhan. Kemudian pada masa Khalifah Umar ra., beliau berkata kepada Bilal, “Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak memberikan lembah itu kepadamu untuk sekadar kamu pagari agar orang-orang tidak dapat mengambilnya. Akan tetapi, beliau memberikannya kepadamu agar kamu menggarapnya. Oleh karena itu, ambillah dari tanah tersebut bagian yang mampu kamu kelola, sementara yang lainnya (yang tidak bisa kamu kelola), harus kamu kembalikan.”

Ini menunjukkan bahwa pemilik tanah dipaksa agar mengelolanya. Jika ia tidak mengelolanya, akan diberi waktu tiga tahun. Jika ia tetap tidak mengelolanya sampai tiga tahun, negara akan mengambilnya dan memberikannya kepada yang lain.

Yunus menuturkan riwayat dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abu Bakar yang mengatakan bahwa Bilal bin al-Harits al-Muzni pernah datang kepada Rasulullah saw., lalu ia meminta sebidang tanah kepada beliau. Kemudian Rasulullah saw. memberinya tanah yang sangat luas. Ketika pemerintahan dipimpin oleh Khalifah Umar, beliau berkata kepadanya, “Bilal, engkau telah meminta sebidang tanah yang luas kepada Rasulullah saw., lalu beliau memberikannya kepadamu. Rasulullah saw. tidak pernah menolak sama sekali untuk dimintai, sementara engkau tidak mampu menggarap tanah yang ada dalam kekuasaanmu.” Bilal menjawab, “Benar.” Umar berkata, “Kalau begitu, tanah yang mampu kamu garap, maka milikilah. Tanah yang tidak mampu kamu garap, serahkan kepada kami. Kami akan membagikannya kepada kaum muslim.” Bilal berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukannya, apalagi memberikan sesuatu yang telah Rasulullah saw. berikan kepadaku.” Umar berkata lagi, “Demi Allah, kamu harus melakukannya.” Kemudian Umar menyita tanah yang tidak mampu digarap oleh Bilal, selanjutnya Umar membagikan tanah itu kepada kaum muslim.

Tindakan Umar ini dilihat dan didengar oleh para sahabat. Namun, tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkarinya, padahal dilihat sepintas, tindakan Umar itu seperti perlu diingkari karena mengambil kepemilikan orang Islam secara paksa. Dengan demikian, tindakan Umar dan diamnya para sahabat ini merupakan ijmak yang menjadi dalil syariat.

Dengan demikian, hadis Nabi saw. dan ijmak sahabat di atas merupakan dalil syariat. Jika tanah tidak digarap oleh pemiliknya dan ditelantarkan sampai tiga tahun, negara berhak mengambilnya secara paksa dan memberikannya kepada orang lain.

Tidak dikatakan bahwa hadis ini merupakan nas (ketentuan) khusus atas tanah yang dipagari, tidak mencakup yang lain. Tanah yang dimiliki dengan cara dipagari dan diabaikan selama tiga tahun harus diambil dari orang yang memagarinya berdasarkan ketentuan (nas) hadis ini. Adapun tanah yang dimiliki dengan cara dihidupkan, membeli, pewarisan, hibah, dan pemberian negara tidak boleh diambil. Alasannya, ketetapan hadis itu tidak dapat diterapkan padanya.

Tentu tidak dapat dikatakan demikian karena penyebutan tahjir (pemagaran) hanya merupakan penyebutan atas salah satu sebab kepemilikan. Hal ini sama dengan sebab-sebab lain atas kepemilikan tanah. Dari penyebutan salah satu sebab kepemilikan ini tidak bisa diambil makna pembatasan (gaydiyyah). Pasalnya, kata muhtajir dalam hadis di atas bukanlah sifat yang mengandung konotasi (washfan mufhim[an]) hingga dapat dijadikan batasan.

Namun, kata tersebut hanya merupakan sifat yang tidak mengandung konotasi (makna lain) sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pembatas. Artinya, kata muhtajir bukanlah sifat yang memiliki konotasi yang mengandung illat hingga layak dijadikan pembatas. Misalnya, akrim al-‘alim (muliakanlah ulama), al-Qatil là yaritsu (pembunuh tidak mendapatkan waris), Là yaqdhi al-qadhi wa busa ghadhban (seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam kondisi marah), dll.

Sifat dalam ketiga contoh ini merupakan sifat yang mengandung konotasi. Masing-masing menunjukkan bahwa illat memuliakan adalah ilmu. Illat tidak mendapatkan waris adalah membunuh. Illat tidak adanya kebolehan untuk memutuskan adalah keadaan marah. Tiga contoh sifat ini mengandung illat sehingga dapat dijadikan pembatas.

Sebaliknya, kata muhtajir tidak seperti itu. Kata tersebut merupakan sifat yang tidak mengandung konotasi. Misalnya, Akrim al-jahila (hormatilah orang bodoh). Man ahátha haith (an) ‘ala ardh (in) fahiya lahu (Siapa saja yang memagari tanah dengan dinding, maka tanah itu menjadi miliknya). Man ihtakara tha’âm (an) (Siapa saja yang menimbun makanan), dan sebagainya.

Sifat dalam contoh-contoh ini adalah sifat yang tidak mengandung konotasi (makna lain) sehingga tidak mengandung illat. Bodoh bukan illat untuk menghormati. Memagari tanah dengan dinding bukan illat bagi kepemilikan tanah. Namun, tanah bisa menjadi milik seseorang kalau ia meletakkan apa saja yang menunjukkan atas pemagaran tanah, meskipun yang diletakkan di setiap sudut tanah adalah batu, tongkat besi, atau sesuatu yang lain.

Memagari tanah dengan dinding bukanlah pembatas (gayyid) karena ia bukanlah sifat yang mengandung konotasi. Makanan juga bukan illat atas larangan menimbun. Artinya, keberadaan sesuatu sebagai makanan yang dimakan bukanlah illat bagi larangan menimbun. Namun, menimbun apa pun dilarang (tidak harus berupa makanan).

Dengan demikian, jika seseorang menimbun sutra, misalnya, ia tetap berdosa, karena kata tha’am (makanan) dalam hadis di atas bukanlah sifat yang mengandung konotasi. Demikian seterusnya.

Atas dasar itu, kata muhtajir dalam hadis di atas bukanlah pembatas (gayyid). Sebabnya, ia bukan merupakan sifat yang mengandung konotasi hanya karena keberadaan tanah milik orang yang menelantarkannya adalah dengan pemagaran (tahjir). Namun, hal itu berdasarkan ketetapan nas terhadap seseorang secara umum, yaitu mengambil tanah dari pemiliknya jika ia menelantarkannya. Ini adalah seperti pelaksanaan dari nas, “Siapa saja yang memagari tanah dengan dinding…” dan “Siapa saja yang menimbun makanan…” [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 7/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *