Bansos Rp31 Triliun, Solusi Kesejahteraan atau Tambal Sulam?

Bansos Rp31 Triliun, Solusi Kesejahteraan atau Tambal Sulam?

Penulis: Syifa Karimah

Muslimah News, FOKUS — Hingga kini, jutaan orang masih menganggur, sementara tekanan ekonomi terus membayangi kehidupan masyarakat. Menyusutnya jumlah penduduk kelas menengah juga menjadi sinyal bahwa persoalan kesejahteraan masih menjadi tantangan. Di tengah situasi tersebut, pemerintah kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk berbagai program bantuan sosial (bansos) pada kuartal IV 2026.

Anggaran tersebut mencakup bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan anggaran sekitar Rp17,5 triliun. Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja, dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Pemerintah juga membahas program pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun yang termasuk kelompok desil 1 hingga 4.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) untuk memperbarui data calon penerima bantuan. Pemerintah menargetkan sekitar 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem ini. Pendataan tersebut menjadi bagian dari persiapan perubahan mekanisme penyaluran bansos yang direncanakan mulai 2027, dengan bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah menyatakan digitalisasi ini bertujuan memperbaiki ketepatan sasaran bantuan.

Namun, apakah bansos yang seolah menjadi jurus andalan pemerintah ini benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ekonomi hingga ke akarnya? Ataukah bantuan tersebut hanya menjadi tambal sulam yang meredakan kesulitan sesaat, sementara persoalan mendasar yang membelit kehidupan rakyat tetap tidak terselesaikan?

Bansos dan Persoalan Mendasar Kesejahteraan

Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi pada kuartal IV 2026. Artinya, bantuan sosial (bansos) tidak hanya diarahkan untuk meringankan beban penerima, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempertahankan konsumsi masyarakat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Tidak bisa dimungkiri, bansos memang dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama ketika penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup. Bantuan beras dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga untuk pangan, sedangkan bantuan tunai menambah kemampuan penerima membeli barang dan jasa. Ketika daya beli terjaga, permintaan pasar ikut bertahan sehingga kegiatan perdagangan dan produksi dapat terus berlangsung.

Namun, manfaat tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar yang membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan yang diberikan dalam jangka pendek tidak otomatis menciptakan pekerjaan baru, menjamin penghasilan yang layak, atau memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Ketika bantuan berakhir, keluarga yang masih menghadapi keterbatasan penghasilan berisiko kembali mengalami kesulitan serupa.

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara negara menjalankan fungsinya dalam sistem ekonomi kapitalisme. Negara memang berperan mengatur dan memfasilitasi kegiatan ekonomi, tetapi penyediaan lapangan kerja dan aktivitas produksi banyak bergantung pada keputusan pelaku usaha serta mekanisme pasar. Investasi dan produksi cenderung mengikuti pertimbangan permintaan, biaya, dan potensi keuntungan. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin setiap orang memperoleh pekerjaan maupun penghasilan yang memadai.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 7,22 juta orang masih menganggur pada Mei 2026, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,65%. Angka ini memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi yang berlangsung belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Ketika akses terhadap pekerjaan dan sumber penghidupan belum merata, sebagian masyarakat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya meskipun perekonomian terus bergerak.

Dalam kondisi seperti ini, negara cenderung menggunakan bansos untuk meredakan tekanan ekonomi sekaligus menjaga konsumsi masyarakat. Bantuan tersebut dapat menjadi penyangga bagi keluarga berpenghasilan rendah, tetapi pada saat yang sama juga menopang permintaan pasar agar kegiatan usaha tidak semakin tertekan. Dengan demikian, bansos memiliki dua sisi: membantu masyarakat menghadapi kesulitan dan mempertahankan aktivitas ekonomi yang bergantung pada daya beli konsumen.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Ketika kebijakan kesejahteraan lebih banyak bertumpu pada bantuan untuk menjaga daya beli, sementara jaminan terhadap pekerjaan, penghasilan, dan pemenuhan kebutuhan pokok belum teratasi, bansos berisiko menjadi solusi tambal sulam. Kesulitan masyarakat diredakan ketika muncul, tetapi penyebab yang membuat mereka terus bergantung pada bantuan belum tentu terselesaikan.

Kebijakan Ekonomi Kapitalistik

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan tentang orientasi negara dalam mengurus rakyat. Dalam praktik kebijakan ekonomi kapitalistik, negara dapat mengambil peran sebagai regulator dan fasilitator pasar, sekaligus menjalankan program perlindungan sosial. Namun, keberadaan program bantuan saja belum cukup untuk membuktikan bahwa negara telah menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Ukurannya bukan semata-mata besarnya anggaran yang disalurkan, melainkan sejauh mana kebijakan mampu memastikan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan bantuan sosial juga dapat memiliki dimensi politik. Program bantuan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat berpotensi menjadi instrumen untuk membangun dukungan dan legitimasi politik. Seringkali populisme menjadi alasan utama di balik kebijakan tertentu. Alhasil, penilaian terhadap kebijakan kesejahteraan tidak cukup berhenti pada besarnya bantuan atau dampak langsungnya, tetapi juga perlu melihat persoalan yang hendak diselesaikan dan perubahan yang dihasilkan bagi kehidupan rakyat.

Persoalan lain muncul dalam rencana digitalisasi pendataan penerima bantuan. Pembaruan data memang diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Pemerintah pun menyiapkan agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. Namun, efektivitas mekanisme ini tetap bergantung pada jangkauan dan kemudahan akses pendampingan, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses internet atau mengalami kesulitan menggunakan teknologi. Karena itu, digitalisasi perlu dipastikan tidak menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang justru membutuhkan bantuan.

Pada akhirnya, persoalan kesejahteraan tidak cukup diselesaikan dengan menjaga daya beli atau menggelontorkan bantuan ketika masyarakat mengalami kesulitan. Selama akses terhadap pekerjaan, penghasilan yang layak, dan kebutuhan pokok belum terjamin, bansos berpotensi terus dibutuhkan untuk meredakan kesulitan yang berulang. Besarnya anggaran bantuan pun tidak dengan sendirinya menjamin perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya agar kesejahteraan rakyat tidak sekadar menjadi dampak sampingan dari berjalannya aktivitas ekonomi.

Khilafah Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Bagi rakyat yang mampu bekerja, negara berkewajiban menyediakan kesempatan agar mereka dapat memperoleh penghasilan, termasuk melalui pembukaan akses terhadap pekerjaan dan sumber daya produktif. Sementara itu, bagi mereka yang lemah dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, Islam menetapkan mekanisme tanggung jawab keluarga dan dukungan melalui baitulmal sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pemberian bantuan ketika rakyat mengalami kesulitan, tetapi juga mencakup upaya menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup mereka.

Untuk menopang kesejahteraan rakyat, negara mengelola kepemilikan umum, termasuk SDA, agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Pemasukan negara juga dapat berasal dari pos-pos lain yang ditetapkan syariat, seperti ganimah, fai, dan kharaj, dengan ketentuan penggunaan masing-masing. Adapun zakat dipungut dari pihak yang wajib menunaikannya dan disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya.

Berbagai sumber pemasukan tersebut dikelola melalui baitulmal sesuai ketentuan syariat. Pengelolaan ini menjadi bagian dari pembiayaan berbagai urusan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. Dengan pengaturan sumber pemasukan dan penggunaannya berdasarkan syariat, pembiayaan kebutuhan publik tidak bertumpu pada pajak dan utang sebagaimana yang berlaku di dalam sistem ekonomi kapitalisme.

Islam juga menetapkan bahwa pengurusan kepentingan masyarakat harus dilaksanakan dengan ihsan (kebaikan dan kesempurnaan). Prinsip ini diwujudkan melalui tiga hal, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas pengurus. Aturan yang rumit akan menyulitkan masyarakat dan pelayanan yang lambat menambah beban orang yang membutuhkan, sedangkan pengurusan oleh orang yang tidak kompeten dapat menghambat terpenuhinya hak masyarakat. Karena itu, pengelolaan urusan rakyat harus dirancang agar mudah diakses, cepat, dan ditangani oleh pihak yang kompeten. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm. 222).

Dalam penyaluran bantuan, prinsip tersebut menuntut adanya mekanisme pendataan dan pelayanan yang sederhana, cepat, serta dapat dijangkau masyarakat di setiap wilayah. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ketepatan pendataan dan efisiensi pelayanan, tetapi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, perangkat digital, atau kemampuan menggunakan teknologi. Negara perlu memastikan tersedianya pelayanan langsung melalui petugas yang kompeten sehingga masyarakat yang berhak tetap dapat memperoleh bantuan tanpa terbebani prosedur yang rumit.

Dengan demikian, dalam Khilafah, kesejahteraan merupakan tanggung jawab negara yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan kesempatan memperoleh penghidupan, pengelolaan kekayaan untuk kemaslahatan rakyat, serta penyaluran bantuan melalui mekanisme yang sesuai syariat dan mudah diakses. Bantuan bukan satu-satunya instrumen untuk meredakan kesulitan ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab yang lebih luas dalam mengurus urusan rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *