Nganggur atau Bekerja, Sulit Sejahtera Tanpa Islam Kafah

Nganggur atau Bekerja, Sulit Sejahtera Tanpa Islam Kafah

Penulis: Endiyah Puji Tristanti

Muslimah News, FOKUS WAG — Cukup menarik laporan Kompas (1-9-2026) bertajuk “Paradoks Pasar Kerja: Anak Muda Sulit Cari Kerja, Perusahaan Sulit Cari Pekerja”. Dalam laporan itu tertulis bahwa tingkat pengangguran terbuka turun, tetapi sekitar 7,22 juta orang masih menganggur. Dunia usaha juga tengah menghadapi kesenjangan keterampilan yang sering kali membuat sulitnya pencarian tenaga kerja sesuai kebutuhan industri. Data WEF 2025 menunjukkan, 54% perusahaan di Indonesia menghadapi kesenjangan keterampilan, 48% sulit menemukan talenta yang sesuai kebutuhan.

Akan tetapi, mismatch talenta-industri bukanlah problem inti pengangguran dan krisis pasar kerja. Keberhasilan pelatihan vokasi tidak semestinya diukur hanya dari jumlah peserta yang dilatih atau sertifikat yang diterbitkan. Harusnya juga bisa melihat berapa banyak peserta memperoleh pekerjaan setelah pelatihan. Setelah dapat pekerjaan pun, apakah sesuai kompetensi? Misalnya, bagaimana bisa seorang sarjana teknik kimia menjadi customer service bank? Lalu berapa lama seseorang mampu bertahan dalam pekerjaannya? Bagaimana jaminan jenjang karier bisa meningkatkan pendapatan? Dan sebagainya.

Lebih jauh lagi, bekerja atau menganggur juga bukan inti persoalan kesejahteraan. Dalam sistem saat ini, bekerja dengan upah di atas UMR/UMP tidak otomatis menjadikan keluarga bisa hidup sejahtera. Memang tidak miskin, tetapi pada faktanya hidup dengan paycheck to paycheck, dikejar cicilan rumah dan kendaraan, juga menghadapi ketidakpastian kontrak kerja dan ancaman PHK. Ditambah adanya ragam pajak, serta biaya kesehatan dan pendidikan, semua menjadi tekanan ekonomi keluarga (economic insecurity). Apalagi bagi mereka yang menganggur, tentu masalah yang dihadapi akan lebih berat lagi.

Mekanisme Pasar Bebas, Sumber Masalah Pengangguran

Akan tetapi,in this economy, Indonesia tetap keukeuh menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dengan mekanisme pasar bebasnya. Ini adalah mekanisme ekonomi yang mana harga barang, jasa, upah, dan produksi ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) tanpa campur tangan pemerintah. Negara hanya sebagai regulator penyedia berbagai peraturan-perundangan untuk memenuhi kepentingan korporasi, serta menjaga keamanan dan melindungi kepemilikan korporasi. Konsekuensinya, perusahaan milik negara harus siap bersaing bebas dengan perusahaan swasta dalam hal kualitas harga produk dan jasa.

Kebijakan link and match kampus/SMK-industri juga menggunakan paradigma pasar bebas. Mereka terus dituntut menyelaraskan kompetensi lulusan menjadi talenta calon tenaga kerja untuk kebutuhan industri. Sebaliknya, negara—meski telah mengikuti tuntutan korporasi—tidak ada tanggung jawab untuk menyerap lulusan perguruan tinggi. Akibatnya, meskipun kurikulum disesuaikan dan perguruan tinggi/sekolah vokasi banyak berdiri, tetap saja lulusannya nganggur, tidak dijamin bisa bekerja di perusahaan. Kebijakan pendidikan pada akhirnya dituntut tunduk patuh pada kepentingan industri, sedangkan industri hanya merekrut talenta yang menguntungkan korporasi. Lantas, untuk apa link and match mengikuti selera industri?

Mekanisme pasar bebas juga menekankan pada tingkat produktivitas ekonomi dan efisiensi untuk mendorong besaran nilai keuntungan bagi korporasi. Upah pekerja dihitung sangat rigid, include ke dalam biaya produksi. Pemerintah mengakomodasi kepentingan korporasi dengan penetapan UMR/UMP bagi pekerja. Di sisi lain, ketika penggunaan mesin dirasa lebih efisien daripada tenaga manusia, pengurangan tenaga kerja pun menjadi opsi logis bagi perusahaan dan akan beralih dari industri padat karya menjadi industri padat modal. Akhirnya, kepemilikan aset akan terus ada di tangan korporasi dan distribusi kekayaan berputar hanya di antara para pemilik modal, sedangkan pekerja sebatas bisa gigit jari dan siap dengan ancaman PHK.

Negara Salah Pilih Sistem Ekonomi

Sejatinya, mekanisme pasar bebas tidak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Selama negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme secara murni dan konsekuen, selama itu pula mekanisme pasar bebas akan menjadi bumerang bagi negara semisal Indonesia. Ekonomi pasar bebas dipandang sebagai jawaban untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara secara masif. Wajar jika fokus kebijakan ekonomi negara berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kapasitas produksi barang dan jasa ditujukan untuk meraih kenaikan pendapatan nasional, bukan pada tingkat pendapatan individu per individu untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, negara menempatkan korporasi sebagai mitra setara dalam meraih pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya kebijakan pendidikan yang diselaraskan dengan kepentingan industri, pengelolaan sumber daya alam juga diserahkan kepada korporasi. Negara cukup menjadi regulator penjamin keamanan pasokan bahan baku bagi industri demi mimpi pertumbuhan ekonomi. Tidak heran, profit pengelolaan sumber daya alam milik publik mengalir ke tangan korporasi. Sudahlah profit yang kembali ke negara tergolong mini, malah ramai-ramai dikorupsi. Lagi-lagi, rakyat hanya bisa gigit jari.

Walhasil, negara kaya sumber daya alam dan demografi populasi manusia yang besar ternyata memiliki pendapatan negara yang minim dan timpang dengan belanja negara. Dalam postur pendapatan pada APBN, sekitar 85% berasal dari pajak hasil memalak rakyat. Pertumbuhan ekonomi dengan konsep kenaikan pendapatan nasional dan pendapatan per kapita nyatanya tidak berkorelasi dengan tingginya pendapatan keluarga. Negara sukses memperkaya oligarki mitra penguasa, tetapi gagal menyejahterakan keluarga.

Negara Salah Adopsi Sistem Politik

Ibarat kata, sudah jatuh tertimpa tangga. Menerapkan sistem ekonomi kapitalisme itu sudah kesalahan, ditambah negara keukeuh mengadopsi sistem politik demokrasi. Akibatnya, kekuasaan korporatokrasi menjadi lebih legitimate melahirkan beragam undang-undang pro oligarki. Ada UU Minerba, UU Ciptaker, UU Omnibus Law, UU IKN, UU KPK, UU MK, dan UU Perampasan Aset yang lagi viral, dsb. Tidak tersisa sedikit pun kepemilikan umum yang benar-benar menjadi milik rakyat, bahkan kepemilikan individu sekalipun dikuras habis. Perampasan ruang hidup rakyat dan aset pribadi hasil cucuran keringat rakyat, semua legitimate “dicuri” atas nama perintah undang-undang.

Sistem demokrasi memang memberikan kedaulatan ada pada wakil rakyat, baik pada lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Pembagian kekuasaan menjadi tiga perlembagaan tidak menyolusi tirani minoritas (oligarki) atas mayoritas (rakyat). Demokrasi praktis berhasil mengubah semua kalangan aktivis, masyarakat sipil, intelektual, ulama yang berhasil naik takhta kekuasaan menjadi “ibl*s” dengan kebijakan yang sangat jahat terhadap rakyat. Tidak ada yang berpihak pada rakyat dan benar-benar tulus berkhidmat pada umat.

Problem dasarnya adalah karena demokrasi menempatkan pemilik kedaulatan dan kekuasaan secara bersamaan sekaligus di pihak yang sama, yakni rakyat. Kesalahan mendasar ini menjadikan penguasa dan rakyat tidak lagi takut pada Tuhan, suara rakyat dalam mengoreksi kebijakan penguasa dianggap musuh kekuasaan, bahkan ayat suci tidak boleh lebih tinggi dari konstitusi! Duet maut sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi inilah yang telah menutup harapan kesejahteraan rakyat.

Bekerja Adalah Kebutuhan Dasar Keluarga

Dalam Islam, mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar individu menjadi tanggung jawab kepala keluarga atau anggota laki-laki yang akil balig (mukalaf). Artinya, mekanisme pertama pemenuhan kebutuhan keluarga tidak langsung dari negara ke warga negara. Islam membebankan kewajiban bekerja bagi kepala keluarga/laki-laki untuk memenuhi nafkah keluarga sehingga mereka layak mendapat pahala dan surga. Dengan itu, keluarga akan dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti papan, sandang, dan pangan, secara layak sebagaimana standar masyarakat secara umum.

Adapun tanggung jawab negara adalah menyediakan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sejumlah kepala keluarga dan laki-laki mukalaf yang menjadi warga negara. Negara—dalam hal ini pemerintah (penguasa)—harus memastikan setiap warga negara yang wajib bekerja memiliki pekerjaan yang layak. Pemerintah bisa membuka lapangan pekerjaan, seperti membuka lowongan ASN instansi pemerintahan dan jawatan layanan publik, aparat keamanan dan militer, dan sebagainya, yang pasti membutuhkan banyak sumber daya. Bisa juga dengan menjamin iklim dan sistem usaha yang kondusif bagi perusahaan padat karya.

Selain itu, link and match perguruan tinggi-industri bukanlah dengan paradigma kepentingan korporasi, melainkan dengan paradigma pengurusan (riayah) berupa membuka peluang sebesar mungkin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi warga negara. Target pembangunan bagi negara adalah setiap wajib kerja memiliki pekerjaan yang layak (zero unemployment) agar kesejahteraan keluarga terwujud.

Kebutuhan Dasar Publik, Tanggung Jawab Negara

Adapun kebutuhan dasar publik, Islam menempatkannya sebagai tanggung jawab negara untuk memenuhinya secara langsung, bukan dari besaran pendapatan keluarga, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kebutuhan publik lainnya, seperti infrastruktur dasar (jalan raya, transportasi umum, jembatan, dan semisalnya) juga bukan menjadi beban ekonomi keluarga. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar publik ini dengan pembiayaan penuh dari kas negara (baitulmal). Alhasil, semua warga negara bisa memperoleh layanan terbaik, murah, bahkan gratis, tanpa diskriminasi.

Sementara itu, kepala keluarga tidak akan terbebani pikiran akan biaya pendidikan anak-anak dan biaya kesehatan ketika sakit. Seorang istri dan ibu tidak akan mengalami beban ganda untuk mengurus anak dan bekerja untuk menopang pendapatan keluarga. Keluarga juga tidak akan dibebani aneka pajak, cicilan ribawi rumah maupun kendaraan pribadi. Pendapatan keluarga bisa dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sisanya untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Saving pun bukan lagi menjadi “kewajiban” keluarga sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Pelaksanaan tuntutan syariat terhadap negara inilah yang akan mencegah negara menjadikan layanan publik sebagai bisnis (profit oriented). Rumah sakit umum tidak boleh berstatus badan layanan umum (BLU) yang memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan untuk meningkatkan pelayanan. Perguruan tinggi negeri tidak boleh berstatus badan hukum pendidikan (BHP) yang otonom mengelola akademik, keuangan, dan rumah tangga. Jalan tol tidak akan dikelola badan usaha jalan tol (BUJT) yang memiliki hak konsesi dan memungut biaya kepada masyarakat pengguna, dst. Artinya, pemenuhan kebutuhan dasar publik dan layanan publik tidak akan menguras tabungan keluarga.

Berkah Sejahtera, Jaminan Islam Kafah

Benar bahwa pembiayaan seluruh kebutuhan dasar publik dan layanan publik pasti sangat besar ketika ditanggung negara. Pendidikan terbaik tentu membutuhkan biaya tinggi, tidak ada istilah pendidikan terbaik ada dalam keterbatasan. Oleh karena itulah Islam menetapkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara. Ini karena mustahil pembiayaan yang besar dibebankan kepada keluarga. Begitu pula kebutuhan dasar seperti kesehatan, keamanan, serta kebutuhan publik lainnya, juga membutuhkan biaya raksasa.

Untuk itu, Islam menyolusi dengan pembagian kepemilikan menjadi tiga, yakni individu, umum, dan negara. Bekerja menjadi sebab perolehan harta (kepemilikan individu) dan peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar individu (keluarga). Adapun sumber daya alam dengan deposit besar menjadi kepemilikan umum yang wajib bagi negara mengelolanya demi kesejahteraan rakyat, termasuk untuk pembiayaan kebutuhan dasar publik. Kepemilikan umum ini haram dikuasai oleh individu/korporasi dan oligarki tidak akan mendapatkan ruang dalam sistem Islam.

Semua itu membutuhkan negara yang mengadopsi sistem ekonomi dan politik Islam. Negara dengan sistem ini akan menerapkan Islam secara kafah yang telah Allah Swt. tetapkan berdasarkan dalil-dalil syariat. Umat Islam mengenalnya dengan sebutan sistem Khilafah. Dengannyalah Allah Swt. akan rida dan berkah turun dari langit, terpancar dari dalam bumi. Oleh sebab itu, penerapan Islam kafah adalah garansi kesejahteraan rakyat.

Dalam QS Ibrahim ayat 24–25 Allah Swt. berfirman, “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh, dan cabangnya (menjulang) ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *