Muslimah News, NASIONAL — Aktivis muslimah sekaligus pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I., menyatakan, setidaknya ada empat cara memutus siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut ia ungkap kepada MNews, Jumat (11-9-2026)
Keempat cara tersebut, menurut Nida, pertama, kepemilikan yang benar dalam pengelolaan hutan sehingga ada kepastian hak kelola sesuai syariat.
Status kepemilikan, ujarnya, menentukan pihak yang berhak mengambil keputusan atas sumber daya hutan. “Dalam prinsip dasar Islam, pemilik hakiki seluruh harta adalah Allah Swt., sedangkan hak kepemilikan manusia ditentukan oleh syarak, tidak semua sumber daya boleh dikuasai individu dan hutan yang menyangkut hajat hidup publik ditempatkan sebagai milik umum. Artinya, hutan tidak dipandang sebagai aset bebas diperjualbelikan,” bebernya.
Ia pun mengutip hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni air, padang rumput, dan api.”
“Konsekuensinya, negara wajib mengelola milik umum untuk kemanfaatan rakyat, bukan memperlakukannya sebagai komoditas bebas,” jelasnya.
Kedua, negara hadir sebagai raa’in (pengelola). “Dalam politik ekonomi Islam, negara mengelola hutan sebagai milik umum dan hadir langsung melindungi rakyat,” katanya.
Ia mengatakan, negara akan melakukan riayah (pengurusan) terhadap rakyat, yakni mengelola kepemilikan umum. “Hutan dikelola untuk kemanfaatan rakyat, bukan kepentingan korporasi,” ujarnya.
Pengelolaan hutan, tambahnya, dibiayai melalui baitulmal. “Pengelolaan dibiayai dari pos syar’i, bukan bergantung pada investor swasta,” sebutnya.
Negara juga, terangnya, wajib mencegah kerusakan, merespons cepat, dan memulihkan dampak, serta adanya komando terpadu, yakni koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk keselamatan rakyat.
“Maka, tujuan akhirnya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan hutan,” jelasnya.
Ketiga, teknologi untuk kemaslahatan. “Teknologi adalah alat, sebagai paradigma menentukan arah dan dapat memperkuat pencegahan dan respons, tetapi arahnya harus ditentukan,” tuturnya.
Ia memberi contoh pemanfaatan teknologi dengan data akurat, aksi cepat dan hutan terlindungi. “Satellite monitoring (pemantauan satelit) digunakan untuk memantau luas secara real-time (waktu nyata), AI hotspot detection digunakan untuk deteksi dini titik panas, drone patrol digunakan untuk pengawasan lapangan, GIS (sistem informasi geografis) dan spatial data digunakan untuk analisis spasial. Sementara itu, real-time reporting digunakan untuk data terintegrasi dan early warning system (sistem peringatan dini),” bebernya.
Ia menegaskan, prinsip penggunaan teknologi harus memperhatikan prinsip halal-haram sesuai syariat, amanah, dan tanggung jawab, maslahat rakyat dengan manfaat jangka panjang, serta bukan untuk profit maximization (memaksimalkan keuntungan).
“Teknologi diarahkan untuk pencegahan, transparansi, dan perlindungan rakyat. Bahkan, teknologi menjadi berkah ketika diarahkan untuk kemaslahatan rakyat,” imbuhnya.
Keempat, diperlukan sanksi dan akuntabilitas. “Pelanggaran terhadap hutan tidak boleh berhenti pada teguran, tetapi harus ada pemeriksaan, pembuktian, dan sanksi yang tegas dan pelanggaran harus berujung pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia menyampaikan, alur penanganan pelanggaran terdiri dari tiga tahapan, yakni pertama, adanya pelanggaran, kesengajaan merusak atau membakar hutan, tanpa izin dan melanggar aturan. Kedua, pemeriksaan dan pembuktian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses hukum yang adil. Ketiga, ada putusan dan sanksi hukuman tegas sesuai jenis pelanggaran.
Selain itu, ia juga menjelaskan dua konsep penting terkait fungsi sanksi bagi para pelaku, yakni zawājir (efek jera), mencegah orang lain mengulangi pelanggaran dan jawabir (penebus dosa), pertanggungjawaban karena pelanggaran harus diproses dan dipulihkan.
“Dalam fikih jinayah, perusakan hutan dikenai sanksi hudud atau takzir sesuai jenis pelanggaran dan dampaknya,” pungkasnya. [MNews/Aisyah]
