Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, FOKUS —Mencapai swasembada beras tidak cukup dengan membanggakannya. Swasembada pangan menunjukkan kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri melalui produksi dalam negeri tanpa bergantung pada impor. Artinya, dengan mencapai swasembada masyarakat seharusnya mudah mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Beras Fortifikasi
Di tengah swasembada masyarakat dihadapkan pada inflasi beras premium yang belakangan ini tidak tampak keberadaannya di pasar atau ritel modern. Yang mendominasi justru beras fortifikasi yang harganya lebih mahal dari beras premium.
Hal ini menunjukkan para produsen beras bermodal besar mengalihkan sebagian produksi beras premium menjadi beras fortifikasi dengan alasan biaya produksi beras premium membengkak di atas harga eceran tertinggi akibat tingginya harga gabah di tingkat petani. Untuk kita ketahui, beras fortifikasi merupakan beras biasa yang telah diperkaya dengan berbagai zat gizi mikro tambahan, seperti vitamin dan mineral.
Pada akhir Juli 2026, Mentan sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman mengindikasikan adanya pergeseran strategi penjualan produsen dari beras premium ke beras fortifikasi guna mengejar profit lebih besar. Indikasi ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium Kementan yang mendapati banyak produk beras fortifikasi di pasaran tidak memenuhi standar.
Di sisi lain, investigasi sedang dilakukan untuk menilai sejauh mana maraknya beras fortifikasi berharga tinggi ini memicu kenaikan inflasi. BPS mencatat inflasi umum Agustus 2026 berada pada level 3,19% yoy dan inflasi inti naik menjadi 2,92% yoy. Beras menjadi salah satu komoditas pangan penyumbang inflasi bulanan dan tahunan dari kelompok pengeluaran.
Ironi Swasembada
Secara statistik, produksi padi nasional sepanjang 2025 melonjak 13,29% menjadi 71,95 juta ton Gabah Kering Panen (GKP). Ini adalah kenaikan tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Angka ini setara dengan 34,77 juta ton beras konsumsi, yang artinya berhasil melampaui kebutuhan tahunan nasional (30–31 juta ton) dan menciptakan surplus. Tren positif ini berlanjut hingga awal 2026, dengan potensi produksi GKP yang terus naik dari Januari (3,94 juta ton), Februari (6,05 juta ton), hingga Maret (11,14 juta ton).
Namun, swasembada ini lebih terasa seperti narasi dan klaim semata karena rakyat masih kesulitan mengakses beras premium. Ketika beras premium kian sulit diakses, sementara produsen banyak menawarkan beras fortifikasi dengan harga lebih tinggi, masyarakat menghadapi pilihan yang tidak mudah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan beras dengan harga dan kualitas tertentu, pilihan mereka makin terbatas. Ironisnya, dalam kondisi demikian, beras premium justru diekspor karena dianggap memiliki nilai ekonomi dan keuntungan yang menjanjikan.
Pada 14 Agustus 2026, Mentan Andi Amran Sulaiman mengumumkan Indonesia untuk pertama kalinya kembali mengekspor beras ke Malaysia setelah swasembada tercapai. Beras yang dikirim adalah 1.000 ton beras premium. Nilai ekspor tersebut berpotensi meningkat menjadi 200.000 ton.
Kebijakan mengekspor beras premium ke luar saat di dalam negeri membutuhkan tentu patut dipertanyakan. Apa artinya swasembada jika sebagian besar masyarakat kelimpungan mendapatkan beras premium? Tidak hanya itu, di tengah ekspor beras premium, masyarakat harus berhadapan dengan harga yang membebani. Miris, beras ada, tetapi daya beli rakyat merana.
Beras Kebutuhan Asasi, Bukan Sekadar Komoditas
Pada dasarnya, negara memang sudah seharusnya mandiri dalam ketersediaan pangan untuk rakyat. Negara harus memiliki kemampuan memproduksi pangan sendiri sehingga tidak bergantung pada negara lain. Hanya saja, persoalan beras bukan sekadar urusan produksi, tetapi juga menyangkut distribusi, akses, harga, dan orientasi kebijakan pangan.
Pemenuhan pangan adalah kebutuhan asasi yang sifatnya mendesak dan sangat penting. Beras bukan sekadar barang dagangan yang bisa diperjualbelikan selayaknya komoditas lainnya. Sebab, orang mungkin bisa menunda membeli kendaraan atau mengurangi pembelian barang ketika harganya naik. Namun, kebutuhan pangan seperti beras tidak bisa ditunda.
Yang menjadi masalah, ketika kebutuhan yang bersifat mendasar ini sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, paradigma pengelolaannya bukan lagi perihal distribusi merata dan akses mudah. Sebaliknya, bertujuan mencari untung lebih besar, baik dengan menaikkan harganya atau mengekspornya ke negara lain.
Dalam paradigma kapitalisme, barang dan jasa ditempatkan sebagai komoditas yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan mekanisme pasar. Keuntungan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi. Selama suatu komoditas memiliki nilai ekonomi tinggi, ia akan diarahkan kepada pasar yang memberikan keuntungan paling besar.
Ketika pangan diperlakukan sebagai komoditas bisnis, akses masyarakat terhadap pangan sangat bergantung pada kemampuan membeli. Padahal, kenaikan harga beras dapat memberikan tekanan terhadap inflasi karena beras merupakan bagian penting dari konsumsi masyarakat. Alhasil, persoalan beras sangat berkelindan dengan daya beli.
Memang, beras premium banyak dikonsumsi kelompok masyarakat menengah dan atas. Namun, kebijakan ekspor beras premium berimbas pada melonjaknya pengeluaran mereka. Mau tidak mau mereka “dipaksa” membeli beras fortifikasi yang harganya lebih mahal sebagai pengganti beras premium. Dalam keadaan ekonomi sulit seperti ini, kelompok menengah menghadapi keuangan yang serba pas-pasan. Kenaikan harga pangan akan langsung menggerus pendapatan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Di sinilah negara seharusnya hadir. Persoalan pangan bukan hanya tentang ketersediaan barang yang diproduksi, tetapi juga pihak yang berhak memperolehnya serta tingkat harga yang terjangkau sehingga beras dapat diakses masyarakat.
Negara Bukan Hanya Regulator
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara kerap memainkan perannya hanya sebatas regulator, yaitu membuat aturan, menjalankan mekanisme pasar, dan memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Pasalnya, ketika kebutuhan dasar rakyat dikendalikan penuh dengan sistem pasar, negara akan kehilangan fungsi dan kendalinya terhadap sektor-sektor strategis, termasuk beras.
Jika produksi, penggilingan, pergudangan, distribusi, hingga perdagangan beras dikuasai oleh segelintir pengusaha atau kapitalis, akan terjadi kesenjangan dan ketidakseimbangan pasar. Demikian pula saat oligarki atau kapitalis pangan menguasai aspek produksi dan distribusi, petani berada pada nilai tawar yang lemah saat menjual hasil panennya.
Implikasinya, masyarakat selaku konsumen juga berada pada posisi lemah ketika membeli beras. Dari sini jelas, pihak yang menguasai pasar produksi dan distribusi adalah mereka yang juga memiliki kekuatan dan kendali lebih besar sehingga dapat menentukan arah kebijakan ekonomi atas pengelolaan pangan.
Karena itu, tidak cukup mengatakan swasembada pangan tercapai dengan prestasi statistik semata. Di atas kertas terlihat sukses, tetapi realitasnya jauh berbeda. Jangan sampai keberhasilan ekspor menjadi ukuran keberhasilan ketika rakyat masih menghadapi persoalan harga dan ketersediaan pangan.
Negara bukan korporasi yang mencari keuntungan semata. Tugas negara adalah mengurus dan melayani rakyat. Kedaulatan pangan tidak cukup diindikasikan oleh kemampuan memproduksi beras dalam jumlah besar. Kedaulatan dan swasembada pangan yang sesungguhnya adalah ketika negara menjamin pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, yaitu produksi dan distribusi merata, harga terjangkau, petani terlindungi, dan stok aman.
Negara harus menempatkan kebutuhan rakyat di atas kepentingan apa pun, apalagi untuk mencari keuntungan. Rakyat tidak makan angka statistik, tidak pula persentase surplus beras, ataupun nilai ekspor. Rakyat terpenuhi pangannya ketika mereka tidak mengalami kesulitan membeli atau mengaksesnya. Jaminan pemenuhan ini akan terwujud dalam penerapan sistem Islam secara kafah.
Tata Kelola Pangan dalam Islam
Beras adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan pangan utama yang wajib dipenuhi negara. Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban dalam menjamin setiap rakyat dapat mengakses pangan dengan mudah, murah, dan layak. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan pangan berarti mengabaikan amanah besar dalam kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Negara adalah raa’in (pelayan dan pengurus rakyat), maka kewajibannya bukan sekadar menyediakan stok beras atau menetapkan harga, tetapi membuat mekanisme yang memastikan rakyat memperoleh beras secara mudah dengan harga terjangkau.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan langkah berikut. Pertama, memberdayakan sektor pertanian melalui intensifikasi serta ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada, misalnya lewat penerapan teknologi budidaya, penyediaan alat pertanian modern, pengembangan bibit unggul, subsidi pupuk agar terjangkau, pelatihan petani hingga profesional, serta pemberian akses air gratis sebagai milik umum yang vital bagi irigasi.
Ekstensifikasi dilakukan dengan membuka lahan baru dan menghidupkan tanah mati, yakni menjadikannya siap ditanami atau dikelola. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud). Selain itu, setiap pemilik tanah diwajibkan mengelolanya. Apabila tanah dibiarkan terbengkalai selama tiga tahun, negara berhak menyita dan mencabut hak kepemilikan atas tanah tersebut. Negara dapat mengalihkan hak tanah itu kepada warga yang mampu mengelolanya. Dengan demikian, tidak ada tanah yang dibiarkan kosong.
Kedua, menerapkan mekanisme pasar yang sehat dengan melarang penimbunan, penipuan, praktik riba, monopoli, dan pematokan harga. Pelanggaran akan ditindak tegas. Diriwayatkan dari Imam Malik, Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengumpulkan para pedagang untuk diuji pengetahuan mereka tentang fikih muamalah. Siapa yang belum memahami hukum jual beli dilarang masuk pasar hingga mempelajarinya. Abu Laits juga menegaskan, “Tidak halal seorang laki-laki melakukan akad jual beli sebelum ia menguasai fikih jual beli.” (Ibnu Syihnah al-Tsaqafi, Lisan al-Hukkam, vol. 1, 359)
Ketiga, manajemen logistik. Negara akan memasok cadangan lebih saat panen raya. Negara akan mendistribusikan secara selektif apabila ketersediaan pangan berkurang. Negara dapat membentuk badan khusus yang menyerap hasil panen petani, kemudian mengatur distribusinya secara adil dan transparan. Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah (hlm.196), badan khusus yang menangani dan memeriksa seluruh perkara yang berkaitan dengan hak umum disebut dengan Al-Muhtasib. Badan ini bertugas menjamin agar tidak ada kecurangan di pasar, penimbunan barang yang dapat menyebabkan naiknya harga, juga mengontrol kualitas dan keamanan pangan.
Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengangkat Sa’ib bin Yazid, Abdullah bin Utbah, dan as-Syifa binti Abdullah sebagai al-muhtasib di Madinah. Dalam melaksanakan tugasnya, al-muhtasib dibantu sejumlah polisi yang ditempatkan di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi perintah-perintahnya dan menerapkan keputusannya saat itu juga.
Keempat, mengatur kebijakan ekspor impor antarnegara. Kegiatan ekspor impor merupakan bentuk perdagangan luar negeri. Islam memandang kebijakan ekspor-impor pangan tidak diberi kebebasan secara mutlak, sebagaimana halnya dalam teori perdagangan kapitalisme.
Negara mengontrol dan mengatur setiap komoditas hasil pertanian, industri dan sebagainya terhadap komoditas ekspor impor. Negara dapat melarang keluarnya beberapa komoditas dan membolehkan beberapa komoditas yang lain. Negara secara langsung akan campur tangan terhadap para pelaku bisnis kafir harbi dan muahid, meskipun terhadap rakyatnya sendiri cukup hanya dengan pengarahan umum saja. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam, hlm.696).
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 159 disebutkan,
تُشْرِفُ الدَّوْلَة عَلَى الشُّؤُوْنِ الزِّرَاعِيَّة وَمَحْصُوْلاَتِهَا وِفْقَ مَا تَتْطُلُبُه السِّيَّاسِيَّة الزِّرَاعِيَّة الَّتِي تُحَقِّقُ اِسْتِغْلاَلَ اْلأَرْضِ عَلَى أَعْلَى مُسْتَوَى مِنَ اْلإِنْتَاجِ
”Negara (Khilafah) mengatur urusan pertanian berikut hasil-hasil produksinya sesuai dengan yang dituntut oleh kebijakan politik pertanian yang ditujukan untuk merealisasikan eksploitasi lahan pada level produksi tertinggi.”
Pasal tersebut bermakna bahwa negara Khilafah tidak ikut campur langsung dalam urusan-urusan teknis pertanian, tetapi membiarkan kaum muslim menggarap lahan pertanian mereka, sesuai dengan keinginan mereka. Pengaturan yang bersifat umum adalah dengan mengatur strategiatau wasilah yang dibutuhkan untuk mengembangkan, menguatkan dan mempermudah urusan-urusan pertanian. Dengan kebijakan tersebut diharapkan produksi pertanian mencapai tingkat maksimal dan eksploitasi lahan pertanian berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam pandangan Islam, perdagangan luar negeri tidak ditentukan oleh jenis barang, melainkan oleh pelakunya. Apabila negara kafir harbi, diperbolehkan melakukan perdagangan dengan negara Islam dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali kafir harbi fi’lan, tidak boleh ada hubungan perdagangan dengan mereka sama sekali, seperti Zion*s, AS, dan lainnya.
Adapun warga negara kafir muahid, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah dengan negara mereka. Sementara warga negara Khilafah, baik muslim maupun nonmuslim (kafir zimi), mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri.
Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri, sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Khilafah, dan menguatkan musuh. Kebijakan ekspor pangan semisal beras dapat dilakukan setelah negara memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi dan semua rakyat dapat mengakses beras secara mudah dengan harga murah.
Demikianlah langkah strategis Khilafah dalam menjamin kebutuhan pangan rakyat. Dengan kebijakan yang sistematis, Khilafah mampu memenuhi pangan rakyat dengan mengutamakan kemaslahatan mereka. Pangan bukanlah komoditas untuk mencari untung, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Swasembada pangan atau kebijakan yang prorakyat mustahil terwujud dalam kerangka paradigma kapitalisme yang menjadikan kebutuhan rakyat sebagai komoditas. [MNews/Nind]
