Penulis: Syifa Karimah
Muslimah News, FOKUS — Swasembada pangan menjadi salah satu pencapaian yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Mirisnya, di tengah klaim tersebut, persoalan keterjangkauan pangan masih membayangi masyarakat. Harga berbagai sumber protein, seperti daging, ayam, dan ikan menjadi beban bagi sebagian rumah tangga. Ketika pangan hewani sulit dijangkau, tempe dan tahu kerap menjadi alternatif sumber protein yang lebih ekonomis. Namun, kenaikan harga kedelai sebagai bahan baku utama tahu dan tempe turut menimbulkan tekanan baru bagi produsen maupun konsumen.
Sebagaimana diberitakan Kompas (6-10-2026), Indeks Harga Pangan dunia yang dirilis Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mencapai 136 poin pada September 2026, naik 5,8% secara tahunan dan menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Harga beras dunia juga naik 1,4% secara bulanan akibat kekhawatiran terhadap penurunan produksi karena el nino.
Tekanan harga turut dirasakan pelaku usaha pangan di dalam negeri. Harga kedelai naik Rp90.000 per kuintal, dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,19 juta. Kenaikan ini memaksa perajin tempe menekan keuntungan atau memperkecil ukuran produk demi mempertahankan harga jual dan pelanggan. Kenaikan harga plastik semakin menambah beban biaya produksi.
Sementara itu, upaya mewujudkan swasembada kedelai masih menghadapi sejumlah kendala. Lemahnya insentif bagi petani, terbatasnya akses petani terhadap hasil riset dan teknologi, serta persoalan harga dan kualitas membuat kedelai lokal sulit bersaing dengan produk impor.
Berbagai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak berhenti pada peningkatan produksi. Di tengah klaim keberhasilan swasembada, ketergantungan terhadap pasar global, kenaikan biaya produksi, dan keterjangkauan pangan masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.
Pangan dalam Pusaran Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, persoalan ekonomi dipandang sebatas masalah kelangkaan barang dan jasa. Karena itu, peningkatan produksi kerap ditempatkan sebagai solusi utama. Cara pandang ini turut memengaruhi kebijakan pangan, termasuk upaya mewujudkan swasembada pangan. Padahal, persoalan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga kemampuan setiap individu untuk memperolehnya.
Pangan yang melimpah belum tentu dapat dinikmati seluruh masyarakat jika daya beli mereka tidak memadai. Dengan demikian, keberhasilan swasembada semestinya tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pangannya.
Persoalan pangan makin kompleks ketika pemenuhan kebutuhan dalam negeri bergantung pada pasar global. Harga pangan dunia dapat bergejolak akibat gangguan cuaca, hambatan jalur perdagangan, kenaikan biaya produksi, dan kebijakan negara eksportir. Ketika pasokan domestik belum mencukupi, negara pengimpor seperti Indonesia turut terdampak oleh perubahan harga internasional.
Dalam mekanisme pasar, pangan diperdagangkan sebagai komoditas yang harganya mengikuti dinamika permintaan dan penawaran, padahal pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap hari. Akibatnya, ketergantungan pada pasar global membuat pemenuhan kebutuhan pangan domestik rentan terhadap gejolak eksternal.
Kerentanan tersebut juga berkaitan dengan tatanan moneter internasional yang ditandai oleh dominasi dolar AS. Penghentian konvertibilitas dolar terhadap emas oleh AS pada 1971 menjadi titik penting dalam perubahan sistem moneter global menuju tatanan yang semakin bertumpu pada mata uang fiat, yakni mata uang yang tidak dijamin melalui penukaran langsung dengan emas berdasarkan nilai tetap. Meskipun keterkaitan dolar dengan emas telah berakhir, dolar tetap mendominasi perdagangan dan keuangan internasional.
Bagi negara yang mengandalkan impor dengan transaksi berbasis dolar, pelemahan mata uang domestik dapat meningkatkan biaya pengadaan. Di Indonesia, kondisi ini berpotensi menambah beban industri yang menggunakan kedelai impor sebagai bahan baku. Dengan demikian, ketahanan pangan juga berkaitan dengan kerentanan ekonomi terhadap perubahan nilai tukar dan dinamika perdagangan internasional.
Di sisi lain, perdagangan bebas menjadi tantangan dalam mewujudkan kemandirian pangan. Analisis CORE Indonesia yang diberitakan Kontan (9-9-2026) menunjukkan bahwa kedelai impor dari AS memiliki harga lebih rendah dibandingkan kedelai lokal. Ukuran biji dan kualitasnya turut menjadi pertimbangan industri tahu dan tempe.
Sementara itu, petani lokal masih menghadapi keterbatasan insentif, riset, teknologi, dan kepastian pasar. Akibatnya, kedelai lokal sulit bersaing, sedangkan industri cenderung memilih bahan baku impor yang lebih ekonomis. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan produksi saja tidak cukup untuk mewujudkan kemandirian pangan, sedangkan petani belum memperoleh dukungan memadai untuk meningkatkan daya saing hasil panennya.
Ketimpangan daya saing dan gejolak harga tersebut bukan hanya berdampak pada petani, tetapi juga pelaku usaha pangan. Petani kedelai harus menghadapi persaingan dengan produk impor, sedangkan perajin tempe menanggung kenaikan biaya bahan baku dan produksi.
Dalam sistem kapitalisme, negara bertindak hanya sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar serta menjaga stabilitas pasokan dan harga. Ketika biaya produksi meningkat, beban penyesuaian justru jatuh kepada pelaku usaha kecil. Demi mempertahankan pelanggan, perajin tempe terpaksa menekan keuntungan atau memperkecil ukuran produk. Mereka akhirnya menanggung tekanan biaya demi mempertahankan usahanya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa stabilitas pasar tidak otomatis menjamin perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha pangan.
Pada akhirnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, intervensi melalui subsidi, bantuan pangan, dan stabilisasi harga mungkin dapat meringankan beban masyarakat, tetapi belum tentu menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap individu secara menyeluruh dan berkelanjutan. Peran negara yang berfokus pada pengaturan pasar, stabilisasi pasokan, serta harga tidak otomatis menjamin masyarakat memiliki daya beli yang cukup untuk memperoleh pangan.
Karena itu, penyelesaian persoalan pangan tidak cukup bertumpu pada peningkatan produksi dan pengendalian harga, tetapi harus memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi sekaligus melindungi penghidupan petani dan pelaku usaha pangan.
Islam Menjamin Ketahanan Pangan dan Kemandirian Ekonomi
Islam memiliki mekanisme untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, termasuk pangan, sandang, dan papan. Dalam sistem Khilafah, negara bertanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat, bukan sekadar mengatur mekanisme pasar. Negara harus memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, baik melalui kesempatan kerja bagi yang mampu maupun bantuan bagi yang tidak mampu. Dengan demikian, keberhasilan ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan bahan pangan, tetapi juga dari kemampuan setiap orang untuk memperolehnya.
Jaminan tersebut harus ditopang oleh penguatan produksi dalam negeri. Islam menetapkan hukum ihya’ul mawat, yaitu menghidupkan tanah mati agar produktif, serta ketentuan negara terhadap tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara juga wajib mendukung petani melalui penyediaan modal sesuai syariat, sarana produksi, infrastruktur, dan teknologi tanpa riba. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian, termasuk kedelai dan beras, agar petani lokal mampu bersaing serta ketergantungan pada impor dapat dikurangi.
Islam juga melarang ihtikar atau penimbunan yang merugikan masyarakat, penipuan, dan praktik perdagangan curang. Melalui kadi hisbah, negara mengawasi aktivitas pasar agar tidak terjadi manipulasi pasokan dan harga maupun praktik monopoli maupun pelanggaran syariat. Dengan pengawasan tersebut, perdagangan dapat berlangsung secara adil dan harga terbentuk melalui transaksi yang wajar. Petani, perajin produk pangan, dan konsumen pun terlindungi dari praktik yang merugikan.
Kemandirian pangan berkaitan erat dengan kedaulatan ekonomi. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa’ ayat 141,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
“Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
Prinsip ini menjadi landasan penting untuk mencegah dominasi asing yang dapat mengancam kedaulatan pangan dalam negeri. Dalam bidang pangan, Khilafah harus mengutamakan kemampuan produksi domestik dan memastikan perdagangan luar negeri tidak menciptakan ketergantungan strategis yang dapat digunakan untuk menekan negara. Impor tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan, tetapi tidak boleh mengabaikan potensi dalam negeri. Sistem moneter berbasis emas dan perak serta kebijakan perdagangan yang berdaulat menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, Islam menempatkan ketahanan pangan sebagai tanggung jawab negara yang mencakup pemenuhan kebutuhan setiap individu, perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha, pengawasan pasar, serta penguatan kemandirian ekonomi. Tujuannya bukan sekadar menjaga stabilitas harga, melainkan memastikan rakyat dapat memperoleh pangan secara berkelanjutan. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
